Harga Emas Antam Hari Ini Masih Tinggi, Stagnan di Level Rp 1,965 Juta per Gram

Kuatbaca.com - Harga emas Antam 24 karat per Sabtu, 19 April 2025, tidak mengalami perubahan dari hari sebelumnya. Logam mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tersebut masih bertahan di level Rp 1.965.000 per gram, angka yang tergolong tinggi jika dibandingkan dengan pergerakan harga sebulan terakhir. Stabilnya harga ini menunjukkan bahwa permintaan pasar terhadap emas batangan masih kuat meskipun tidak ada kenaikan baru.
Kondisi stagnan ini menjadi perhatian para investor dan pengamat emas, karena selama seminggu terakhir, harga emas berada di rentang Rp 1.904.000 hingga Rp 1.965.000 per gram, dan jika melihat satu bulan terakhir, fluktuasinya cukup lebar, yakni mulai dari Rp 1.759.000 hingga menyentuh level tertinggi saat ini.
1. Harga Emas Batangan Antam Berdasarkan Satuan Ukuran
Untuk pembeli yang ingin berinvestasi dengan modal kecil, harga emas terkecil ukuran 0,5 gram hari ini dibanderol sebesar Rp 1.032.500. Sementara untuk pecahan emas 10 gram, harga jualnya adalah Rp 19.180.000, dan untuk satuan terbesar yakni 1 kilogram (1.000 gram), dijual seharga Rp 1.905.600.000.
Berikut adalah rincian lengkap harga emas Antam berdasarkan berat:
- 0,5 gram: Rp 1.032.500
- 1 gram: Rp 1.965.000
- 2 gram: Rp 3.874.000
- 3 gram: Rp 5.791.000
- 5 gram: Rp 9.629.000
- 10 gram: Rp 19.180.000
- 25 gram: Rp 47.787.500
- 50 gram: Rp 95.455.000
- 100 gram: Rp 190.790.000
- 250 gram: Rp 476.587.500
- 500 gram: Rp 952.875.000
- 1.000 gram: Rp 1.905.600.000
Dengan variasi ukuran tersebut, investor bisa memilih jenis investasi logam mulia sesuai dengan dana yang dimiliki.
2. Harga Buyback Emas Tak Bergerak, Tetap di Rp 1.814.000 per Gram
Selain harga jual, harga buyback emas juga menjadi indikator penting bagi para pemilik logam mulia. Hari ini, harga buyback atau pembelian kembali oleh pihak Antam masih stagnan di Rp 1.814.000 per gram. Artinya, jika seseorang ingin menjual kembali emasnya ke Antam, itulah nilai yang akan diberikan per gramnya.
Perbedaan antara harga jual dan harga buyback adalah hal wajar dalam perdagangan logam mulia. Selisih ini merupakan margin perusahaan, sekaligus mempertimbangkan fluktuasi pasar yang dapat terjadi sewaktu-waktu.
3. Pajak Emas Masih Berlaku, NPWP Bisa Kurangi Potongan
Sebagai tambahan informasi penting bagi pembeli, pembelian emas batangan Antam tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9% sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2017. Namun, bagi pembeli yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajaknya hanya 0,45%, sehingga dapat menghemat biaya pembelian dalam jumlah besar. Pajak ini langsung dikenakan saat transaksi, sehingga calon pembeli disarankan untuk mempertimbangkan pengisian data NPWP untuk mengurangi potongan yang dikenakan.
4. Harga Emas Antam Jadi Patokan Investasi Aman Saat Ekonomi Tak Pasti
Dalam kondisi ekonomi global yang masih dibayangi ketidakpastian akibat berbagai isu geopolitik dan fluktuasi nilai tukar, emas tetap menjadi salah satu instrumen investasi paling aman. Kestabilan harga emas Antam yang kini berada di titik tertinggi sepanjang tahun menunjukkan minat masyarakat terhadap investasi fisik semakin kuat.
Bagi masyarakat yang ingin menjaga nilai aset di tengah inflasi dan ketidakstabilan ekonomi, menyimpan dana dalam bentuk emas adalah opsi yang dipertimbangkan banyak kalangan, mulai dari investor pemula hingga yang berpengalaman.