KADIN Soroti PP 28/2024: Ancaman Baru bagi Industri Padat Karya di Tengah Tekanan Global

11 May 2025 18:56 WIB
wow-tembakau-daun-talas-asal-lumajang-tembus-pasar-ekspor-1_169.jpeg

Kuatbaca.com - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) menyampaikan kekhawatiran serius terkait dampak dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, yang baru saja disahkan. Regulasi ini memuat pembatasan terhadap industri tembakau dan makanan dan minuman (mamin), yang dinilai dapat menambah beban sektor padat karya di tengah tantangan ekonomi global yang belum stabil.

1. Aturan Baru Dikhawatirkan Menekan Sektor Padat Karya

Menurut Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bidang Perindustrian, Saleh Husin, PP 28/2024 berpotensi menimbulkan kontraksi di sektor industri yang menyerap banyak tenaga kerja, seperti mamin dan tembakau. Ia menilai regulasi ini tidak disusun dengan cukup mempertimbangkan realitas lapangan dan dampaknya terhadap pelaku usaha.

"Peraturan yang tidak disusun dengan cermat bisa berujung pada dampak negatif bagi industri, seperti yang kita saksikan pada sektor tekstil dan media," kata Saleh.

2. Regulasi Tembakau dan Mamin Jadi Sorotan

Beberapa poin dalam PP 28/2024 yang disoroti KADIN meliputi:

  • Zonasi penjualan rokok, yang berpotensi mengurangi titik distribusi legal
  • Pembatasan iklan rokok, termasuk di media digital
  • Pengaturan kandungan GGL (Garam, Gula, Lemak) dalam produk mamin

KADIN menyebut pembatasan ini bisa membebani pelaku industri, terutama sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang memiliki keterbatasan dalam menyesuaikan diri dengan regulasi kompleks.

3. Risiko Meningkatnya Produk Ilegal

Salah satu dampak paling dikhawatirkan dari regulasi ini adalah tumbuhnya pasar ilegal, khususnya untuk rokok. Menurut data KADIN, rokok ilegal sudah mencapai 6,9% per 2023. Pembatasan ketat bisa menjadi celah bagi distribusi produk tanpa cukai atau tanpa izin edar yang justru akan merugikan negara dari sisi pajak dan konsumen dari sisi kualitas.

“Semakin ketatnya regulasi akan mempermudah berkembangnya pasar ilegal tersebut,” ujar Saleh.

4. Minimnya Keterlibatan Industri dalam Penyusunan Regulasi

KADIN juga mengkritik proses penyusunan PP 28/2024 yang dinilai tidak inklusif. Banyak masukan dari kementerian pembina industri dan pelaku usaha yang tidak terakomodasi, padahal mereka adalah pihak yang paling terdampak langsung.

“Kami melihat banyak pasal yang justru problematik dan bisa menghancurkan industri itu sendiri,” tegas Saleh.

5. Ancaman PHK Massal dan Penurunan Daya Saing

Sebagai sektor padat karya, industri mamin dan tembakau berkontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja, terutama di wilayah pedesaan. Dengan diberlakukannya regulasi yang terlalu restriktif, KADIN menilai hal ini bisa berdampak pada:

  • PHK massal karena menurunnya kapasitas produksi
  • Penurunan daya saing industri dalam negeri
  • Pemutusan rantai distribusi dan logistik di sektor UMKM

6. Seruan KADIN: Evaluasi dan Dialog Konstruktif

KADIN berharap pemerintah membuka ruang dialog yang lebih luas dan mempertimbangkan evaluasi atau revisi pasal-pasal tertentu dalam PP 28/2024. Mereka menyarankan pendekatan kebijakan yang berimbang antara kepentingan kesehatan masyarakat dan keberlanjutan industri nasional.

Kesehatan Publik Penting, Tapi Industri Juga Harus Bertahan

Regulasi demi kesehatan masyarakat tentu merupakan niat baik. Namun, kebijakan yang tidak dikaji dari sisi ekonomi dan ketenagakerjaan secara menyeluruh justru bisa menimbulkan efek domino yang memperparah masalah sosial seperti pengangguran dan kemiskinan.

KADIN menekankan pentingnya kebijakan yang berbasis data, inklusif, dan mempertimbangkan keberlanjutan industri padat karya yang masih menjadi tulang punggung ekonomi nasional.

Fenomena Terkini






Trending