
Kuatbaca.com - Pergerakan harga emas batangan produksi Antam sepanjang pekan terakhir menunjukkan tren fluktuatif dengan kecenderungan melemah. Dalam periode perdagangan 22 hingga 27 Juni 2026, harga emas 24 karat tercatat mengalami penurunan tipis secara keseluruhan.
Pada awal pekan, harga emas Antam berada di level Rp2.668.000 per gram. Namun, hingga penutupan perdagangan pada Sabtu (27/6), harga terkoreksi menjadi Rp2.660.000 per gram. Artinya, terjadi penurunan sebesar Rp8.000 per gram dalam satu pekan.
Meski penurunannya tidak terlalu dalam, pola pergerakan harga yang naik-turun sepanjang pekan menunjukkan kondisi pasar yang belum stabil dan masih dipengaruhi sentimen global.
1. Pola Fluktuasi Harian Harga Emas Antam
Sepanjang pekan tersebut, harga emas tidak bergerak dalam satu arah saja, melainkan mengalami dinamika harian yang cukup aktif. Pada Selasa (23/6), harga sempat menguat sebesar Rp5.000 per gram, memberikan harapan kenaikan di awal pekan.
Namun, tren tersebut tidak bertahan lama. Pada Rabu (24/6), harga justru turun cukup tajam hingga Rp18.000 per gram. Setelah penurunan tersebut, harga emas cenderung stagnan pada Kamis dan Jumat (25–26/6) tanpa perubahan berarti.
Baru pada Sabtu (27/6), harga kembali menguat tipis sebesar Rp5.000 per gram sebelum akhirnya menutup pekan di level Rp2.660.000 per gram.
2. Harga Buyback Emas Antam Turun Lebih Dalam
Tidak hanya harga jual, harga buyback atau harga pembelian kembali emas oleh Antam juga mengalami penurunan lebih signifikan. Dalam sepekan, harga buyback tercatat turun dari Rp2.401.000 menjadi Rp2.378.000 per gram, atau turun sekitar Rp23.000 per gram.
Harga buyback ini menjadi acuan penting bagi investor yang ingin menjual kembali emas mereka ke Antam. Dengan penurunan yang lebih besar dibandingkan harga jual, margin keuntungan investor jangka pendek bisa tertekan jika melakukan transaksi pada periode ini.
3. Aturan Pajak Buyback Masih Berlaku
Dalam setiap transaksi pembelian kembali emas batangan oleh Antam, terdapat ketentuan pajak yang perlu diperhatikan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%.
Pajak tersebut akan langsung dipotong dari total nilai transaksi pada saat proses buyback dilakukan. Dengan demikian, nilai bersih yang diterima investor akan lebih kecil dari harga buyback yang tertera.
Ketentuan ini menjadi salah satu faktor yang perlu dipertimbangkan oleh investor emas, terutama mereka yang melakukan transaksi dalam jumlah besar.
4. Rangkuman Pergerakan Harga Emas Antam Sepekan
Berikut rangkuman pergerakan harga emas Antam 24 karat selama periode 22–27 Juni 2026:
22 Juni 2026: Rp2.668.000 per gram
23 Juni 2026: Rp2.673.000 per gram
24 Juni 2026: Rp2.655.000 per gram
25 Juni 2026: Rp2.655.000 per gram
26 Juni 2026: Rp2.655.000 per gram
27 Juni 2026: Rp2.660.000 per gram
Data tersebut menunjukkan bahwa meskipun sempat mengalami kenaikan di awal dan akhir pekan, tekanan penurunan di pertengahan periode membuat harga emas Antam secara keseluruhan tetap terkoreksi.