
Mahkamah Konstitusi (MK) masih memproses perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan diajukan oleh 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana. Berdasarkan catatan resmi MK, sidang pemeriksaan pendahuluan digelar pada 21 September 2026, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan persidangan pada 23 September 2026 yang menghadirkan jawaban KPU sebagai termohon serta keterangan pihak terkait dan Bawaslu.
Dalam sidang 23 September 2026, majelis hakim belum langsung memutuskan apakah perkara tersebut akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa hakim perlu membahas perkembangan perkara melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terlebih dahulu. Hakim konstitusi Arsul Sani juga menyatakan belum dapat memastikan apakah persidangan berikutnya akan masuk ke agenda pembuktian. Artinya, sampai tahap tersebut, proses selanjutnya masih bergantung pada hasil pembahasan para hakim. Hal ini penting karena tahap pembuktian hanya akan dilakukan apabila Mahkamah memutuskan perkara layak untuk diteruskan ke pemeriksaan bukti dan keterangan lebih lanjut.
Berdasarkan jadwal penanganan perkara yang telah ditetapkan MK, agenda berikutnya adalah sidang putusan sela pada Senin, 28 September 2026. Tahap ini menjadi salah satu titik penting dalam proses perkara karena Mahkamah akan menentukan arah pemeriksaan selanjutnya. Jika perkara tidak diteruskan ke tahap pembuktian, proses dapat berlanjut menuju pengucapan putusan sesuai tahapan yang telah ditetapkan. Sebaliknya, apabila majelis memutuskan pemeriksaan harus dilanjutkan, para pihak akan memasuki tahapan pembuktian. Dengan demikian, tanggal 28 September menjadi momentum yang akan menentukan apakah perkara sengketa syarat pendidikan Gibran masih akan diperiksa lebih jauh atau memasuki tahap akhir.
Apabila MK memutuskan perkara tetap diperiksa, tahapan pembuktian dijadwalkan berlangsung mulai 29 September hingga 1 Oktober 2026. Pada tahap tersebut, proses persidangan dapat diarahkan untuk memeriksa bukti-bukti serta keterangan yang dianggap relevan dengan permohonan. Sebelumnya, dalam persidangan 23 September, hakim memang meminta penjelasan lebih rinci kepada KPU mengenai proses pemeriksaan dokumen yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan Gibran. KPU juga memberikan keterangan mengenai proses verifikasi persyaratan pendidikan tersebut. Namun, keterangan yang disampaikan dalam persidangan belum otomatis menentukan hasil perkara karena seluruh dalil dan bukti tetap menjadi bagian dari penilaian majelis hakim.
Jika perkara masuk ke tahap pembuktian, setelah seluruh agenda tersebut selesai MK dijadwalkan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim pada 2-5 Oktober 2026. Setelah pembahasan tersebut, pengucapan putusan perkara dijadwalkan berlangsung pada 5 atau 6 Oktober 2026, sesuai tahapan yang diberitakan berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2026. Sementara itu, apabila perkara tidak diteruskan ke pembuktian, putusan dapat mengikuti jadwal yang lebih awal sesuai keputusan Mahkamah. Karena itu, untuk mengetahui apakah sengketa syarat pendidikan Gibran benar-benar masuk ke tahap pembuktian, perhatian utama saat ini tertuju pada sidang putusan sela 28 September 2026. Sampai putusan tersebut dibacakan, belum dapat dipastikan apakah seluruh rangkaian pembuktian akan dilaksanakan.