
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhamad Haniv, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Haniv keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (19/8/2026) malam dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Ia kemudian digiring menuju mobil tahanan untuk menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih. Penahanan tersebut menjadi langkah terbaru KPK dalam menangani perkara dugaan penerimaan gratifikasi yang nilai keseluruhannya disebut mencapai Rp 20,7 miliar.
Muhamad Haniv keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 20.14 WIB. Ia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye yang menjadi penanda bahwa dirinya telah resmi menjalani proses penahanan. Haniv kemudian dikawal oleh tim KPK bersama sejumlah personel Polri menuju kendaraan tahanan yang telah menunggu di area gedung. Dalam perjalanan menuju mobil, mantan pejabat pajak tersebut tidak memberikan keterangan mengenai perkara yang menjeratnya. Ketika ditanya mengenai dugaan gratifikasi yang sedang disidik KPK, Haniv memilih tidak memberikan jawaban dan terus berjalan menuju kendaraan. Setelah masuk ke mobil tahanan, ia kemudian dibawa ke Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk menjalani masa penahanan sesuai keputusan penyidik.
KPK menetapkan masa penahanan awal terhadap Haniv selama 20 hari, terhitung mulai 19 Agustus hingga 7 September 2026. Penahanan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap Haniv sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi. Selama berada dalam tahanan, proses penyidikan terhadap kasus tersebut tetap berjalan. Penyidik dapat melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Haniv maupun saksi-saksi lain yang dinilai memiliki informasi mengenai perkara tersebut. Penahanan juga menjadi bagian dari proses hukum untuk memastikan tersangka tetap berada dalam jangkauan penyidik selama tahapan penyidikan berlangsung. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan KPK. Apabila diperlukan, masa penahanan dapat mengikuti ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga Haniv menerima gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp 20,7 miliar. Dugaan penerimaan itu disebut berkaitan dengan posisi dan pengaruh Haniv ketika masih menjabat sebagai pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Penyidik menduga jabatan yang dimilikinya digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan usaha anaknya. Salah satu bagian perkara bermula pada 2016, ketika Haniv diduga meminta bawahannya membantu mencarikan sponsor untuk kegiatan fashion show yang berkaitan dengan anaknya. Sejumlah perusahaan yang memiliki kewajiban perpajakan kemudian disebut memberikan dana sponsor secara langsung kepada rekening anak Haniv. Nilai yang diterima dari perusahaan wajib pajak di Jakarta diperkirakan mencapai sekitar Rp 400 juta, sementara dari perusahaan di luar Jakarta sekitar Rp 300 juta.
Selain dana yang berkaitan dengan kegiatan sponsor, KPK juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi lainnya dalam rentang 2014 hingga 2022. Penerimaan tersebut diduga berasal dari sejumlah pihak dan diberikan dalam bentuk valuta asing melalui seorang perantara berinisial BSA. Rangkaian penerimaan tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan karena nilai keseluruhan gratifikasi yang diduga diterima Haniv jauh lebih besar dibandingkan dana sponsor yang telah diungkap. Penyidik masih perlu menelusuri sumber dana, pihak yang memberikan, jalur pemberian, serta kaitannya dengan jabatan Haniv ketika masih aktif sebagai pejabat pajak. Pemeriksaan terhadap berbagai pihak dan bukti transaksi diperlukan untuk memperjelas konstruksi perkara. KPK juga akan menguji setiap informasi yang diperoleh selama penyidikan sebelum perkara tersebut masuk ke tahapan hukum berikutnya.
KPK sebenarnya telah menetapkan Muhamad Haniv sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi tersebut sejak 25 Februari 2025. Namun, proses hukum terhadap perkara ini kemudian terus berjalan hingga akhirnya KPK melakukan penahanan pada Agustus 2026. Haniv disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penerimaan gratifikasi. Ketentuan tersebut mengatur gratifikasi yang diterima pegawai negeri atau penyelenggara negara dan berkaitan dengan jabatan serta berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Dengan penahanan ini, KPK akan melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi bukti dan memperkuat konstruksi perkara. Haniv tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan perkara tersebut selanjutnya akan ditentukan berdasarkan pembuktian di tahap persidangan.