
1. KKP Cabut Izin KM Maulana 23 dan Audit Perusahaan Pemilik
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil tindakan terhadap KM Maulana 23 setelah muncul kasus dugaan penganiayaan terhadap empat anak buah kapal (ABK) di perairan Laut Arafura. Izin operasional kapal tersebut diputuskan untuk dicabut sebagai bagian dari tindak lanjut atas dugaan kekerasan yang terjadi di atas kapal. Selain menghentikan izin KM Maulana 23, KKP juga melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan pemilik kapal yang berinisial PT AMIR. Perusahaan tersebut diketahui mengoperasikan sekitar lima kapal nelayan yang beraktivitas di wilayah perairan Indonesia. Pemeriksaan tidak hanya diarahkan pada kejadian yang menimpa para ABK, tetapi juga mencakup kapal-kapal lain milik perusahaan tersebut untuk memastikan tidak ada pelanggaran serupa.
2. Pemeriksaan Meluas untuk Memastikan Kepatuhan Kapal Lain
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menyatakan pemeriksaan terhadap PT AMIR masih berlangsung. Pemilik perusahaan juga tengah menjalani proses pemeriksaan oleh aparat kepolisian bersama pihak KKP di Jakarta. Langkah audit terhadap kapal-kapal lainnya dilakukan untuk melihat apakah terdapat persoalan dalam pengelolaan awak kapal maupun aktivitas penangkapan ikan. Kasus ini sekaligus menjadi perhatian terhadap perlindungan ABK yang bekerja di sektor perikanan, khususnya mereka yang menjalankan pekerjaan dalam kondisi jauh dari daratan. KKP menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap pekerja di atas kapal tidak dapat dibenarkan dan akan menjadi salah satu aspek yang diperiksa dalam proses pengawasan perusahaan perikanan.
3. KM Maulana 23 Diduga Menggunakan Alat Tangkap di Luar Dokumen Izin
Selain dugaan kekerasan terhadap ABK, pemeriksaan terhadap KM Maulana 23 juga menemukan persoalan terkait penggunaan alat tangkap. Berdasarkan dokumen perizinan yang dimiliki kapal, KM Maulana 23 tercatat hanya memperoleh izin untuk menggunakan satu jenis alat tangkap cumi-cumi, yakni jala jatuh berkapal. Namun, hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan adanya penggunaan alat tangkap lain berupa jaring dan pancing cumi. Perbedaan antara dokumen perizinan dan kondisi operasional tersebut turut menjadi bagian dari pemeriksaan. Penggunaan pancing cumi disebut berkaitan dengan persoalan yang kemudian muncul dalam aktivitas kerja para ABK di atas kapal.
4. Kapal Dicegat Setelah Video Dugaan Penganiayaan Viral
Kasus tersebut mulai mendapat perhatian setelah PSDKP memperoleh informasi berupa video yang memperlihatkan dugaan penganiayaan terhadap ABK dan kemudian beredar luas di media sosial pada Jumat, 2 Oktober 2026. Setelah mendapatkan informasi tersebut, PSDKP mengerahkan Kapal Pengawas Hiu 14 untuk mencari dan menghentikan KM Maulana 23 yang masih berada di tengah laut. Kapal akhirnya berhasil dicegat di kawasan Laut Arafura sekitar pukul 14.00 WIB. Kondisi gelombang yang cukup tinggi sempat membuat proses perjalanan menuju daratan terkendala. Kapal pengawas bersama KM Maulana 23 kemudian dapat tiba di kantor PSDKP Kota Dobo, Kepulauan Aru, pada keesokan harinya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat diperiksa, KM Maulana 23 diketahui membawa 28 orang kru serta sekitar sembilan ton hasil tangkapan cumi-cumi.
5. Empat ABK Diduga Menjadi Korban Kekerasan karena Target Tangkapan
Dari hasil pemeriksaan awal, setiap ABK disebut memiliki kewajiban memenuhi target hasil tangkapan cumi-cumi sedikitnya dua kilogram dalam sehari. Ketika target tersebut tidak tercapai, muncul dugaan adanya tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap para ABK. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam pemeriksaan, wakil nakhoda diduga memerintahkan anggota kru lainnya untuk melakukan penganiayaan terhadap ABK yang dianggap tidak memenuhi target. Empat ABK disebut menjadi korban dalam kasus tersebut. KKP kini melanjutkan proses pemeriksaan terhadap perusahaan dan kapal terkait, sementara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap para ABK juga ditangani melalui proses hukum oleh pihak berwenang.