2 Anggota TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, TAUD Soroti Putusan Banding

1. Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Batal Dipecat
Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi, dua anggota TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus, tidak lagi dijatuhi hukuman pemecatan dari dinas militer. Perubahan tersebut tercantum dalam putusan banding perkara nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang dikeluarkan Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta. Putusan itu mengubah sebagian hukuman yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Perkara ini menjadi sorotan karena Edi dan Budhi sebelumnya tidak hanya dijatuhi hukuman penjara, tetapi juga dikenai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Dengan diterimanya banding, status pemecatan terhadap keduanya menjadi tidak berlaku sehingga mereka tidak kehilangan status sebagai prajurit TNI.
2. TAUD Nilai Putusan Banding Janggal dan Tidak Lazim
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang menjadi bagian dari tim hukum Andrie Yunus menilai putusan banding tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan. Kuasa hukum Andrie, Afif Abdul Qoyim, menyoroti amar putusan yang dinilai tidak memberikan kejelasan mengenai perubahan hukuman terhadap Edi dan Budhi. Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan persepsi publik bahwa hukuman pemecatan yang sebelumnya dijatuhkan terhadap kedua terdakwa telah dianulir melalui proses banding. Bagi pihak korban, kejelasan mengenai pertimbangan hakim dan perubahan hukuman menjadi hal penting karena perkara tersebut berkaitan dengan kekerasan terhadap seorang aktivis. TAUD menilai proses peradilan semestinya memberikan penjelasan yang transparan mengenai alasan perubahan putusan, terlebih ketika hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer dihapus dalam tingkat banding.
3. TAUD Soroti Dugaan Perlindungan Sesama Prajurit
TAUD juga menilai perubahan hukuman tersebut berpotensi memperkuat dugaan adanya perlindungan terhadap sesama aparat TNI dalam proses peradilan militer. Penilaian itu muncul karena dua terdakwa yang sebelumnya dijatuhi hukuman pemecatan kini tetap berstatus sebagai prajurit setelah putusan banding. Menurut pihak kuasa hukum Andrie, kondisi tersebut dapat memperkuat kekhawatiran mengenai impunitas dalam lingkungan peradilan militer. TAUD kemudian mengaitkan perkara ini dengan sejumlah kasus lain yang pernah melibatkan anggota TNI dan mendapatkan perubahan hukuman pada tingkat banding. Mereka menilai pola tersebut perlu menjadi perhatian agar proses peradilan militer tidak hanya dipandang sebagai tahapan formal, tetapi benar-benar mampu memberikan kepastian hukum serta mempertimbangkan kepentingan korban. Kritik tersebut menjadi bagian dari evaluasi TAUD terhadap penanganan perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
4. Kasus Lama Peradilan Militer Kembali Disorot
Dalam menilai putusan perkara Andrie Yunus, TAUD mengungkit sejumlah kasus yang pernah ditangani peradilan militer. Salah satunya adalah perkara penculikan dan penghilangan paksa aktivis pro-demokrasi pada 1997–1998 yang melibatkan Tim Mawar. Dalam perkara tersebut, menurut TAUD, dari lima terdakwa hanya satu orang yang akhirnya mendapatkan hukuman pemecatan melalui proses banding dan kasasi. TAUD juga membandingkannya dengan perkara pembunuhan bos rental mobil di sekitar Tol Merak-Tangerang, yang salah satu terdakwanya disebut tidak jadi dipecat dan mendapatkan hukuman lebih ringan setelah mengajukan banding. Perbandingan tersebut digunakan TAUD untuk menjelaskan alasan mereka mempertanyakan perubahan hukuman dalam perkara Andrie Yunus. Namun, setiap perkara memiliki fakta, terdakwa, serta pertimbangan hukum yang berbeda sehingga putusan harus tetap dilihat berdasarkan proses dan dasar hukum masing-masing.
5. Posisi Terdakwa dengan Akses Intelijen Jadi Perhatian
TAUD turut menyoroti latar belakang para terdakwa yang disebut memiliki posisi dan akses terhadap kewenangan intelijen. Menurut pihak kuasa hukum Andrie, aspek tersebut semestinya menjadi perhatian dalam proses pemeriksaan perkara karena berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap aktivis. TAUD menilai putusan pengadilan belum sepenuhnya mencerminkan prinsip perlindungan terhadap korban dan mempertanyakan penerapan pendekatan scientific crime investigation dalam perkara tersebut. Kritik ini kemudian diarahkan pada keseluruhan proses peradilan, mulai dari tingkat pertama hingga banding. Bagi TAUD, perubahan hukuman terhadap Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi justru menimbulkan kekhawatiran baru mengenai sejauh mana proses peradilan militer dapat memberikan keadilan bagi korban. Mereka berharap seluruh proses hukum tetap dapat diuji secara terbuka dan memberikan kejelasan mengenai pertanggungjawaban masing-masing terdakwa.