Indonesia Airlines Belum Terbang di Langit Nusantara, Ini Alasan Resminya

24 March 2025 10:56 WIB
ilustrasi-pesawat_169.jpeg

Kuatbaca.com - Indonesia Airlines tengah mencuri perhatian publik sebagai maskapai baru yang digadang-gadang siap meramaikan industri penerbangan nasional. Namun hingga kini, maskapai yang dimiliki oleh Calypte Holding Pte Ltd asal Singapura ini belum bisa terbang di wilayah udara Indonesia. Penyebab utamanya adalah belum diajukannya izin resmi operasional kepada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub).

1. Belum Ajukan Perizinan ke Kemenhub

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa Indonesia Airlines belum mengajukan permohonan izin apapun terkait operasional penerbangan di Indonesia. Ini berarti maskapai tersebut belum mengantongi dua izin penting, yaitu:

  • Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SBUANB)
  • Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC - Air Operator Certificate)

Tanpa kedua sertifikat tersebut, maskapai tidak diperbolehkan beroperasi secara komersial di Indonesia, baik untuk rute domestik maupun internasional.

2. Regulasi Wajib yang Harus Dipenuhi Maskapai Baru

Kemenhub melalui Peraturan Menteri Perhubungan PM 35 Tahun 2021 dan PM 33 Tahun 2022, telah mengatur secara ketat seluruh aspek teknis dan administratif terkait pendirian dan operasional maskapai baru. Dalam regulasi itu, calon operator penerbangan harus memenuhi:

  • Kelengkapan dokumen legal perusahaan
  • Kesiapan teknis dan operasional
  • Kesiapan sumber daya manusia
  • Jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan
  • Kapasitas manajemen dan pemeliharaan pesawat

Hal ini penting demi menjamin standar keselamatan dan keamanan penerbangan yang berlaku secara nasional dan internasional.

3. Komitmen Ditjen Hubud: Prioritaskan Keselamatan dan Kepatuhan Regulasi

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan komitmennya untuk melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh penyelenggara jasa angkutan udara niaga. Setiap maskapai yang hendak beroperasi harus mematuhi semua prosedur agar tidak menimbulkan risiko penerbangan maupun ketidakpercayaan publik.

“Semua persyaratan tersebut wajib dipenuhi dalam rangka menjamin standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan bagi masyarakat,” ujar Lukman F. Laisa.

4. Rencana Ambisius Indonesia Airlines

Meskipun belum mengantongi izin, Indonesia Airlines telah mempersiapkan rencana ekspansi besar. Menurut CEO sekaligus Executive Chairman Calypte Holding Pte Ltd, Iskandar, maskapai ini akan fokus pada layanan penerbangan internasional dengan basis operasional di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Di tahap awal, maskapai ini merencanakan pengoperasian 20 unit armada yang terdiri dari:

  • 10 pesawat berbadan kecil: Airbus A321neo atau A321LR
  • 10 pesawat berbadan lebar: Airbus A350-900 dan Boeing 787-9

Strategi ini menunjukkan bahwa Indonesia Airlines mengincar segmen premium dan jarak jauh dalam rute internasional yang kompetitif.

5. Peluang dan Tantangan: Jangan Ulangi Kasus Maskapai Pendatang Lain

Langkah Indonesia Airlines perlu dicermati secara realistis, mengingat pengalaman maskapai baru lainnya seperti BBN Airlines, yang hanya mampu bertahan enam bulan di pasar Indonesia karena kendala operasional dan ketatnya persaingan. Tanpa kesiapan regulasi dan struktur manajemen yang solid, peluang bisnis bisa berubah menjadi beban besar.

Oleh karena itu, proses legal dan teknis tidak bisa dianggap sebagai formalitas. Ini adalah fondasi utama agar maskapai tidak hanya bisa terbang, tapi juga bertahan dan berkembang di langit Indonesia.

6. Indonesia Airlines Masih di Darat, Bukan di Udara

Hingga saat ini, Indonesia Airlines belum dapat mengudara karena belum mengajukan perizinan wajib ke Kemenhub. Terlepas dari ambisinya untuk menjadi pemain besar di rute internasional, seluruh proses legal dan administratif tetap harus dilalui sesuai regulasi yang berlaku.

Langkah ke depan akan sangat bergantung pada keseriusan manajemen Indonesia Airlines dalam memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk standar keselamatan penerbangan yang merupakan prioritas utama bagi setiap maskapai yang beroperasi di Indonesia.

Industri penerbangan bukan hanya tentang mengisi kursi pesawat, tetapi juga tentang kepercayaan publik, kepatuhan regulasi, dan keselamatan dalam setiap rute yang ditempuh.

Fenomena Terkini






Trending