Kuatbaca
01 December 2022 16:56
Serang -Pihak keluarga terdakwa ibu bawa anak bayi di Rutan Kelas II B Pandeglang dan pelapor atas perkara yang jadi perhatian publik ini sepakat berdamai. Kedua belah pihak saling memaafkan dimediasi oleh DPRD Banten.
Dalam mediasi yang dilakukan di Komisi V DPRD Banten, keluarga terdakwa bidan Nunung Nurhayati, Dian Rahadian menyampaikan permohonan maaf ke pihak dokter Siti Aisiyah atas pemalsuan surat. Permintaan maaf ini katanya disampaikan secara tulus mewakili istrinya yang saat ini menjalani proses hukum.
"Saya suami dari bidan Nunung menyampaikan ke dokter Aisiyah, alhamdulillah saat ini saya bisa menyampaikan sebagai suami pun sama, tulus minta maaf sudah merasa salah, benar-benar minta maaf dengan proses perjalanan dari awal sampai akhir ini bahwa nggak menyangka seperti ini," kata Dian di Serang, Kamis (1/12/2022).
Tag :
DPRDpenemuan bayiKomentar
Belum ada komentar