
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan akan menghadirkan verbalisan untuk mengklarifikasi berita acara pemeriksaan (BAP) saksi Ahmad Taufiq dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023-2024. Keputusan tersebut muncul setelah keterangan Ahmad dalam persidangan beberapa kali berbeda atau mengalami koreksi dibandingkan dengan isi BAP yang dibuat pada tahap penyidikan. Ahmad yang merupakan Direktur PT Anugerah Citra Mulia diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang menjerat sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Majelis hakim menilai pemeriksaan terhadap isi BAP tidak perlu terus berulang di persidangan sehingga diperlukan kehadiran penyidik yang menyusun dokumen tersebut untuk memberikan penjelasan secara langsung.
Dalam persidangan, Ahmad beberapa kali memberikan koreksi terhadap keterangan yang tercantum dalam BAP ketika mendapat pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa. Salah satu persoalan yang disorot berkaitan dengan sumber informasi yang diterima Ahmad. Ia menjelaskan bahwa terdapat informasi dalam BAP yang sebenarnya hanya didengar dari pihak lain, bukan sesuatu yang diketahui atau dilihatnya secara langsung. Kondisi tersebut membuat Ahmad merasa perlu meluruskan sejumlah bagian dalam dokumen pemeriksaannya. Menurutnya, terdapat perbedaan antara apa yang ia sampaikan kepada penyidik dengan redaksi yang kemudian tercantum dalam BAP. Koreksi yang muncul berulang kali inilah yang membuat majelis hakim mengambil langkah untuk menghadirkan verbalisan dalam persidangan berikutnya.
Ahmad juga menyampaikan bahwa dirinya telah memberikan penjelasan kepada penyidik mengenai keterbatasan informasi yang ia ketahui. Ia merasa tidak dapat memastikan sejumlah hal yang ditanyakan dalam proses pemeriksaan karena informasi tersebut bukan berasal dari pengamatan atau pengalaman langsung. Dalam persidangan, Ahmad berusaha menjelaskan bagian-bagian yang menurutnya perlu diperbaiki agar keterangan yang tercatat benar-benar menggambarkan apa yang ia sampaikan ketika diperiksa. Persoalan tersebut kemudian menjadi perhatian majelis hakim karena semakin banyak bagian BAP yang dikoreksi dapat membuat proses pemeriksaan saksi menjadi panjang. Dengan menghadirkan verbalisan, hakim nantinya dapat meminta penjelasan mengenai proses penyusunan BAP sekaligus mempertemukan keterangan saksi dengan catatan pemeriksaan yang ada.
Kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan ini melibatkan empat terdakwa. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024. Dalam dakwaannya, KPK menyebut perkara tersebut menyebabkan kerugian negara dengan nilai yang mencapai setidaknya Rp622,09 miliar. Angka tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan investigatif BPK RI terkait penghitungan kerugian negara dalam pengelolaan kuota haji.
Kerugian negara yang didakwakan KPK berasal dari beberapa komponen. Salah satunya adalah selisih antara penerimaan dan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam pelaksanaan ibadah haji 2024 yang mencapai sekitar Rp438,2 miliar. Selain itu, terdapat penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sekitar Rp39,95 miliar serta dugaan fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 sebesar kurang lebih Rp143,92 miliar. Keempat terdakwa didakwa berdasarkan ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi serta pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sementara itu, kehadiran verbalisan nantinya menjadi bagian penting untuk memperjelas perbedaan antara keterangan saksi di persidangan dengan isi BAP pada tahap penyidikan.