Aturan Ganjil-Genap BBM Subsidi di Sulsel: Kendaraan Harus Sisa 1 Bar Sebelum Isi Bensin

16 September 2026 09:36 WIB
imagesbbmsubsidi.jpg

Kuatbaca.com - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menerapkan kebijakan khusus untuk mengatasi antrean panjang kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Salah satu aturan yang diberlakukan adalah sistem ganjil-genap untuk pembelian BBM bersubsidi. Kebijakan tersebut berlaku hingga 20 September 2026 dan ditujukan untuk mengendalikan kepadatan antrean sekaligus mencegah pembelian BBM secara berulang dalam waktu singkat.

Aturan tersebut dituangkan melalui surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Selatan Nomor 670/2478/DESDM tertanggal 12 September 2026. Dalam ketentuan tersebut, kendaraan yang hendak membeli BBM subsidi harus menyesuaikan nomor polisi dengan tanggal pengisian. Dengan mekanisme ini, kendaraan berpelat nomor ganjil hanya dapat melakukan pengisian pada tanggal tertentu, sedangkan kendaraan berpelat nomor genap mengikuti jadwal yang berbeda.

1. Pengisian BBM Hanya Saat Indikator Tinggal 1 Bar

Tidak hanya menerapkan sistem ganjil-genap, pemerintah daerah juga memberikan ketentuan mengenai kondisi tangki kendaraan sebelum melakukan pengisian BBM subsidi. Kendaraan pribadi baru diperbolehkan membeli BBM bersubsidi apabila indikator bahan bakar pada panel kendaraan menunjukkan sisa satu bar atau kurang.

Ketentuan tersebut dibuat untuk menghindari kebiasaan membeli BBM meskipun persediaan bahan bakar di dalam tangki masih cukup. Pemerintah berharap aturan ini dapat mengurangi pengisian berulang yang berpotensi memperpanjang antrean di SPBU. Selain itu, pembatasan tersebut diharapkan dapat menekan aksi panic buying yang biasanya terjadi ketika masyarakat khawatir terhadap ketersediaan BBM.

Dengan adanya ketentuan satu bar tersebut, pengendara di Sulawesi Selatan perlu memperhatikan kondisi bahan bakar sebelum datang ke SPBU. Pengisian tidak lagi hanya ditentukan oleh nomor polisi, tetapi juga oleh indikator jumlah bahan bakar yang tersisa di kendaraan.

2. Tujuan Utama Kebijakan Adalah Mengurai Antrean SPBU

Lonjakan antrean BBM menjadi latar belakang utama penerapan kebijakan ini. Kondisi antrean panjang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas di sekitar SPBU, terutama ketika kendaraan mengular hingga memasuki badan jalan. Situasi tersebut juga berpotensi menghambat aktivitas masyarakat dan distribusi kendaraan yang membutuhkan bahan bakar untuk bekerja.

Melalui sistem ganjil-genap, jumlah kendaraan yang datang ke SPBU diharapkan dapat lebih terkendali. Sementara itu, aturan pengisian ketika bahan bakar tersisa satu bar atau kurang diarahkan untuk memastikan masyarakat tidak melakukan pembelian BBM secara berulang.

Kebijakan ini bersifat sementara dan berlaku sampai 20 September 2026. Setelah periode tersebut, penerapannya dapat dievaluasi berdasarkan kondisi pasokan serta perkembangan antrean di lapangan. Karena itu, masyarakat yang menggunakan BBM subsidi perlu mengikuti ketentuan yang berlaku selama masa penanganan antrean.

3. Kendaraan Truk Dijadwalkan Mengisi BBM pada Malam Hari

Pembatasan tidak hanya menyasar kendaraan pribadi. Pemerintah Sulawesi Selatan juga mengatur waktu pengisian BBM subsidi bagi kendaraan truk. Kendaraan berat tersebut diarahkan melakukan pengisian pada malam hari sehingga tidak menambah kepadatan di SPBU pada jam operasional siang.

Pengaturan waktu ini mempertimbangkan karakteristik kendaraan truk yang umumnya membutuhkan waktu dan ruang lebih besar ketika melakukan pengisian. Jika kendaraan besar berkumpul dalam jumlah banyak pada siang hari, antrean dapat semakin panjang dan mengganggu akses kendaraan lainnya.

