AS Desak Indonesia Longgarkan Aturan TKDN untuk Data Center, Pemerintah Siapkan Evaluasi

Kuatbaca.com - Pemerintah Amerika Serikat diketahui mengajukan permintaan khusus kepada Indonesia agar mempertimbangkan pelonggaran aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), khususnya untuk sektor-sektor yang tidak bersifat ekspor-impor, seperti pembangunan pusat data (data center). Permintaan tersebut muncul dalam konteks negosiasi bilateral terkait tarif perdagangan antara kedua negara.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia saat ini sedang mempertimbangkan hal tersebut. Ia mengakui bahwa permintaan dari pihak AS cukup spesifik dan menyasar pada aspek-aspek teknis bisnis digital yang dinilai tidak memiliki dimensi ekspor atau impor secara langsung.
"Tentu dari Amerika ada permintaan dari produk tertentu yang secara nature dan business practices bukan sifatnya ekspor impor, misalnya data center. Kami sedang perbaiki dan dibuat rekomendasinya," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Jumat (18/4/2025).
1. Evaluasi Menyeluruh atas Kebijakan TKDN Sedang Disiapkan
Pemerintah Indonesia memang tengah menyusun strategi baru dalam kebijakan TKDN. Evaluasi terhadap peraturan yang selama ini mewajibkan penggunaan komponen lokal secara ketat sedang digodok ulang agar menjadi lebih fleksibel, tanpa mengurangi semangat mendorong industri dalam negeri.
Rencana ini tidak hanya muncul sebagai respons terhadap desakan dari AS, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menyeluruh pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kompetitif dan menarik. Kebijakan TKDN yang sebelumnya bersifat wajib, nantinya akan diarahkan ke pendekatan insentif berbasis inovasi.
2. Dari Kewajiban Menuju Insentif: Arahan Langsung Presiden
Presiden Prabowo Subianto sendiri telah memberikan arahan bahwa ke depan TKDN tidak lagi menjadi aturan wajib yang mengikat semua sektor secara seragam. Sebaliknya, pemerintah akan memberikan insentif bagi pelaku usaha yang secara sukarela memenuhi porsi komponen dalam negeri dalam produknya.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang lebih inklusif dan tidak memberatkan sektor-sektor strategis yang memang belum siap secara teknologi atau sumber daya lokal. "Permintaan presiden buat ini (TKDN) sifatnya berbasis inovasi insentif, akan dibahas tim deregulasi yang akan dibentuk," jelas Airlangga.
3. Deregulasi untuk Mendorong Daya Saing Ekonomi
Pembentukan Tim Deregulasi menjadi kunci utama dalam implementasi transformasi kebijakan TKDN ini. Tim ini bertugas menyusun ulang regulasi-regulasi yang dianggap menghambat pertumbuhan dunia usaha dan investasi, khususnya di sektor teknologi dan infrastruktur digital.
Pemerintah menilai bahwa keluwesan dalam regulasi menjadi salah satu faktor penting agar Indonesia mampu bersaing di tengah persaingan global. Dalam era digitalisasi dan revolusi industri 4.0, kehadiran pusat data, cloud infrastructure, dan ekosistem teknologi lainnya akan menjadi sangat vital bagi daya saing ekonomi nasional.
4. Menjaga Keseimbangan antara Investasi Asing dan Industri Lokal
Meski akan melonggarkan aturan TKDN di sektor tertentu, pemerintah menegaskan bahwa komitmen terhadap industri lokal tetap menjadi prioritas. Insentif akan diberikan bagi pelaku usaha yang mampu mendorong peningkatan penggunaan komponen dalam negeri, tanpa memaksakan jika secara teknologi belum memungkinkan.
Dengan demikian, perubahan arah kebijakan TKDN diharapkan bisa menjadi win-win solution: menarik investasi asing masuk, terutama di sektor teknologi tinggi seperti data center, namun tetap mendorong pertumbuhan industri dalam negeri secara bertahap dan strategis.