Harga Saham Terendah di BEI Kini Bisa Rp1, Berlaku Mulai 28 September

Kuatbaca - Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan perubahan penting terhadap ketentuan perdagangan saham di pasar modal Indonesia. Mulai 28 September 2026, harga saham yang diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai tidak lagi memiliki batas bawah Rp50 per saham.
Melalui aturan baru tersebut, batas harga terendah saham ditetapkan menjadi Rp1 per saham. Dengan perubahan ini, saham yang sebelumnya terbentur batas harga minimum Rp50 kini memiliki ruang untuk diperdagangkan pada harga yang jauh lebih rendah.
Aturan Baru Ditetapkan BEI
Perubahan tersebut ditetapkan melalui dua Surat Keputusan (SK) Direksi BEI yang diterbitkan pada Senin, 21 September 2026. Ketentuan pertama tercantum dalam SK Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 mengenai perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Peraturan tersebut menjadi salah satu dasar penyelenggaraan perdagangan saham di Bursa. Penyesuaian batas harga minimum merupakan bagian dari perubahan mekanisme perdagangan yang dilakukan BEI untuk menyesuaikan ketentuan dengan kondisi pasar.
Berlaku untuk Pasar Reguler dan Pasar Tunai
Ketentuan harga minimum Rp1 akan berlaku untuk transaksi saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Artinya, batas bawah harga saham yang dapat ditawarkan maupun diperdagangkan melalui mekanisme tersebut mengalami perubahan cukup besar dibandingkan aturan sebelumnya.
Selama ini, harga Rp50 menjadi batas terendah dalam perdagangan saham pada segmen tersebut. Dengan kebijakan baru, batas tersebut dipangkas menjadi Rp1. Perubahan ini secara otomatis memperluas rentang harga yang dapat digunakan dalam transaksi saham di bursa.
Auto Rejection Ikut Disesuaikan
Penurunan batas harga minimum juga dibarengi dengan penyesuaian ketentuan Auto Rejection. Mekanisme ini digunakan BEI untuk membatasi perubahan harga saham dalam satu hari perdagangan pada tingkat tertentu.
Penyesuaian diperlukan agar mekanisme pengamanan perdagangan tetap selaras dengan struktur harga saham yang baru. Dengan demikian, perubahan batas bawah harga tidak hanya menyangkut nominal harga saham, tetapi juga berdampak terhadap aturan pergerakan harga dalam perdagangan harian.
Ketentuan mengenai Auto Rejection menjadi bagian penting dalam sistem perdagangan karena mekanisme tersebut berfungsi membatasi lonjakan maupun penurunan harga yang terlalu ekstrem dalam satu sesi perdagangan.
Selain mengubah aturan perdagangan efek bersifat ekuitas, BEI juga menerbitkan keputusan lain yang berkaitan dengan perdagangan unit penyertaan Dana Investasi Infrastruktur berbentuk Kontrak Investasi Kolektif atau DINFRA di Bursa.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam SK Direksi BEI Nomor Kep-000137/BEI/09-2026 mengenai perubahan Peraturan Nomor II-O. Aturan ini secara khusus mengatur perdagangan unit penyertaan DINFRA yang diperdagangkan melalui Bursa.
Dengan diterbitkannya dua keputusan tersebut, penyesuaian aturan tidak hanya mencakup perdagangan saham, tetapi juga mencakup instrumen investasi tertentu yang memiliki mekanisme perdagangan di BEI.
Meskipun keputusan telah diterbitkan pada 21 September 2026, ketentuan baru tersebut tidak langsung berlaku pada hari yang sama. BEI menetapkan tanggal 28 September 2026 sebagai waktu mulai efektifnya kedua aturan tersebut.
Dengan demikian, pelaku pasar memiliki waktu untuk memahami perubahan ketentuan sebelum aturan baru diterapkan dalam aktivitas perdagangan. Investor, perusahaan tercatat, anggota bursa, serta pihak lain yang berkaitan dengan transaksi di pasar modal perlu menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku.
Batas harga Rp1 menjadi salah satu perubahan yang cukup mencolok karena membuka kemungkinan saham diperdagangkan pada level nominal yang sebelumnya tidak tersedia dalam mekanisme perdagangan BEI.
Namun, harga saham yang sangat rendah tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa suatu saham menjadi lebih menarik atau lebih murah secara fundamental. Investor tetap perlu memperhatikan kondisi perusahaan, kinerja keuangan, prospek bisnis, likuiditas saham, serta berbagai risiko yang menyertainya.
Pergerakan harga saham juga tidak hanya ditentukan oleh batas minimum perdagangan. Faktor fundamental perusahaan dan kondisi pasar secara keseluruhan tetap memiliki pengaruh terhadap pembentukan harga.
Dengan mulai berlakunya ketentuan pada 28 September, sistem perdagangan BEI akan memasuki tahap baru dalam penerapan batas harga saham. Penyesuaian tersebut sekaligus menunjukkan bahwa mekanisme perdagangan dapat terus diperbarui mengikuti kebutuhan dan perkembangan pasar modal.
Bagi investor, perubahan ini menjadi hal yang perlu dipahami sebelum melakukan transaksi. Terutama pada saham dengan harga rendah, pergerakan nominal yang terlihat kecil dapat tetap menghasilkan perubahan persentase yang cukup besar.
Karena itu, perubahan batas minimum harga menjadi Rp1 sebaiknya dipahami sebagai perubahan mekanisme perdagangan, bukan semata-mata sebagai perubahan nilai investasi. Investor tetap perlu mempertimbangkan risiko dan karakteristik masing-masing saham sebelum mengambil keputusan transaksi.