Kementan Ungkap Kecurangan Beras, Konsumen Dirugikan hingga Rp 99,35 Triliun per Tahun

Kuatbaca.com - Investigasi terbaru yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap fakta mengejutkan terkait peredaran beras di pasar Indonesia. Temuan ini menyebutkan bahwa praktik kecurangan mutu, harga, dan berat beras merugikan konsumen hingga mencapai Rp 99,35 triliun per tahun.
1. Investigasi Lintas Instansi Ungkap Masalah Serius
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman bersama Satgas Pangan, Badan Pangan Nasional, dan Kepolisian melakukan inspeksi langsung ke sejumlah pasar. Tujuannya untuk mengevaluasi mutu beras dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Investigasi dilakukan pada periode 6 hingga 23 Juni 2025, dengan pengambilan 268 sampel dari 212 merek beras di 10 provinsi.
Tim menggunakan 13 laboratorium pengujian mutu di berbagai wilayah Indonesia untuk memastikan hasil evaluasi dilakukan secara objektif dan akurat.
2. Mayoritas Beras Premium dan Medium Tidak Sesuai Standar
Dari hasil uji laboratorium, ditemukan fakta bahwa 85,56% beras kategori premium tidak sesuai dengan standar mutu berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 31 Tahun 2017. Bahkan 59,78% beras premium dijual melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditentukan pemerintah.
Lebih parah lagi, 21,66% beras premium memiliki berat riil yang lebih rendah dibandingkan keterangan di kemasan. Ini artinya konsumen secara tidak langsung membayar lebih mahal untuk jumlah produk yang seharusnya tidak sesuai dengan yang dibeli.
Sedangkan untuk kategori beras medium, kondisinya juga mengkhawatirkan:
- 88,24% tidak memenuhi standar mutu SNI
- 95,12% dijual di atas HET
- 9,38% memiliki bobot kurang dari yang tercantum di label kemasan
3. Potensi Kerugian Konsumen Capai Rp 99 Triliun
Menteri Pertanian menegaskan bahwa ketidaksesuaian mutu dan harga ini memberikan dampak ekonomi yang besar bagi masyarakat luas. Kementan menghitung bahwa kerugian konsumen akibat beras premium yang tidak sesuai dapat mencapai Rp 34,21 triliun per tahun. Sementara kerugian dari beras medium mencapai Rp 65,14 triliun.
"Total potensi kerugian konsumen adalah sekitar Rp 99,35 triliun. Temuan ini menunjukkan bahwa praktik kecurangan dalam perdagangan beras sangat merugikan dan harus ditindak tegas," ujar Amran dalam keterangannya, Jumat (27/6/2025).
4. Pemerintah Siapkan Tindakan Lanjutan
Merespons temuan ini, Amran menyebutkan bahwa verifikasi lanjutan akan dilakukan oleh Satgas Pangan, untuk memastikan setiap temuan benar-benar mencerminkan situasi di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, maka tindakan tegas akan diambil, mulai dari peringatan hingga kemungkinan sanksi hukum bagi pihak-pihak yang terbukti curang.
Selain itu, langkah ini menjadi peringatan serius bagi para pelaku usaha pangan agar tidak memainkan harga atau mengabaikan kualitas produk yang dipasarkan. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam membeli produk beras, dan melaporkan jika menemukan kejanggalan.
5. Kementan Dorong Reformasi Pengawasan dan Distribusi
Kementerian Pertanian berkomitmen untuk memperkuat pengawasan dan transparansi distribusi beras, termasuk memperketat registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Ini penting untuk memastikan setiap produk pangan yang beredar di pasar memiliki izin yang sah, mutu terjamin, dan harga yang adil bagi konsumen.
Langkah ini juga bagian dari strategi besar untuk menstabilkan rantai pasok pangan nasional dan mendorong keadilan dalam sistem perdagangan bahan pokok strategis seperti beras.