Kuatbaca - Pemerintah kembali menggelontorkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 sebagai bentuk dukungan nyata terhadap keberlangsungan hidup para pekerja di tengah tekanan ekonomi. Program ini dijadwalkan cair pada bulan Juni dan Juli, dan menjadi angin segar bagi para buruh yang selama ini menantikan bantuan langsung tunai yang bisa meringankan beban pengeluaran bulanan.
Dalam skema yang telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, BSU 2025 diberikan sebesar Rp 600.000 untuk dua bulan, atau Rp 300.000 per bulan. Bantuan ini bukan hanya ditujukan sebagai bentuk perhatian terhadap pekerja, tetapi juga sebagai stimulus ekonomi agar daya beli masyarakat tetap terjaga.
Target dari program ini adalah para pekerja formal di sektor swasta, terutama mereka yang masih memiliki penghasilan rendah dan aktif dalam kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, penerima BSU harus memenuhi sejumlah kriteria berikut:
Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Terdaftar sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir April 2025.
Menerima gaji atau upah paling tinggi sebesar Rp 3.500.000 per bulan.
Namun, jika pekerja berada di daerah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi, maka ambang batas gaji akan disesuaikan dengan nilai UMP/UMK yang berlaku, dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan.
Tidak berstatus sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara), prajurit TNI, atau anggota Polri.
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dalam tahun anggaran yang sama.
Kriteria ini dirancang untuk memastikan bantuan sampai kepada mereka yang paling membutuhkan dan tidak tumpang tindih dengan program bantuan lainnya.
Untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BSU 2025, pengecekan dapat dilakukan secara daring (online) dengan langkah-langkah berikut:
Kunjungi situs resmi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Gulir ke bawah hingga menemukan bagian bertuliskan “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
Isi data diri secara lengkap dan sesuai KTP:
NIK
Nama lengkap
Tanggal lahir
Nama ibu kandung
Nomor HP dan email yang aktif
Setelah data terisi, klik “Lanjutkan”
Ikuti petunjuk hingga tahapan pengecekan selesai
Pastikan seluruh data yang dimasukkan benar dan akurat agar informasi mengenai penyaluran bantuan bisa diterima dengan lancar.
Di tengah antusiasme publik terhadap pencairan BSU, muncul pula oknum tidak bertanggung jawab yang mencoba memanfaatkan situasi dengan menyebarkan informasi palsu atau situs penipuan yang menyerupai halaman resmi. Oleh karena itu, pihak BPJS Ketenagakerjaan mengingatkan masyarakat untuk hanya mengakses informasi melalui saluran resmi.
Semua proses pendataan dilakukan melalui aplikasi SIPP milik BPJS yang hanya bisa diakses oleh petugas perusahaan. Jika mendapatkan pesan mencurigakan atau diminta menyerahkan data pribadi di luar platform resmi, sebaiknya segera diabaikan.
Untuk pertanyaan lebih lanjut, masyarakat juga bisa menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175.
BSU bukan sekadar bantuan tunai, tapi bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap kondisi riil di lapangan. Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan meningkatnya harga kebutuhan pokok, BSU diharapkan mampu menjadi jaring pengaman sosial bagi para pekerja.
Lebih jauh lagi, program ini juga menjadi bukti bahwa negara hadir untuk memastikan roda perekonomian tetap bergerak dari akar rumput. Dengan target penyaluran yang tepat sasaran, BSU 2025 menjadi instrumen penting dalam menjaga stabilitas sosial-ekonomi nasional.
Bantuan Subsidi Upah 2025 hadir sebagai respons terhadap kebutuhan mendesak para pekerja berpenghasilan rendah. Dengan prosedur yang transparan dan sistem digital yang terintegrasi, diharapkan BSU bisa sampai ke tangan yang benar dan memberi manfaat nyata di tengah kondisi ekonomi yang menantang.