Dengan memindahkan jadwal pengisian truk ke malam hari, distribusi kendaraan di SPBU diharapkan menjadi lebih merata. Pengemudi kendaraan angkutan barang juga perlu menyesuaikan jadwal perjalanan agar kebutuhan pengisian BBM tetap terpenuhi tanpa melanggar ketentuan yang sedang diberlakukan.

4. Ojek dan Taksi Online Mendapat Pengecualian

Ada ketentuan khusus bagi pengemudi ojek online dan taksi online di Makassar. Kendaraan yang digunakan untuk layanan transportasi berbasis aplikasi tidak diwajibkan mengikuti sistem ganjil-genap ketika membeli BBM subsidi. Pengecualian ini mempertimbangkan karakter pekerjaan pengemudi angkutan daring yang memiliki mobilitas tinggi dan dapat menerima pesanan sepanjang hari.

Senior Supervisor Commrel Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Okky Aditya Wibowo, mengatakan pengemudi ojol tetap dapat melakukan pengisian meskipun nomor pelat kendaraan tidak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap.

"Kami sampaikan untuk teman-teman ojol pengisian di SPBU bisa langsung mengisi tanpa aturan ganjil genap, tapi wajib menunjukkan aplikasi dan atribut ojolnya," ujar Okky Aditya Wibowo.

Artinya, pengecualian tersebut tidak berarti pengemudi angkutan online bebas membeli BBM subsidi tanpa pemeriksaan. Mereka tetap harus menunjukkan bukti bahwa kendaraan digunakan untuk kegiatan operasional angkutan daring, antara lain melalui aplikasi dan atribut yang dikenakan.

5. Pengemudi Ojol Bisa Mengisi Lebih dari Sekali

Pengecualian bagi pengemudi angkutan online juga berkaitan dengan kebutuhan operasional mereka. Pengemudi ojek dan taksi online dapat menempuh jarak yang cukup jauh setiap hari untuk mengantar penumpang maupun barang. Kondisi tersebut membuat kebutuhan bahan bakar mereka berbeda dengan pengguna kendaraan pribadi pada umumnya.

Kebijakan ini merespons kebutuhan pengemudi yang memungkinkan melakukan pengisian lebih dari dua kali dalam satu hari dalam batas kewajaran. Jumlah kebutuhan BBM tentunya bergantung pada jarak perjalanan dan aktivitas pengemudi di lapangan.

Meski mendapat pengecualian dari aturan ganjil-genap, pembelian BBM subsidi untuk kendaraan angkutan online tetap memiliki batas nominal. Untuk sepeda motor, pembelian dibatasi maksimal Rp50 ribu. Sementara itu, kendaraan roda empat memiliki batas pembelian maksimal Rp300 ribu.

6. Masyarakat Diminta Menyesuaikan Jadwal Pengisian

Penerapan sistem ganjil-genap BBM subsidi di Sulawesi Selatan membuat masyarakat perlu lebih memperhatikan jadwal pengisian bahan bakar. Pengendara sebaiknya memastikan nomor polisi kendaraan sesuai dengan tanggal yang ditentukan sebelum menuju SPBU.

Selain itu, pengendara kendaraan pribadi perlu memeriksa indikator BBM. Jika bahan bakar masih tersisa lebih dari satu bar, pengisian BBM subsidi belum diperbolehkan berdasarkan ketentuan sementara tersebut.

Kombinasi pembatasan berdasarkan pelat nomor, kondisi indikator bahan bakar, serta pengaturan waktu bagi kendaraan truk menjadi bagian dari upaya pemerintah mengurangi antrean. Sementara bagi pengemudi ojol dan taksi online, pengecualian tetap diberikan dengan kewajiban menunjukkan identitas operasional.

7. Aturan BBM Subsidi Berlaku Sementara hingga 20 September 2026

Kebijakan pengaturan pembelian BBM subsidi tersebut berlaku sampai 20 September 2026. Selama periode itu, masyarakat di Sulawesi Selatan perlu mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan agar proses pengisian berjalan tertib.

Pemerintah juga perlu memantau kondisi antrean, ketersediaan BBM, serta dampak kebijakan terhadap pengguna kendaraan. Evaluasi menjadi penting agar aturan yang diterapkan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan dan tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

ganjil genap
antrean SPBU
sulawesi selatan
bbm subsidi

Fenomena Terkini






Trending