
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang terus mempercepat perbaikan penerangan jalan umum (PJU) di sejumlah ruas jalan yang mengalami gangguan. Langkah ini dilakukan bersamaan dengan penyelesaian perbaikan jalan di berbagai titik Kota Tangerang. Perbaikan PJU dinilai penting agar peningkatan kondisi jalan juga diikuti dengan tersedianya fasilitas pendukung keselamatan dan kenyamanan bagi pengguna jalan. Lampu penerangan yang berfungsi dengan baik dapat membantu pengendara melihat kondisi jalan dengan lebih jelas, terutama pada malam hari. Selain PJU, Dishub juga melakukan penataan berbagai perlengkapan jalan, seperti rambu lalu lintas dan perangkat keselamatan lainnya. Kepala Dishub Kota Tangerang Achmad Suhaely menyampaikan bahwa perbaikan infrastruktur jalan sebaiknya berjalan beriringan dengan pemenuhan fasilitas keselamatan. Dengan demikian, ruas jalan yang telah diperbaiki tidak hanya terlihat lebih baik secara fisik, tetapi juga memberikan dukungan terhadap keamanan masyarakat yang melintas. Percepatan pengerjaan menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk memastikan fasilitas transportasi di wilayah Kota Tangerang dapat digunakan secara optimal.
Dishub Kota Tangerang memberikan perhatian khusus terhadap laporan masyarakat terkait lampu PJU yang mati atau mengalami kerusakan. Pengaduan warga menjadi salah satu sumber informasi penting untuk mengetahui titik-titik yang membutuhkan penanganan segera. Beberapa lokasi yang telah mendapatkan perbaikan antara lain Jalan Cipto Mangunkusumo, Jalan Padjajaran, serta sejumlah titik di Jalan Thamrin. Penanganan tersebut dilakukan berdasarkan kondisi fasilitas di lapangan dan tingkat kebutuhan masing-masing lokasi. Setelah sejumlah titik selesai diperbaiki, Dishub menyiapkan pekerjaan lanjutan di Jalan M. Toha, Jalan Bayur, dan beberapa wilayah di Kecamatan Periuk. Sejumlah titik di kawasan tersebut juga akan dilengkapi dengan PJU maupun perlengkapan jalan lainnya. Pola penanganan berdasarkan laporan warga diharapkan dapat membuat perbaikan lebih tepat sasaran. Masyarakat yang menemukan lampu jalan mati atau fasilitas lalu lintas mengalami kerusakan pun dapat berperan langsung dengan menyampaikan informasi kepada pemerintah daerah. Semakin cepat laporan diterima, semakin mudah petugas menentukan lokasi dan jenis perbaikan yang diperlukan.
Untuk kondisi kerusakan yang dapat ditangani secara normal, Dishub Kota Tangerang menargetkan pengerjaan dilakukan dalam waktu sekitar satu hingga tiga hari setelah laporan diterima. Namun, durasi tersebut tetap dapat berubah bergantung pada jumlah laporan yang sedang masuk, antrean pekerjaan, serta tingkat kerusakan yang ditemukan petugas ketika melakukan pemeriksaan. Kerusakan ringan tentu membutuhkan penanganan berbeda dibandingkan gangguan yang memerlukan penggantian komponen atau pekerjaan teknis lebih kompleks. Petugas juga harus memastikan pekerjaan dilakukan dengan memperhatikan kondisi lalu lintas di sekitar lokasi. Hal ini menjadi penting karena sebagian besar PJU berada di tepi jalan yang ramai dilalui kendaraan. Dengan sistem penanganan yang disesuaikan berdasarkan kondisi lapangan, Dishub berupaya menjaga agar perbaikan tidak hanya cepat, tetapi juga aman bagi petugas dan pengguna jalan. Keberadaan target waktu penanganan tersebut juga memberikan gambaran kepada masyarakat mengenai proses tindak lanjut setelah pengaduan disampaikan. Jika jumlah laporan meningkat, waktu pengerjaan dapat menyesuaikan kapasitas tim dan tingkat urgensi masing-masing gangguan.
Untuk mempercepat pelayanan, Dishub Kota Tangerang membagi petugas ke dalam beberapa tim berdasarkan wilayah kerja. Terdapat empat tim yang disiapkan untuk menangani gangguan PJU dan perlengkapan jalan, dengan pembagian wilayah mencakup kawasan Tangerang bagian tengah, barat, dan timur, serta satu tim yang bertugas sebagai piket. Pembagian tersebut memungkinkan petugas bergerak lebih terarah ketika menerima laporan dari masyarakat. Sistem kerja berbasis wilayah juga dapat membantu memperpendek waktu perjalanan menuju lokasi gangguan, terutama ketika terdapat beberapa pengaduan yang masuk secara bersamaan. Pekerjaan perbaikan juga dapat dilakukan pada malam hari apabila kondisi mengharuskan demikian. Namun, kegiatan tersebut tetap dilaksanakan dengan mempertimbangkan keselamatan petugas yang bekerja di sekitar arus kendaraan. Keberadaan tim piket turut membantu memastikan pengaduan atau kondisi darurat tetap dapat ditangani di luar pekerjaan rutin. Dengan dukungan beberapa tim, Dishub berharap gangguan penerangan jalan di berbagai wilayah Kota Tangerang dapat ditangani secara lebih cepat dan merata.
Pemerintah Kota Tangerang juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk ikut mengawasi kondisi PJU dan perlengkapan lalu lintas di lingkungan mereka. Warga dapat melaporkan lampu jalan yang mati, rusak, maupun fasilitas rambu lalu lintas yang membutuhkan perhatian melalui kanal pengaduan yang tersedia. Salah satunya melalui Layanan Aspirasi Kotak Saran Anda (LAKSA), media sosial pemerintah, serta barkod khusus dalam program Tangerang Menyala. Pemanfaatan kanal tersebut memungkinkan masyarakat menyampaikan informasi secara lebih cepat tanpa harus menunggu petugas menemukan kerusakan ketika melakukan pemeriksaan rutin. Partisipasi warga menjadi penting karena jumlah ruas jalan dan fasilitas penerangan yang harus diawasi cukup banyak. Dengan adanya laporan langsung dari masyarakat, petugas dapat memperoleh informasi mengenai lokasi gangguan sekaligus menentukan prioritas penanganan. Upaya perbaikan PJU pada akhirnya tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan masyarakat dalam melaporkan fasilitas yang bermasalah. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menjaga penerangan jalan tetap berfungsi sehingga perjalanan warga, khususnya pada malam hari, dapat berlangsung dengan lebih aman dan nyaman.