Menciptakan Lapangan Kerja dari Desa: Solusi untuk Mengatasi Bonus Demografi

1. Tantangan Bonus Demografi di Pasar Tenaga Kerja
Kuatbaca.com - Bonus demografi, yang terjadi ketika jumlah penduduk usia produktif meningkat signifikan, telah membawa disrupsi di pasar tenaga kerja Indonesia. Selama dekade 2014-2024, pertumbuhan penduduk usia produktif yang pesat tidak sejalan dengan peningkatan kesempatan kerja yang memadai, menyebabkan lebih dari 24 juta pekerja sulit mendapatkan pekerjaan. Kondisi ini juga diperparah dengan tingginya angka pengangguran yang mencapai tujuh juta orang. Fenomena ini memerlukan solusi yang inovatif dan berkelanjutan untuk memastikan semua penduduk usia produktif dapat terserap dalam pasar kerja.
2. Dominasi Kerja Informal dan Tantangan di Perkotaan
Kerja informal semakin mendominasi pasar tenaga kerja Indonesia, terutama di daerah perkotaan. Data menunjukkan bahwa sepanjang 2018-2023, pekerjaan informal tumbuh 25%, sementara pekerjaan formal hanya meningkat 20%. Proporsi pekerja informal di perkotaan naik lebih cepat, mencapai 5,48%, dibandingkan dengan peningkatan yang hanya 0,12% di pedesaan. Kondisi ini menunjukkan bahwa kemajuan ekonomi di wilayah perkotaan cenderung menciptakan kerentanan bagi para pekerja, dengan banyak yang terjebak dalam pekerjaan tanpa perlindungan sosial dan kepastian.
3. Strategi Menciptakan Kesempatan Kerja Formal
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan kebijakan yang fokus pada peningkatan kesempatan kerja formal. Pekerjaan formal, yang dicirikan oleh jam kerja penuh, upah bulanan, fasilitas kesehatan dan pendidikan, serta perlindungan dari pemecatan, sangat penting untuk memberikan keamanan dan stabilitas bagi pekerja. Di sisi lain, pekerjaan informal sering kali tidak menyediakan jaminan ini, membuat pekerja lebih rentan terhadap ketidakpastian ekonomi. Oleh karena itu, mengubah pekerjaan informal menjadi formal adalah langkah penting untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mengurangi tingkat kemiskinan.
4. Padat Karya Ekonomi Produktif sebagai Solusi
Salah satu solusi yang diusulkan adalah program padat karya ekonomi produktif. Konsep ini dikembangkan dari ide Amartya Sen yang awalnya berfokus pada proyek infrastruktur untuk menyerap tenaga kerja dari kalangan miskin. Di Indonesia, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) RI, Abdul Halim Iskandar, telah mengimplementasikan program ini melalui Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2020. Program ini bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja di desa-desa dengan memanfaatkan dana desa untuk mendukung Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Dana ini digunakan untuk membeli alat dan bahan produksi serta memberikan upah kepada pekerja.
5. Pengembangan Kebijakan dan Tantangan ke Depan
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) 2030 menargetkan pencapaian pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi. Di desa-desa, target ini dilokalkan menjadi SDGs Desa Tujuan 8, yang mencakup indikator peningkatan pekerjaan sektor formal, gaji layak, layanan kesehatan dan pendidikan, serta asuransi ketenagakerjaan. Program padat karya ekonomi produktif diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang untuk mengentaskan kemiskinan di desa-desa. Dengan dukungan dari UU Nomor 19 Tahun 2023, yang mengamanatkan peningkatan modal BUM Desa, program ini diharapkan dapat diperluas ke seluruh pelosok desa dan kota.
Program padat karya ekonomi produktif tidak hanya membantu menciptakan lapangan kerja, tetapi juga memberikan peluang bagi pekerja informal untuk beralih ke pekerjaan formal yang lebih stabil. Dengan adanya dukungan dari pemerintah dan kebijakan yang tepat, diharapkan program ini dapat menjadi katalisator untuk pertumbuhan ekonomi yang lebih merata dan berkelanjutan di seluruh Indonesia.