Investree Resmi Dibubarkan, OJK Kejar Eks CEO yang Kabur ke Luar Negeri

Kuatbaca.com - Perusahaan fintech lending ternama, PT Investree Radhika Jaya atau yang lebih dikenal dengan Investree, akhirnya secara resmi dibubarkan. Keputusan ini diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar pada 14 Maret 2025. Seluruh pemegang saham menyepakati langkah ini dan proses pembubaran pun langsung masuk ke tahap likuidasi.
Dalam proses ini, Tim Likuidasi telah dibentuk dan disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tiga nama yang dipercaya menangani likuidasi Investree antara lain adalah Narendra A. Tarigan, Imanuel A.F. Rumondor, dan Syifa Salamah. Tim ini bertanggung jawab penuh terhadap pencatatan dan pengelolaan aset yang tersisa dari perusahaan.
1. OJK Awasi Ketat Proses Likuidasi Investree
Sebagai lembaga pengawas industri jasa keuangan, OJK tidak tinggal diam. Seluruh proses likuidasi Investree kini berada dalam pengawasan ketat OJK. Fokus utama pengawasan adalah pada pencatatan aset yang masih ada dan pemenuhan hak-hak para pemberi pinjaman atau lender, yang menjadi korban gagal bayar perusahaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyatakan bahwa pihaknya terus mengikuti setiap tahapan pembubaran. Hal ini dilakukan agar prosesnya berjalan transparan dan akuntabel, terutama menyangkut upaya pemulihan dana lender.
2. Eks CEO Investree Jadi Buronan, OJK Koordinasi Internasional
Di balik kisruh pembubaran Investree, terdapat persoalan hukum yang kini menyita perhatian publik. Pendiri sekaligus mantan Direktur Utama Investree, Adrian Gunadi, telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Lebih jauh, OJK menyebut bahwa nama Adrian juga sudah masuk dalam red notice atau pencarian internasional melalui interpol.
“OJK terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam upaya hukum antara lain untuk membawa saudara Adrian ke tanah air dan upaya pengembalian kerugian lender,” tegas Agusman dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (18/4/2025). Upaya ini menjadi langkah serius untuk memastikan pertanggungjawaban terhadap kerugian yang ditimbulkan kepada masyarakat.
3. Jejak Masalah Gagal Bayar Sejak 2023
Masalah Investree bukan muncul tiba-tiba. Jejak permasalahan perusahaan ini sudah terasa sejak tahun 2023, saat mulai muncul laporan dari pengguna mengenai dana pinjaman yang tak kunjung dikembalikan. Isu gagal bayar pun semakin menguat. Meski sempat dibantah, namun fakta di lapangan menunjukkan kredit macet kian membengkak.
Situasi semakin buruk ketika pada awal 2024, Adrian Gunadi mengundurkan diri dari jabatannya. Saat itu, tingkat Non Performing Loan (NPL) perusahaan naik tajam, menandakan kondisi keuangan yang sudah tidak sehat. Para pengguna platform mulai kehilangan kepercayaan dan banyak lender kesulitan menarik kembali dana mereka.
4. Investor dan Pengguna Minta Kepastian Hukum
Dampak dari pembubaran Investree sangat dirasakan oleh para pengguna, khususnya pemberi pinjaman yang telah menanamkan dana mereka di platform tersebut. Banyak dari mereka kini berharap proses likuidasi dapat memberikan kejelasan mengenai pengembalian dana, meskipun tidak sedikit yang pesimis akan hal itu.
Dengan status red notice terhadap mantan CEO-nya, pengguna juga menaruh harapan besar agar proses hukum bisa berjalan transparan dan tuntas. Mereka menginginkan agar tidak hanya proses likuidasi yang berjalan, tetapi juga adanya pertanggungjawaban pidana terhadap pengelola yang diduga lalai atau bahkan melakukan pelanggaran hukum.