
Kuatbaca.com - Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah mekanisme pemberian insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Perubahan tersebut membuat besaran insentif tidak lagi diberikan dalam nominal tetap setiap hari, tetapi dihitung berdasarkan jumlah porsi makanan yang benar-benar disalurkan kepada penerima manfaat.
Melalui ketentuan terbaru mengenai besaran pemberian insentif ketersediaan dan mutu layanan SPPG, nilai insentif ditetapkan sebesar Rp2.000 per porsi. Sebelumnya, setiap SPPG memperoleh insentif dengan besaran Rp6 juta per hari.
Perubahan ini membuat pemberian insentif menjadi lebih berkaitan langsung dengan aktivitas pelayanan dapur MBG. Dengan demikian, jumlah penerima manfaat dan porsi makanan yang disalurkan menjadi faktor yang menentukan besaran insentif yang diterima masing-masing SPPG.
1. Insentif Rp2.000 Dihitung dari Porsi MBG
Kepala BGN Sudaryono menjelaskan bahwa perubahan skema tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip kewajaran, keadilan, dan efisiensi. Menurutnya, sistem sebelumnya memberikan nominal insentif yang sama kepada SPPG meskipun jumlah penerima manfaat yang dilayani setiap dapur berbeda.
Kondisi tersebut kemudian menjadi dasar untuk melakukan penyesuaian. Melalui skema baru, insentif diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat program MBG.
"Sebelumnya masing-masing SPPG itu kemudian memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun kemudian mendapatkan insentif yang sama, yaitu Rp 6 juta per hari, itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp 2.000 per porsi makanan yang dibagikan ke penerima manfaat," ujar Sudaryono dalam unggahan Instagram pribadinya, @sudaru_sudaryono, Kamis (1/10/2026).
Dengan sistem tersebut, SPPG yang melayani penerima manfaat dalam jumlah lebih banyak akan memperoleh insentif sesuai dengan jumlah porsi yang disalurkan. Sebaliknya, dapur dengan jumlah distribusi lebih sedikit akan mendapatkan insentif yang mengikuti volume pelayanan.
2. SPPG Tidak Beroperasi Tidak Mendapat Insentif
Perubahan aturan juga menegaskan bahwa insentif tidak otomatis diberikan hanya karena sebuah SPPG terdaftar sebagai bagian dari pelaksana program MBG. Dapur harus benar-benar menjalankan pelayanan dan menyalurkan makanan kepada penerima manfaat untuk memperoleh insentif tersebut.
Artinya, ketika sebuah SPPG tidak melakukan kegiatan pelayanan MBG, tidak ada porsi yang dibagikan sehingga tidak ada insentif yang dihitung.
Sudaryono menyampaikan bahwa kondisi tersebut berlaku ketika dapur SPPG tidak menjalankan layanan kepada penerima manfaat.
"Dapur SPPG itu tidak melayani penerima manfaat dalam memberikan MBG, sehingga insentif juga tidak diberikan," jelasnya.
Ketentuan ini menjadi salah satu perubahan penting dalam mekanisme insentif MBG. Operasional dapur dan penyaluran makanan kini memiliki hubungan langsung dengan besaran insentif yang diterima.
3. Dapur yang Suspend atau Libur Tidak Menerima Insentif
BGN juga menjelaskan bahwa terdapat sejumlah kondisi yang dapat menyebabkan SPPG tidak beroperasi. Di antaranya adalah ketika dapur terkena suspend, sekolah sedang menjalani libur nasional, atau terjadi kondisi tertentu yang membuat pelayanan MBG tidak dapat dilakukan.
Dalam kondisi tersebut, SPPG tidak menyalurkan makanan kepada penerima manfaat. Karena skema baru menggunakan dasar jumlah porsi, tidak adanya distribusi berarti tidak ada insentif yang dibayarkan.
Kebijakan ini membuat sistem insentif lebih berorientasi pada layanan aktual. Jadi, pembayaran tidak semata-mata didasarkan pada keberadaan atau status sebuah dapur, tetapi pada aktivitas pelayanan yang benar-benar dilakukan.
Untuk SPPG, perubahan tersebut membuat pencatatan jumlah porsi yang disalurkan menjadi semakin penting. Data distribusi makanan akan menjadi dasar dalam menentukan besaran insentif yang dapat diterima.
4. Total Anggaran MBG Tetap Rp15.000 per Porsi
Dalam penjelasannya, Sudaryono menyebut insentif SPPG merupakan bagian dari total anggaran MBG sebesar Rp15.000 untuk setiap porsi. Anggaran tersebut dibagi ke dalam beberapa komponen yang berkaitan dengan penyediaan makanan, operasional, dan insentif.
Komposisinya terdiri dari Rp10.000 untuk makanan yang diberikan kepada penerima manfaat, Rp3.000 untuk kebutuhan operasional, serta Rp2.000 sebagai insentif SPPG.
"Rp 2.000 ini adalah bagian dari Rp 15.000 per porsi yang diberikan kepada setiap penerima manfaat, yang terdiri dari Rp 10.000 untuk makanan yang diberikan kepada penerima manfaat, Rp 3.000 untuk operasional, dan Rp 2.000 adalah insentif," terang Sudaryono.
Dengan pembagian tersebut, insentif Rp2.000 per porsi bukan merupakan tambahan di luar angka Rp15.000. Komponen tersebut sudah termasuk dalam struktur anggaran yang ditetapkan untuk setiap porsi MBG.
5. Perubahan Skema Membuat Insentif Lebih Proporsional
Skema baru membuat besaran insentif setiap SPPG dapat berbeda. Perbedaan tersebut bergantung pada jumlah porsi makanan yang berhasil dilayani dan disalurkan kepada penerima manfaat.
Sebagai gambaran, apabila sebuah dapur menyalurkan 1.000 porsi dalam suatu periode pelayanan, komponen insentif berdasarkan angka Rp2.000 per porsi akan mencapai Rp2 juta. Sementara dapur yang mendistribusikan jumlah porsi lebih banyak akan memiliki perhitungan insentif yang lebih besar.
Sebaliknya, apabila SPPG tidak melakukan pelayanan dan tidak mendistribusikan makanan, maka tidak terdapat porsi yang menjadi dasar perhitungan insentif.
Pola tersebut berbeda dengan mekanisme sebelumnya yang memberikan nominal Rp6 juta per hari secara sama. Perubahan ini sekaligus membuat besaran insentif lebih erat kaitannya dengan volume pelayanan masing-masing SPPG.
6. Operasional SPPG Menjadi Faktor Penting
Dengan diterapkannya skema Rp2.000 per porsi, keberlangsungan operasional SPPG menjadi semakin berkaitan dengan penerimaan insentif. Dapur yang aktif melayani penerima manfaat akan memiliki dasar perhitungan insentif sesuai jumlah distribusi.
Sementara itu, kondisi seperti penghentian sementara atau libur yang menyebabkan tidak adanya distribusi makanan akan berdampak pada tidak adanya insentif untuk periode tersebut.
Kebijakan ini juga menempatkan aktivitas pelayanan sebagai salah satu indikator dalam pemberian insentif. SPPG perlu memastikan proses penyediaan dan distribusi makanan berjalan sesuai ketentuan agar pelayanan kepada penerima manfaat tetap terlaksana.
Selain itu, pencatatan distribusi menjadi bagian penting karena jumlah porsi yang diberikan menjadi dasar perhitungan.