Izin Tambang di Raja Ampat Sudah Terbit Sebelum Masa Jabatan Bahlil, Ini Klarifikasinya

6 June 2025 12:38 WIB
bahlil-buka-suara-soal-tambang-rusak-kawasan-raja-ampat-1749123407737_169.jpeg

Kuatbaca.com - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, memberikan klarifikasi terkait polemik tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Ia menegaskan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Gag Nikel sudah diterbitkan jauh sebelum dirinya menjabat sebagai menteri di kabinet. Pernyataan ini muncul sebagai respons atas sorotan publik terhadap dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan yang dilakukan perusahaan tersebut.

Bahlil menjelaskan bahwa saat izin tersebut dikeluarkan, dirinya masih aktif sebagai Ketua Umum HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia) dan belum terlibat langsung dalam pemerintahan. Hal ini sekaligus menepis anggapan bahwa izin tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah saat ini.

1. Sejarah PT Gag Nikel dan Kepemilikannya oleh Antam

PT Gag Nikel merupakan anak usaha dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dan telah lama beroperasi berdasarkan Kontrak Karya Generasi VII yang ditandatangani sejak 19 Januari 1998. Pada awalnya, mayoritas saham perusahaan ini dikuasai oleh Asia Pacific Nickel Pty. Ltd. (APN) sebesar 75%. Namun, seluruh saham APN kemudian diakuisisi oleh Antam pada tahun 2008, sehingga kini PT Gag Nikel sepenuhnya berada di bawah pengelolaan BUMN pertambangan tersebut.

Dengan sejarah panjang tersebut, aktivitas perusahaan tidak lepas dari pengawasan otoritas pertambangan dan lingkungan. Namun, perhatian publik semakin besar setelah muncul laporan tentang kerusakan ekosistem di kawasan sekitar lokasi pertambangan.

2. Lokasi Tambang Tidak Berada di Piaynemo, Destinasi Ikonik Raja Ampat

Menanggapi kekhawatiran bahwa kegiatan tambang ini merusak keindahan ikon wisata dunia, Bahlil menjelaskan bahwa pertambangan PT Gag Nikel tidak berlangsung di Pulau Piaynemo yang menjadi simbol pariwisata Raja Ampat. Aktivitas tersebut dilakukan di Pulau Gag, yang berjarak sekitar 30 hingga 40 kilometer dari Piaynemo. Ia menekankan pentingnya keakuratan informasi publik agar tidak terjadi kesalahpahaman yang menimbulkan kegaduhan.

“Sebagai orang yang sering ke Raja Ampat, saya paham betul kondisi geografisnya. Piaynemo adalah kawasan pariwisata yang wajib kita jaga dan lindungi. Namun tambang ini beroperasi di lokasi yang berbeda dan tidak berdekatan langsung dengan area wisata tersebut,” ujarnya.

3. Komitmen Pemerintah untuk Menjaga Good Mining Practice

Meskipun IUP telah diterbitkan jauh sebelumnya, Bahlil menegaskan bahwa pemerintah tetap memiliki tanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang sedang berlangsung. Ia menekankan pentingnya penerapan prinsip Good Mining Practice (kaidah pertambangan yang baik) demi menjaga kelestarian lingkungan.

Bahlil juga menyebut bahwa verifikasi langsung ke lapangan akan terus dilakukan untuk memastikan apakah aktivitas tambang sudah sesuai dengan regulasi atau justru melanggar aturan. Pemerintah akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran serius yang merusak lingkungan, termasuk kemungkinan pembekuan atau pencabutan izin usaha.

4. Menjaga Keseimbangan antara Investasi dan Lingkungan

Pernyataan Bahlil menjadi bagian dari upaya menjembatani antara dorongan investasi nasional dan perlindungan lingkungan hidup. Pemerintah Indonesia terus mendorong investasi di sektor sumber daya alam, termasuk pertambangan, namun tidak mengabaikan tanggung jawab ekologis.

Keseimbangan ini menjadi tantangan tersendiri, khususnya di wilayah yang memiliki nilai strategis baik dari sisi ekonomi maupun konservasi seperti Raja Ampat. Oleh karena itu, keterlibatan kementerian dan lembaga terkait sangat penting untuk memastikan bahwa aktivitas ekonomi tidak menimbulkan kerusakan permanen pada ekosistem yang menjadi aset bangsa.

Fenomena Terkini






Trending