Kementerian Perdagangan Indonesia Akan Mengatur Praktik Promosi di E-Commerce

4 October 2023 02:58 WIB
zulkifli-hasan_169.jpeg

Kuatbaca.com - Era digital telah mengubah cara kita berbelanja secara drastis, dengan e-commerce menjadi salah satu tren yang dominan. Namun, seperti yang baru-baru ini diumumkan oleh Kementerian Perdagangan Indonesia, ada rencana untuk mengatur praktik promosi yang dikenal sebagai "bakar uang" yang sering digunakan dalam e-commerce. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa persaingan di dalam industri ini tetap sehat dan berkeadilan.

Zulhas: Regulasi yang Lebih Ketat Diperlukan

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, atau lebih akrab disapa Zulhas, mengungkapkan bahwa praktik "bakar uang" dalam e-commerce perlu ditinjau ulang dan bahkan mungkin dilarang sepenuhnya. Ia menjelaskan bahwa praktik ini, juga dikenal sebagai "predatory pricing," memiliki potensi untuk merugikan pelaku usaha lain dan menciptakan ketidakseimbangan dalam pasar.

Zulhas menyatakan, "Dalam dunia e-commerce, kita sering menyaksikan praktik 'bakar uang,' yang dalam istilah bisnis disebut sebagai predatory pricing. Praktik ini akan kami atur lebih ketat, bahkan kemungkinan akan dilarang, karena dapat menyebabkan pelaku usaha lain gulung tikar."

Praktik "bakar uang" ini melibatkan penawaran produk dengan harga sangat rendah untuk sementara waktu, dengan tujuan mengalahkan pesaing dan menguasai pasar. Setelah meraih dominasi, perusahaan dapat kembali menaikkan harga produk mereka.

Kementerian Perdagangan Telah Mengeluarkan Peraturan Baru

Selain mengatur praktik promosi, Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan peraturan baru yang relevan dengan operasional e-commerce. Permendag 31 tahun 2023 adalah revisi dari Permendag 50 Tahun 2020 yang mengatur berbagai aspek terkait dengan perdagangan melalui platform elektronik.

Peraturan ini mencakup beberapa hal penting, termasuk larangan menjual barang impor secara langsung (lintas negara/cross border) jika harganya kurang dari US$ 100 atau sekitar Rp 1,5 juta. Pemerintah juga akan menyiapkan daftar positif, yang mencantumkan produk-produk tertentu yang masih diperbolehkan untuk dijual dengan harga di bawah US$ 100.

Aturan Terkait Media Sosial dalam E-Commerce

Salah satu aspek penting dari peraturan ini adalah pengaturan terkait media sosial yang juga berperan sebagai platform e-commerce. Aturan ini melarang media sosial yang menjadi platform e-commerce resmi.

Contohnya, TikTok yang sebelumnya menyelenggarakan aktivitas jual beli melalui fitur TikTok Shop akan terkena aturan ini. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa platform e-commerce yang dioperasikan melalui media sosial tunduk pada peraturan yang sama dengan platform e-commerce lainnya.

Kesimpulan

Inisiatif Kementerian Perdagangan Indonesia untuk mengatur praktik promosi dan mengeluarkan peraturan baru dalam perdagangan melalui platform elektronik adalah langkah penting dalam menjaga persaingan yang sehat dan melindungi pelaku usaha kecil dan menengah. Regulasi yang lebih ketat diharapkan akan membantu menciptakan lingkungan bisnis yang adil dan berkelanjutan di era e-commerce yang terus berkembang pesat.

Fenomena Terkini






Trending