Investree Resmi Bubar, OJK Masih Buru Mantan Bos yang Kabur ke Luar Negeri

Kuatbaca.com - Kasus gagal bayar dan skandal finansial kembali mencoreng industri fintech Indonesia. PT Investree Radhika Jaya, salah satu pionir platform peer-to-peer (P2P) lending, resmi dibubarkan. Namun, yang lebih memprihatinkan, mantan CEO sekaligus pendiri perusahaan, Adrian Gunadi, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu aparat penegak hukum karena diduga kabur ke luar negeri.
1. Adrian Gunadi Jadi Buron Internasional
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap bahwa Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang dalam status red notice, yaitu permintaan kepada Interpol untuk membantu penangkapan orang yang menjadi buronan internasional.
Hal ini diungkapkan oleh Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK. Menurutnya, saat ini OJK masih berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna membawa Adrian kembali ke Indonesia serta mengupayakan pengembalian dana para lender atau pemberi pinjaman yang dirugikan akibat kegagalan Investree.
2. Investree Resmi Dibubarkan dan Masuk Tahap Likuidasi
Sejak 14 Maret 2025, PT Investree Radhika Jaya resmi dinyatakan dibubarkan melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan No. 44 oleh Notaris Dita Okta Sesia. Pembubaran ini sekaligus menandai dimulainya proses likuidasi, yaitu pembagian aset perusahaan kepada pihak-pihak terkait sesuai peraturan perundang-undangan.
OJK saat ini memantau proses likuidasi, termasuk pencatatan dan verifikasi aset yang tersisa. Tim Likuidasi yang ditunjuk terdiri dari Narendra A. Tarigan, Imanuel A.F. Rumondor, dan Syifa Salamah, yang telah disetujui oleh OJK sesuai Pasal 98 Ayat (4) dalam POJK 40/2024.
3. Gagal Bayar dan Kredit Macet Jadi Awal Mula Kejatuhan Investree
Kasus Investree bermula sejak 2023, ketika mulai beredar isu gagal bayar dana lender. Meski awalnya perusahaan menyangkal, semakin banyak nasabah mengadu bahwa mereka tidak bisa menarik dana yang seharusnya jatuh tempo.
Pada awal 2024, masalah memburuk. Kredit macet naik signifikan, dan Adrian Gunadi mengundurkan diri dari posisinya sebagai Direktur Utama. Hal ini semakin memperkuat dugaan publik bahwa kondisi internal Investree sudah tidak sehat, baik dari sisi keuangan maupun manajemen risiko.
4. Kredibilitas Industri P2P Lending Dipertaruhkan
Kasus Investree menjadi tamparan keras bagi ekosistem fintech lending di Indonesia. Sebagai salah satu pionir dan pelopor platform P2P lending yang sempat dipercaya masyarakat dan investor, kejatuhan Investree menciptakan krisis kepercayaan yang signifikan terhadap industri ini.
OJK sendiri kini semakin memperketat pengawasan terhadap platform fintech, khususnya yang berkaitan dengan transparansi, mitigasi risiko, dan perlindungan konsumen. Ke depan, kepercayaan masyarakat terhadap P2P lending hanya bisa dibangun kembali jika pengawasan dan perlindungan hukum benar-benar ditegakkan.
5. Langkah Hukum dan Harapan Pengembalian Dana Lender
Meskipun proses hukum terhadap Adrian Gunadi masih berjalan, harapan para lender agar dana mereka bisa kembali tetap ada. OJK menegaskan bahwa proses likuidasi akan dilakukan secara akuntabel dan terbuka, dengan tetap mengutamakan penyelesaian kewajiban kepada para pemberi pinjaman.
Namun, karena nilai aset Investree masih dalam proses penilaian oleh tim likuidasi, kemungkinan besar pengembalian dana tidak akan berlangsung cepat. Bahkan, tidak menutup kemungkinan jumlah yang dikembalikan hanya sebagian, tergantung pada nilai aset yang dapat dilikuidasi.
6. Investree Runtuh, Pelajaran Berharga bagi Industri Fintech
Kasus Investree menjadi pengingat keras bagi regulator, pelaku industri, dan masyarakat tentang pentingnya akuntabilitas, pengawasan ketat, serta kehati-hatian dalam berinvestasi di platform digital. Teknologi yang menjanjikan kemudahan dan keuntungan tinggi tetap harus diimbangi dengan integritas manajemen dan sistem perlindungan yang kuat.
Pemerintah diharapkan mempercepat reformasi regulasi agar tidak ada lagi korban di masa mendatang. Sementara itu, proses hukum terhadap pelaku harus dituntaskan agar memberikan efek jera dan memperkuat kepercayaan masyarakat pada sistem hukum dan keuangan nasional.