
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Mochamad Teguh Pamudji, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017-2020. Teguh ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam perkara tersebut. Penyidik mengamankan Teguh di sebuah rumah yang berada di Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, pada Sabtu (26/9/2026) dini hari. Penangkapan dilakukan setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (25/9/2026). Kejagung kemudian membawa Teguh ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Proses pengamanan Teguh berlangsung sekitar pukul 01.24 WIB. Tim penyidik sempat menghadapi hambatan ketika hendak memasuki rumah tempat Teguh berada. Setelah identitasnya dipastikan, penyidik berhasil mengamankan mantan pejabat Kementerian ESDM tersebut dan membawanya ke Kejaksaan Negeri Purwokerto sekitar pukul 01.28 WIB. Penangkapan itu menjadi langkah penyidik setelah Teguh tidak hadir dalam agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan. Kejagung menyebut proses tersebut dilakukan sebagai bagian dari kebutuhan penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola nikel yang mencakup periode 2017 hingga 2020.
Dalam perkara ini, Teguh dikaitkan dengan jabatannya sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM pada periode 2013-2017. Penetapan dirinya sebagai tersangka membuat jumlah tersangka dalam perkara tersebut bertambah menjadi lima orang. Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara tata kelola nikel tersebut. Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan sektor mineral dan batubara yang berlangsung pada periode 2017-2020. Proses hukum terhadap Teguh selanjutnya akan menentukan sejauh mana peran dan tanggung jawabnya berdasarkan bukti yang telah dikumpulkan penyidik selama proses penyidikan.
Kejagung mengenakan sejumlah ketentuan hukum terhadap Teguh. Sangkaan utama yang dikenakan berkaitan dengan ketentuan dalam KUHP, sementara sangkaan subsidernya menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik juga mencantumkan sangkaan alternatif berdasarkan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor. Selain itu, terdapat sangkaan berdasarkan Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penerapan pasal-pasal tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum dan pembuktian perkara di tahap selanjutnya.
Selain Mochamad Teguh Pamudji, Kejagung sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka lain dalam perkara yang sama. Mereka antara lain BS yang pernah menjabat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017-2018. Kemudian terdapat NRH, yang menjabat Kepala Unit Sucofindo Kendari pada 2012-2019, serta MHI yang merupakan Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019. Kejagung juga telah menetapkan satu tersangka lainnya, tetapi identitasnya belum disampaikan kepada publik. Penyidik masih melanjutkan proses hukum untuk mengungkap rangkaian dugaan korupsi dalam tata kelola nikel tersebut.