top ads
Home / Ekonomi / Antam Terpaksa Membayar 1,1 Ton Emas ke Konglomerat Surabaya Pasca Putusan MA

Ekonomi

  • 7

Antam Terpaksa Membayar 1,1 Ton Emas ke Konglomerat Surabaya Pasca Putusan MA

Antam Terpaksa Membayar 1,1 Ton Emas ke Konglomerat Surabaya Pasca Putusan MA
  • September 18, 2023

KuatBaca.com - PT Aneka Tambang Tbk, yang lebih dikenal dengan Antam, mengalami kemunduran dalam pertarungan hukumnya melawan konglomerat Surabaya, Budi Said. Pada perkembangan terbaru, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak peninjauan kembali yang diajukan oleh Antam. Keputusan ini memperkuat putusan kasasi sebelumnya yang menguntungkan Budi Said.


1. Kasus Pembelian 7 Ton Emas dari Antam


Dari kronologi kasus ini, permasalahan bermula pada tahun 2018 ketika Budi Said memutuskan untuk membeli 7 ton emas dari Antam. Namun, dalam realisasinya, Budi Said hanya menerima 5,935 kg dari total pembelian tersebut. Inilah yang menjadi awal perseteruan hukum antara kedua belah pihak.


Dikarenakan perbedaan tersebut, Budi Said merasa dirugikan dan memilih untuk mengambil jalur hukum. Ia menggugat tidak hanya Antam, tetapi juga beberapa pihak lainnya yang terlibat dalam transaksi ini, termasuk Endang Kumoro, Misdianto, Ahmad Purwanto, dan Eksi Anggraeni.


Di awal proses hukum, Budi Said memenangkan gugatannya di Pengadilan Negeri Surabaya. Meskipun demikian, putusan ini berbalik di tingkat banding. Tidak menyerah, Budi Said mengajukan kasasi dan ternyata, MA memutuskan untuk mengabulkan kasasi yang diajukan olehnya.


2. Kewajiban Antam Melaksakan Tanggung Jawab


Dengan keputusan kasasi yang menguntungkan Budi Said, Antam kini memiliki tanggung jawab hukum untuk menyelesaikan kewajiban mereka.


"Antam bertanggung jawab atas segala tindakan dan konsekuensi hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak lain yang terlibat. Oleh karena itu, mereka wajib menyerahkan emas seberat 1.136 kg kepada Budi Said. Jika tidak memenuhi kewajiban ini, mereka harus membayar setara dengan harga emas saat putusan ini dieksekusi," jelas juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro.


Dalam konteks finansial, berdasarkan harga emas Antam saat ini, yaitu Rp 1.075.000 per gram, total yang harus dibayarkan Antam kepada Budi Said adalah sekitar Rp 1,22 triliun.


Selain tanggung jawab Antam, Eksi Anggraeni, salah satu tergugat dalam kasus ini, juga dihukum untuk membayar ganti rugi materiil kepada Budi Said.


"Eksi Anggraeni harus membayar kerugian sebesar Rp 92.092.000.000 kepada Budi Said," tambah Andi Samsan Nganro.


Kasus ini mengingatkan kita tentang pentingnya kejelasan dalam setiap transaksi bisnis dan konsekuensi hukum yang bisa muncul jika terjadi kesalahan atau ketidaksesuaian. Bagi Antam, ini tentu menjadi pelajaran berharga dalam menjalankan bisnisnya di masa depan.(*)


side ads
side ads