
Kuatbaca.com - Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah skema pemberian insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau yang selama ini dikenal masyarakat sebagai dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Perubahan tersebut membuat pengelola dapur MBG tidak lagi mendapatkan insentif dengan pola sebelumnya yang mencapai Rp6 juta per hari.
Dalam skema terbaru, insentif diberikan berdasarkan jumlah porsi makanan yang disalurkan kepada penerima manfaat. Besarannya ditetapkan Rp2.000 untuk setiap porsi.
Kebijakan tersebut membuat pola pengelolaan SPPG ikut berubah. Kepala BGN Sudaryono menegaskan bahwa keberadaan dapur MBG bukan semata-mata ditujukan untuk menghasilkan keuntungan sebesar-besarnya bagi mitra. Program tersebut dirancang sebagai layanan yang berjalan secara berkelanjutan.
Meski nilai insentif mengalami perubahan, BGN memastikan mitra pengelola SPPG tetap memiliki peluang mendapatkan keuntungan dari investasi yang telah dikeluarkan.
1. BGN Pastikan Mitra Dapur MBG Tidak Merugi
Sudaryono mengatakan perubahan skema insentif tidak berarti mitra SPPG akan mengalami kerugian. Menurutnya, pola usaha dalam penyelenggaraan MBG perlu dilihat dalam jangka panjang, bukan hanya berdasarkan keuntungan yang diperoleh dalam satu hari operasional.
Ia menjelaskan bahwa dapur MBG memiliki karakter berbeda dari usaha yang hanya mengandalkan keuntungan dalam satu kali transaksi. SPPG akan terus beroperasi dan melayani penerima manfaat selama program berjalan.
"Jadi mitra itu tidak mungkin rugi. Tapi tidak bisa kemudian untung gede-gedean gitu loh. Ini kan bisa dibilang kan MBG ini kalau katakanlah semacam kegiatan utilitas," ujar Sudaryono di Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Pernyataan tersebut menggambarkan arah kebijakan pemerintah terhadap pengelolaan dapur MBG. Mitra tetap diharapkan memperoleh keuntungan yang wajar, tetapi skema tersebut tidak dirancang untuk memberikan margin keuntungan yang terlalu besar dalam waktu singkat.
2. Insentif Rp2.000 Diberikan untuk Setiap Porsi MBG
Dalam ketentuan terbaru, insentif SPPG ditetapkan sebesar Rp2.000 per porsi. Artinya, besaran insentif yang diterima dapur MBG akan mengikuti jumlah makanan yang benar-benar disalurkan kepada penerima manfaat.
Model tersebut membuat aktivitas operasional menjadi faktor penting bagi mitra. Semakin banyak porsi yang disalurkan sesuai ketentuan, semakin besar pula total insentif yang dapat diterima oleh SPPG.
Sudaryono menilai skema tersebut tetap memberikan ruang bagi mitra untuk mendapatkan pengembalian atas investasi yang sudah dikeluarkan.
"Kan ini bukan kegiatan yang sekali, katakanlah sekali kerja, sekali untung kan enggak, ini kan terus-menerus. Dengan 2.000 per porsi itu kan artinya bahwa investasi itu, investasinya mitra itu kan dijamin ada pengembaliannya, ada untungnya," jelas Sudaryono.
Dengan pola tersebut, keberlangsungan operasional menjadi bagian penting dalam perhitungan bisnis dapur MBG. Mitra tidak hanya mengandalkan besaran insentif harian, tetapi juga perlu memperhitungkan volume layanan dan keberlangsungan program.
3. Anggaran MBG Rp15.000 per Porsi Punya Tiga Komponen
BGN menjelaskan bahwa insentif Rp2.000 tersebut sebenarnya merupakan bagian dari total anggaran yang dialokasikan untuk setiap porsi program Makan Bergizi Gratis.
Total anggaran yang disebutkan mencapai Rp15.000 untuk setiap penerima manfaat. Dana tersebut kemudian dibagi ke dalam beberapa komponen untuk mendukung pelaksanaan program.
Sebanyak Rp10.000 dialokasikan untuk makanan yang diberikan kepada penerima manfaat. Selanjutnya, Rp3.000 digunakan untuk kebutuhan operasional, sedangkan Rp2.000 menjadi bagian yang diberikan sebagai insentif bagi SPPG.
"Rp 2.000 ini adalah bagian dari Rp 15.000 per porsi yang diberikan kepada setiap penerima manfaat, yang terdiri dari Rp 10.000 untuk makanan yang diberikan kepada penerima manfaat, Rp 3.000 untuk operasional, dan Rp 2.000 adalah insentif," terang Sudaryono.
Pembagian tersebut menunjukkan bahwa insentif bukan merupakan tambahan dana di luar anggaran Rp15.000 per porsi. Insentif sudah menjadi salah satu komponen dalam struktur pembiayaan program MBG.
4. Dapur MBG yang Tidak Beroperasi Tidak Mendapat Insentif
Selain mengubah besaran insentif, BGN juga menegaskan bahwa pemberian insentif berkaitan langsung dengan aktivitas layanan SPPG. Dapur MBG yang tidak menjalankan pelayanan kepada penerima manfaat tidak mendapatkan insentif.
Ketentuan tersebut berlaku dalam sejumlah kondisi, termasuk ketika SPPG terkena penghentian sementara atau suspend. Kondisi lain seperti libur sekolah dalam periode tertentu maupun keadaan khusus seperti bencana juga dapat membuat dapur tidak beroperasi.
Sudaryono sebelumnya menjelaskan bahwa prinsip pemberian insentif didasarkan pada layanan yang benar-benar dijalankan oleh SPPG.
"Dapur SPPG itu tidak melayani penerima manfaat dalam memberikan MBG, sehingga insentif juga tidak diberikan," jelasnya.
Dengan demikian, mitra perlu memastikan dapur beroperasi sesuai ketentuan agar dapat memperoleh insentif berdasarkan jumlah porsi yang diberikan kepada penerima manfaat.
5. Mitra Didorong Mengelola Dapur MBG Secara Berkelanjutan
Perubahan insentif menjadi Rp2.000 per porsi membuat pengelola SPPG perlu menyesuaikan strategi operasional. Pengelolaan bahan makanan, tenaga kerja, distribusi, hingga pemanfaatan fasilitas harus dilakukan secara efisien agar dapur tetap berjalan dengan baik.
BGN sendiri menempatkan program MBG sebagai layanan yang berlangsung secara berkelanjutan. Karena itu, mitra tidak hanya dituntut melihat keuntungan dalam hitungan harian, tetapi juga menghitung pengembalian investasi dalam jangka panjang.
Skema tersebut sekaligus memberikan gambaran bahwa pemerintah ingin menjaga keseimbangan antara keberlangsungan dapur MBG dan penggunaan anggaran negara. Mitra tetap mendapatkan insentif, tetapi besarannya dikaitkan langsung dengan jumlah porsi yang dilayani.