Bursa Efek Indonesia Ungkap Daftar Emiten Delisting, Dua Siap Lakukan Buyback Saham

16 April 2025 09:16 WIB
ihsg-ditutup-menguat-3_169.jpeg

Kuatbaca.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menjadi sorotan setelah merilis daftar sepuluh emiten yang masuk dalam proses penghapusan pencatatan saham alias delisting. Dari sepuluh perusahaan tersebut, baru dua yang menyatakan kesiapannya untuk melakukan aksi pembelian kembali saham atau buyback. Langkah ini penting sebagai bentuk perlindungan terhadap pemegang saham publik dan sebagai bagian dari proses likuidasi yang lebih transparan.

Buyback saham sendiri menjadi opsi bagi perusahaan untuk mengurangi dampak negatif dari delisting terhadap pemegang saham minoritas. Ketika sebuah saham dihapus dari pencatatan di bursa, pemegang saham kehilangan akses untuk menjual sahamnya di pasar reguler. Oleh karena itu, komitmen perusahaan dalam melakukan buyback bisa menjadi jalan keluar yang adil bagi para investor.


1. BEI Dorong Perusahaan Segera Tunjukkan Itikad Baik

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa saat ini pihak bursa masih berada dalam tahap hearing atau diskusi intensif dengan pihak emiten yang bersangkutan. BEI mendorong agar emiten segera menunjukkan itikad baik dengan mengumumkan siapa pihak yang akan bertanggung jawab atas proses buyback, termasuk mengungkap ultimate beneficial owner yang menjadi pemegang kendali akhir perusahaan.

Menurut Nyoman, tanpa adanya pihak yang bersedia mengambil alih proses pembelian kembali saham, maka aksi buyback tidak akan berhasil. Hal ini menunjukkan pentingnya peran pemilik utama atau pihak pengendali efek dalam mengambil keputusan strategis demi kepentingan pemegang saham publik.


2. Tantangan Delisting: Dari Pailit Hingga Proses Hukum

Sebagian dari 10 emiten yang terancam delisting diketahui tengah berada dalam kondisi keuangan yang sangat buruk, bahkan beberapa sudah menyandang status pailit atau menghadapi proses hukum serius. Situasi ini tentu menjadi tantangan tersendiri, baik bagi perusahaan, regulator, maupun investor.

Misalnya, PT Hanson International Tbk (MYRX) menjadi salah satu contoh paling mencolok. Perusahaan ini terlibat dalam kasus besar korupsi Jiwasraya-Asabri yang menyeret nama Benny Tjokrosaputro.

Kejaksaan Agung bahkan telah menyita lebih dari 172 juta lembar saham MYRX sebagai bagian dari proses hukum, yang secara langsung mempengaruhi operasional perusahaan dan kepercayaan investor.

3. Daftar Emiten yang Terancam Delisting

Adapun daftar lengkap emiten yang saat ini tengah menghadapi proses delisting dari BEI meliputi:

  • PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI)
  • PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ)
  • PT Hanson International Tbk (MYRX)
  • PT Grand Kartech Tbk (KRAH)
  • PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS)
  • PT Steadfast Marine Tbk (KPAL)
  • PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS)
  • PT Nipress Tbk (NIPS)
  • PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW)
  • PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX)

Semua emiten tersebut diberikan waktu hingga 18 Juli 2025 untuk menyelesaikan proses buyback jika memungkinkan. Jika tidak ada langkah konkret yang dilakukan hingga tenggat waktu tersebut, maka penghapusan saham dari bursa akan efektif pada 21 Juli 2025.

4. Dua Emiten Sudah Ajukan Buyback, Siapa Saja?

Dari kesepuluh perusahaan yang masuk daftar delisting, baru dua yang telah resmi menyatakan rencana pembelian kembali saham, yakni PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX) dan PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW). Langkah ini setidaknya menjadi sinyal positif bagi investor bahwa masih ada komitmen dari perusahaan untuk menjaga hak-hak pemegang saham.

Namun, masih perlu ditunggu bagaimana implementasi teknis dari buyback ini, terutama dari sisi kesiapan dana, transparansi proses, serta keterlibatan pihak pengendali saham. BEI sendiri terus mengawasi dan mendorong perusahaan lainnya untuk mengambil langkah serupa sebelum batas waktu yang ditentukan.

Delisting bukan sekadar penghapusan saham dari papan perdagangan, tapi juga menyangkut kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia. Oleh karena itu, penting bagi regulator dan perusahaan untuk bersinergi dalam menyelesaikan proses ini secara adil dan transparan.

Dengan keterbukaan informasi yang baik dan tindakan nyata seperti buyback saham, maka dampak negatif terhadap pemegang saham publik bisa diminimalisasi. BEI berharap seluruh emiten yang masuk daftar delisting segera merespons dengan tindakan nyata, bukan hanya pernyataan di atas kertas.

Fenomena Terkini






Trending