Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat 2023: Naik 7,02 Persen

Inilah besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat 2023.
Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji telah menetapkan UMK Kabupaten Sambas 2023 pada Rabu (7/12/2022), lalu.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Manto memberikan keterangan UMK Kabupaten Sambas 2023 mengalami kenaikan 7,02 persen dari tahun lau.
Sebelumnya, UMK Kabupaten Sambas 2022 adalah sebesar Rp 2.609.398.78
Sehingga UMK Kabupaten Sambas 2023 naik menjadi Rp 2.792.599,31.
Selain itu, Manto juga menjelaskan jika UMK untuk 13 Kabupaten/Kota telah ditetapkan oleh Gubernur.
"Gubernur telah menetapkan UMK Tahun 2023 pada 13 Kabupaten/Kota yang ada di Kalimantan Barat," jelas Manto, dikutip dari TribunPontianak.
Akan tetapi, terdapat satu Kabupaten yang belum mengusulkan UMK 2023 yaitu Kabupaten Mempawah sehingga menggunakan UMP Kalimantan Barat 2023.
"Semua sudah (ditetapkan), kecuali Mempawah, dengan sendirinya Mempawah menggunakan UMP," terang Manto.
Adapun UMK Kabupaten Sambas 2023 akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2023.
"UMK Tahun 2023 yang telah ditetapkan Gubernur ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2023," tambah Manto.
UMP Kalimantan Barat 2023
Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji sebelumnya telah menetapkan UMP Kalimantan Barat 2023 pada Senin (28/11/2022), lalu.
Adapun penetapan UMP Kalimantan Barat 2023 ditekan oleh Gubernur melalui SK Gubernur Kalbar Nomor 1359/Nakertrans/2022 tentang Upah Minimun Provinsi (UMP) Kalbar tahun 2023.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalbar, Harisson menjelaskan, UMP Kalimantan Barat 2023 mengalami kenaikan 7,2 persen dari tahun 2022.
Sebagai informasi, UMP Kalimantan Barat 2022 adalah sebesar Rp 2.434.328,19.
Sehingga UMP Kalimantan Barat 2023 ditetapkan sebesar Rp 2.608.601,75.
“Sebelumnya UMP Kalbar untuk tahun 2022 sebesar Rp 2.434.328,19, dan berarti untuk tahun 2023 UMP Kalbar naik sebesar 7,2 persen dari UMP Kalbar tahun 2022," terang Harisson, dikutip dari TribunPontianak.
Sama dengan UMK, UMP kalimantan Barat 2023 juga berlaku mulai 1 Januari 2023.
Kemudian penetapan SK Gubernur juga telah dipastikan sesuai dengan kesepakatan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kalbar dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022.
“Jadi SK UMP Kalbar tahun 2023 sudah berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 dan berdasarkan kesepakatan dari Dewan Pengupahan Provinsi Kalbar. Di mana mereka telah mengadakan rapat sebelumnya, dan hasil rapatnya diusulkan kepada gubernur untuk di-SK-kan," kata Harrison.
Daftar Besaran UMP Kalimantan Barat dari Tahun 2018-2022
- Tahun 2018: Rp 2.046.900,00
- Tahun 2019: Rp 2.211.500,00
- Tahun 2020: Rp2.399.699,00
- Tahun 2021: Rp2.399.699,00
- Tahun 2022: Rp2.434.328,19