Dugaan Kelalaian Pengemudi Jadi Pemicu Kecelakaan KRL dan Mobil di Bogor

Kuatbaca.com - Sabtu malam, 19 April 2025, terjadi insiden yang mengguncang jalur kereta Commuter Line relasi Manggarai–Bogor. Sebuah mobil tertabrak oleh KRL No.1040 di perlintasan sebidang JPL 27, kawasan Tanah Sareal, Kota Bogor. Mobil tersebut disebut-sebut mengalami gangguan teknis dan tersangkut di atas rel sesaat sebelum kereta melintas.
Kejadian ini mengganggu operasional Commuter Line secara signifikan. Satu jalur kereta harus ditutup sementara, menyebabkan keterlambatan dan antrean kereta menuju serta dari Stasiun Bogor. Bahkan, operator KAI Commuter harus melakukan penyesuaian jadwal pada sedikitnya 16 perjalanan demi mengurai dampak kecelakaan.
1. PT KAI Ungkap Dugaan Awal: Kelalaian Pengguna Jalan
Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menyebut bahwa kecelakaan ini terjadi di perlintasan resmi yang dijaga oleh petugas. Dugaan awal yang muncul adalah adanya kelalaian dari pihak pengemudi mobil yang memaksa menyeberang meski kondisi belum memungkinkan.
“Evaluasi awal mengarah pada adanya potensi kelalaian dari pengguna jalan yang mengabaikan prosedur keselamatan di perlintasan. Hal ini menjadi perhatian serius bagi KAI, mengingat keselamatan perjalanan kereta api juga sangat bergantung pada kedisiplinan pengguna jalan,” jelas Ixfan saat dihubungi pada Minggu (20/4/2025).
Ia menambahkan bahwa tim KAI bersama pihak terkait masih terus melakukan investigasi dan evaluasi untuk memastikan penyebab pasti dari kejadian ini.
2. Prosedur Sudah Dijalankan: Petugas Jaga dan Masinis Sudah Waspada
Dalam keterangan lanjutan, Ixfan menjelaskan bahwa petugas penjaga perlintasan telah menjalankan prosedur sesuai dengan standar operasional. Masinis kereta juga sudah memperdengarkan semboyan 35—yaitu klakson panjang sebagai sinyal peringatan—sebelum mencapai lokasi insiden.
“Masinis KRL juga telah memperdengarkan semboyan 35 (klakson lokomotif) sejak sebelum mencapai titik kejadian. Namun, karena kendaraan tersebut tidak segera bergerak dari jalur rel, tabrakan pun tidak dapat dihindari,” ungkap Ixfan.
Tabrakan ini menyebabkan Commuter Line No.1040 mengalami anjlok, dan proses evakuasi baru selesai pada pukul 21.29 WIB. Akibatnya, terjadi kepadatan penumpang di beberapa stasiun sepanjang jalur Jakarta Kota–Bogor.
3. Aturan Perlintasan Sebidang dan Kewajiban Pengemudi
Menurut Djoko Setijowarno, akademisi dari Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, perlintasan sebidang sudah diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan yang menekankan pentingnya mendahulukan kereta api. Djoko menyebutkan bahwa Pasal 110 dalam PP No.72 Tahun 2009 menegaskan kewajiban pemakai jalan untuk mendahulukan kereta di perpotongan sebidang.
Tak hanya itu, dalam Pedoman Teknis Perlintasan Sebidang (SK 770/KA.401/DRJD/2005), disebutkan bahwa pengemudi wajib:
- Mengurangi kecepatan saat mendekati rel,
- Berhenti sejenak dan memastikan rel dalam keadaan kosong,
- Tidak mendahului kendaraan lain di perlintasan,
- Tidak menerobos saat palang ditutup atau lampu merah menyala,
- Membuka jendela untuk mendengar peringatan klakson kereta.
Semua langkah ini bertujuan agar keselamatan di perlintasan terjaga. Sayangnya, masih banyak pengguna jalan yang belum disiplin dalam menjalankan aturan tersebut.
4. Kereta Api Tidak Bisa Menghindar: Mengapa Selalu Mendahulukan Kereta?
Djoko menekankan bahwa kereta api tidak memiliki kemampuan untuk berhenti secara mendadak atau menghindari halangan, karena beberapa alasan teknis. Pertama, kereta mengangkut beban berat, baik penumpang maupun barang. Kedua, roda dan rel sama-sama terbuat dari besi, yang menghasilkan gaya gesek rendah, sehingga pengereman membutuhkan jarak cukup panjang.
Ketiga, kereta hanya bisa bergerak di jalur rel dan tidak bisa berbelok untuk menghindar. Terakhir, tidak adanya kemudi pada kereta membuat masinis hanya bisa mengandalkan rem dan sinyal untuk mencegah kecelakaan.
“Kereta api tidak dilengkapi dengan kemudi, sehingga tidak dapat menghindar atau berbelok seperti kendaraan lain. Kereta api hanya dilengkapi dengan wesel di stasiun yang berfungsi untuk memindahkan jalur,” terang Djoko.
5. Imbauan dan Tindakan Pencegahan ke Depan
Insiden seperti ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran pengguna jalan terhadap risiko perlintasan sebidang. PT KAI terus mengingatkan masyarakat untuk tidak memaksakan diri melintasi rel saat kondisi belum aman. Keselamatan di perlintasan merupakan tanggung jawab bersama antara operator, petugas penjaga, dan masyarakat sebagai pengguna jalan.
Dengan meningkatnya kepadatan lalu lintas dan jadwal padat Commuter Line, upaya pencegahan serta edukasi publik menjadi sangat penting agar kejadian serupa tidak terulang kembali.