
1. Ketua MA Tekankan Tiga Pilar Penguatan Sistem Peradilan
Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menegaskan pentingnya tiga pilar strategis untuk memastikan sistem peradilan pidana terpadu berjalan secara optimal. Ketiga pilar tersebut meliputi penguatan tujuan bernegara dan integritas aparatur, harmonisasi serta koordinasi lintas sektor, dan optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi. Menurut Sunarto, kerja sama yang baik antarlembaga penegak hukum menjadi salah satu syarat penting untuk menghadirkan sistem peradilan yang mampu melindungi masyarakat dan memberikan pelayanan kepada pencari keadilan. Pesan tersebut disampaikan saat penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai sinkronisasi tata kelola sistem peradilan pidana di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, pada Kamis, 15 Oktober 2026. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat kesamaan langkah berbagai lembaga dalam menjalankan proses penegakan hukum, khususnya setelah berlakunya ketentuan pidana nasional yang baru.
2. Integritas Aparatur Menjadi Dasar Pelayanan Hukum yang Adil
Pilar pertama yang disoroti Sunarto adalah penguatan tujuan bernegara dan integritas seluruh aparat penegak hukum. Setiap aparatur diharapkan menjalankan kewenangannya dengan mengutamakan pelayanan, perlindungan hukum yang adil, serta tanggung jawab terhadap masyarakat. Integritas menjadi unsur penting karena proses peradilan tidak hanya berkaitan dengan penerapan aturan, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang menegakkan hukum. Aparatur yang profesional perlu bekerja sesuai kewenangan, menghindari penyalahgunaan jabatan, dan memastikan hak para pihak tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung. Sunarto juga menekankan perlunya peningkatan kapasitas sumber daya manusia agar aparat mampu menghadapi perubahan aturan dan kebutuhan pelayanan hukum. Dengan demikian, penguatan integritas harus berjalan beriringan dengan peningkatan kompetensi, sehingga pelaksanaan hukum tidak hanya memberikan kepastian prosedural, tetapi juga mengupayakan keadilan yang dapat dirasakan masyarakat.
3. Koordinasi Antarlembaga Diperlukan untuk Menyamakan Pemahaman Hukum
Pilar kedua adalah harmonisasi dan koordinasi di antara lembaga penegak hukum. Sunarto mendorong penyamaan pemahaman melalui pelatihan bersama atau joint training, serta rapat berkala dalam Forum MAHKUM-JAKPOLIMIPAS. Koordinasi tersebut diperlukan agar setiap lembaga memiliki pemahaman yang selaras mengenai ketentuan dan prosedur dalam sistem peradilan pidana. Selain itu, keterpaduan administrasi perkara perlu diperkuat untuk mengurangi hambatan dalam pertukaran informasi dan penanganan kasus. Meski demikian, koordinasi tata kelola tidak boleh mencampuri independensi substansi perkara yang menjadi kewenangan masing-masing lembaga. Pembagian tugas dan kewenangan tetap harus dihormati agar kerja sama tidak mengurangi kemandirian proses hukum. Melalui komunikasi yang teratur dan prosedur yang selaras, proses penanganan perkara diharapkan menjadi lebih efektif, mengurangi potensi kesalahpahaman, serta memberikan kepastian yang lebih baik bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum.
4. Teknologi Informasi Didorong untuk Mempercepat Penanganan Perkara
Pilar ketiga berfokus pada optimalisasi teknologi informasi melalui sistem digital yang terintegrasi. Sunarto menyoroti penggunaan Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) yang terhubung dengan aplikasi e-Berpadu milik Mahkamah Agung. Pemanfaatan sistem tersebut ditujukan untuk menyederhanakan prosedur administrasi, mempercepat alur penanganan perkara, dan mengurangi peluang terjadinya praktik transaksional dalam pelayanan hukum. Integrasi teknologi juga dapat membantu meningkatkan keterlacakan proses administrasi sehingga penanganan perkara lebih mudah dipantau dan dipertanggungjawabkan. Namun, penerapan sistem digital perlu disertai kesiapan infrastruktur, keamanan informasi, serta kemampuan aparatur dalam mengoperasikannya. Penggunaan teknologi tidak hanya bertujuan memindahkan proses manual ke platform elektronik, tetapi juga memperbaiki kualitas layanan. Jika diterapkan secara konsisten, sistem terintegrasi diharapkan dapat mendukung transparansi dan akuntabilitas sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
5. SKB Lima Lembaga Jadi Landasan Mengawal KUHP dan KUHAP Baru
Penandatanganan SKB tersebut melibatkan pimpinan lima lembaga, yakni Mahkamah Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kejaksaan Agung, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kegiatan itu turut disaksikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Kesepakatan bersama ini menjadi pijakan untuk menyelaraskan tata kelola penegakan hukum, terutama dalam menghadapi penerapan KUHP dan KUHAP nasional yang baru sejak 2 Januari 2026. Keberhasilan pelaksanaannya bergantung pada konsistensi koordinasi, kepatuhan terhadap ketentuan hukum, serta kemampuan setiap lembaga menjalankan perannya secara profesional. Selain itu, evaluasi berkala diperlukan untuk memastikan bahwa integrasi administrasi dan pemanfaatan teknologi benar-benar memperbaiki pelayanan. Dengan menggabungkan integritas, koordinasi, dan digitalisasi, sistem peradilan pidana diharapkan mampu menghadirkan proses hukum yang lebih efisien, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian dan keadilan bagi masyarakat.