2 Emiten Siap Buyback Jelang Delisting, Ini Respons Bursa Efek Indonesia

Kuatbaca.com-PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menjadi sorotan setelah mengumumkan adanya 10 emiten yang berpotensi delisting dari pasar modal Indonesia. Di tengah proses ini, baru dua perusahaan yang menunjukkan komitmen untuk melakukan pembelian kembali saham atau buyback. Langkah ini menjadi sorotan penting bagi investor yang memiliki kepemilikan saham di perusahaan-perusahaan tersebut.
1. Delisting Saham: Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Delisting saham adalah proses penghapusan pencatatan efek suatu perusahaan dari papan perdagangan bursa. Dalam hal ini, BEI mengungkapkan bahwa sebanyak 10 emiten masuk dalam daftar delisting. Penyebabnya pun beragam, mulai dari kondisi keuangan yang memburuk hingga indikasi pailit.
Salah satu alasan mendasar dari rencana penghapusan pencatatan saham ini adalah ketidakmampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban regulasi serta tidak adanya transparansi operasional yang memadai. BEI sebagai otoritas bursa, bertanggung jawab menjaga integritas dan keamanan pasar modal, termasuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan tercatat yang tidak lagi layak diperdagangkan di pasar terbuka.
2. Hanya Dua Emiten yang Ajukan Buyback
Menariknya, dari 10 perusahaan yang terancam delisting, hanya dua emiten yang secara resmi mengajukan rencana buyback. Kedua emiten tersebut adalah PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX) dan PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW).
Langkah buyback ini sangat penting sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap investor. Melalui buyback, emiten memberikan peluang bagi pemegang saham untuk menjual kembali sahamnya kepada perusahaan dengan harga tertentu, biasanya dalam periode waktu yang telah ditentukan.
Buyback juga menjadi indikator bahwa perusahaan masih memiliki itikad baik terhadap para investornya meskipun menghadapi kondisi sulit. BEI pun mendorong seluruh emiten yang masuk daftar delisting untuk segera menunjuk pihak pengendali efek atau pemilik manfaat akhir (beneficial owner) agar proses buyback bisa berjalan lancar.
3. Tenggat Waktu Buyback dan Risiko Investor
Bursa Efek Indonesia telah menetapkan tenggat waktu pelaksanaan buyback, yakni dari 18 Januari hingga 18 Juli 2025. Sementara itu, tanggal efektif delisting akan berlaku mulai 21 Juli 2025. Ini berarti para investor memiliki waktu hingga pertengahan Juli untuk mengeksekusi opsi menjual saham mereka jika emiten
bersangkutan memang melakukan buyback.
Namun, risiko tetap ada. Jika perusahaan tidak memiliki cukup sumber daya atau tidak menunjuk pihak yang bertanggung jawab, maka buyback bisa saja gagal. Hal ini dapat menyebabkan investor menanggung kerugian lebih besar karena saham yang sudah tidak lagi tercatat akan menjadi sulit diperjualbelikan.
4. Siapa Saja Emiten yang Terancam Delisting?
Berikut ini adalah daftar 10 emiten yang telah masuk dalam proses delisting oleh BEI:
- PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI)
- PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ)
- PT Hanson International Tbk (MYRX)
- PT Grand Kartech Tbk (KRAH)
- PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS)
- PT Steadfast Marine Tbk (KPAL)
- PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS)
- PT Nipress Tbk (NIPS)
- PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW)
- PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX)
Beberapa di antara perusahaan tersebut diketahui memiliki masalah hukum, termasuk PT Hanson International Tbk yang terlibat dalam skandal korupsi besar yang menyeret nama Benny Tjokrosaputro. Perusahaan ini bahkan mengalami penyitaan saham oleh aparat penegak hukum.
Investor harus lebih waspada dalam mengelola portofolio investasinya, terutama jika memiliki saham di emiten yang berpotensi delisting. Langkah buyback oleh dua emiten bisa menjadi sinyal positif, namun tetap dibutuhkan transparansi dan komitmen dari seluruh perusahaan yang terlibat agar hak investor tetap terlindungi. Bursa Efek Indonesia pun terus mendorong proses ini agar berjalan sesuai dengan ketentuan dan menghindari kerugian yang lebih besar di kemudian hari.