
1. BPS Temukan Data Kesejahteraan Eva Belum Lengkap
Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Jakarta Pusat menemukan sejumlah data yang belum lengkap dalam profil kesejahteraan Eva (51), seorang ibu tunggal yang tinggal di kontrakan seharga Rp 20.000 per hari di kawasan Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kondisi tersebut diduga menjadi salah satu penyebab Eva tercatat dalam kelompok desil 5, meskipun kehidupannya sehari-hari tergolong sulit.
Temuan itu diperoleh setelah petugas BPS mendatangi tempat tinggal Eva dan melakukan pemeriksaan data secara langsung pada Kamis (22/10/2026). Kepala BPS Kota Jakarta Pusat, Undich Sadewo Sunu, menjelaskan bahwa informasi yang tidak lengkap dapat memengaruhi proses penghitungan dan penentuan kelompok kesejahteraan keluarga. Namun, hasil penelusuran awal tersebut masih perlu ditindaklanjuti melalui pembaruan data agar kondisi Eva dapat tergambarkan secara lebih akurat.
2. Eva Belum Memperoleh Pemutakhiran Data Selama Beberapa Tahun
Undich menjelaskan, salah satu kendala yang ditemukan adalah belum adanya pemutakhiran data sosial ekonomi Eva selama beberapa tahun terakhir. Kondisi tersebut diduga berkaitan dengan kebiasaan keluarga Eva yang berpindah-pindah tempat tinggal sehingga proses pendataan belum mengikuti alamat terbarunya.
Saat ini, alamat yang tercantum dalam KTP Eva masih berada di wilayah Jatipulo, Palmerah, Jakarta Barat. Padahal, Eva bersama anaknya, Azam (11), telah tinggal di sebuah kontrakan di Kampung Bali, Tanah Abang, selama sekitar tiga hingga empat bulan terakhir.
Perbedaan alamat administrasi dengan tempat tinggal aktual tersebut membuat petugas perlu melakukan pembaruan informasi keluarga. BPS Jakarta Pusat kemudian mulai memperbarui data Eva agar informasi mengenai kondisi tempat tinggal dan kesejahteraannya sesuai dengan keadaan terkini. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya memastikan data yang digunakan dalam pengelompokan kesejahteraan tidak hanya bergantung pada informasi lama.
3. BPS Bantah Eva Memiliki Aset Senilai Rp 1 Miliar
Selain menemukan persoalan kelengkapan data, BPS juga memberikan klarifikasi mengenai informasi yang sebelumnya menyebutkan bahwa Eva mempunyai aset senilai Rp 1 miliar. Kabar tersebut sempat menjadi perhatian karena dikaitkan dengan status kesejahteraan Eva dan kelayakannya menerima bantuan sosial.
Undich menyatakan, hasil koordinasi dengan tim BPS Jakarta Barat tidak menemukan catatan yang menunjukkan bahwa Eva memiliki aset dengan nilai sebesar Rp 1 miliar. Dengan demikian, informasi tersebut tidak didukung oleh hasil pemeriksaan data aset yang dilakukan dalam penelusuran awal.
Klarifikasi ini penting agar penilaian terhadap kondisi ekonomi sebuah keluarga tidak didasarkan pada kabar yang belum terverifikasi. Penentuan kelompok kesejahteraan perlu mempertimbangkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk kondisi keluarga dan data sosial ekonomi yang relevan.
4. Eva Sebut Informasi Aset Rp 1 Miliar Berawal dari Candaan
Eva turut menjelaskan asal-usul kabar mengenai kepemilikan aset senilai Rp 1 miliar tersebut. Menurut pengakuannya, informasi itu bermula dari candaan teman-temannya yang menyindir persoalan anaknya yang belum memperoleh Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Candaan tersebut muncul ketika tetangganya melihat pemberitaan mengenai seseorang yang disebut memiliki aset bernilai besar tetapi masih menerima bantuan pendidikan. Situasi itu kemudian menjadi bahan sindiran kepada Eva karena anaknya belum mendapatkan KJP.
Eva menegaskan bahwa pernyataan mengenai aset Rp 1 miliar bukanlah keterangan mengenai kekayaan yang benar-benar dimilikinya. Penjelasan tersebut sekaligus memperjelas bahwa kabar yang beredar sebelumnya berasal dari percakapan bernada sarkastis, bukan dari hasil pemeriksaan aset resmi.
5. Status Desil 5 Menjadi Dasar Evaluasi dan Pembaruan Data
Eva mengaku kebingungan ketika memeriksa status kesejahteraannya melalui aplikasi Cek Bansos dan mendapati dirinya masuk kelompok desil 5. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan karena ia tinggal di kontrakan harian dengan biaya Rp 20.000 bersama anaknya dan harus menghadapi keterbatasan ekonomi.
Dalam pengelompokan kesejahteraan, desil digunakan untuk membagi penduduk berdasarkan tingkat kesejahteraan relatif. Posisi dalam kelompok tersebut dapat berpengaruh terhadap proses penentuan sasaran sejumlah program bantuan, sesuai dengan ketentuan masing-masing program. Karena itu, ketepatan dan kelengkapan data menjadi faktor penting agar keluarga yang membutuhkan dapat dinilai berdasarkan kondisi yang sebenarnya.
Temuan BPS Jakarta Pusat menunjukkan bahwa pembaruan data diperlukan untuk menghindari ketidaksesuaian antara catatan administrasi dan keadaan nyata di lapangan. Meski data yang kosong diduga memengaruhi penempatan Eva dalam desil 5, hasil akhir tetap bergantung pada proses verifikasi dan pemutakhiran lebih lanjut. Kasus ini juga menyoroti pentingnya koordinasi antardaerah, terutama bagi keluarga yang berpindah tempat tinggal, agar perubahan kondisi sosial ekonomi mereka dapat tercatat dengan tepat.