SidebarKanan
Umum

Kritik dan Kesedihan Usai MK Nyatakan Masa Jabatan Firli cs Diperpanjang

Kuatbaca

26 May 2023 22:12

Kritik dan Kesedihan Usai MK Nyatakan Masa Jabatan Firli cs Diperpanjang

Kuatbaca.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penambahan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 memicu polemik. Kritik dan kesedihan mengiringi putusan tersebut.


Sedari awal Juru Bicara MK Fajar Laksono sudah menjelaskan soal berlakunya putusan MK atas gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ini. MK menegaskan putusan ini berlaku mulai dari pimpinan KPK saat ini.


"Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan," ujar Fajar kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).


Fajar menjelaskan pertimbangan mengenai keberlakuan Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi Pimpinan KPK saat ini, ada dalam Pertimbangan Paragraf [3.17] halaman 117.


Karena itu, Fajar menegaskan putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK berlaku mulai era Firli cs saat ini. Dia mengatakan masa jabatan Firli cs diperpanjang hingga 2024.


"Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun, dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi 5 tahun masa jabatannya sesuai dengan Putusan MK ini," tegasnya.



1. Kritik atas Putusan MK


Sejumlah tokoh pun mengungkapkan kekecewaannya atas putusan penambahan masa jabatan pimpinan KPK ini. Mereka meluapkan kritik sekaligus rasa sedihnya.


Salah satunya adalah Denny Indrayana. Denny menilai putusan tersebut sebagai strategi pemenangan Pilpres 2024. "Inilah putusan MK yang merupakan bagian dari strategi pemenangan Pilpres 2024. Sudah saya sampaikan dalam banyak kesempatan, bahwa saat ini penegakan hukum hanya dijadikan alat untuk menguatkan strategi pemenangan pemilu, khususnya Pilpres 2024," ujar Denny dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/5/2023).


Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM serta pakar hukum tata negara dari UGM ini menyebut terdapat dua norma UU KPK yang diubah melalui putusan tersebut. Denny menuturkan yang pertama terkait syarat minimal menjadi pimpinan KPK, sementara yang kedua yaitu lamanya masa jabatan KPK. Putusan itu diketok MK atas gugatan yang diajukan Pimpinan KPK, Nurul Ghufron.


"Melalui putusan demikian, Nurul Gufron bisa mengikuti lagi seleksi Pimpinan KPK meskipun belum berumur 50 tahun, karena saat ini sudah menjabat sebagai komisioner KPK," ujarnya.



Sementara itu, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai putusan tersebut mestinya tidak berlaku surut atau tidak langsung berlaku sekarang bagi periode Firli Bahuri dkk.


Ia mengatakan, pada periode Firli Bahuri sebelumnya, dalam surat pengangkatan maupun pada proses panitia seleksi yang diproses oleh DPR dan presiden, tertulis untuk periode masa jabatan empat tahun. Karena itu, menurutnya, masa jabatan lima tahun pimpinan KPK belum berlaku saat ini.


"Dan SK-nya pun empat tahun masa berlakunya. Nggak ada kemudian SK-nya adalah menyesuaikan undang-undang. Kan kalimatnya empat tahun. Itu yang artinya dalam posisi itu adalah berlaku empat tahun yang sekarang. Nah dalam posisi ini lah yang istilahnya tidak berlaku surut itu maka berlaku yang untuk periode ini," ujarnya.


"Asas kedua, dalam konsep apa pun istilahnya untuk pengajuan pengajuan ini kan diajukan oleh Pak Ghufron, nah dalam tata etika hukum bahwa ini bukan berlaku untuk kepentingan dirinya kalau dia mengajukan itu, untuk periode yang akan datang kalau dia terpilih dan tidak terpilih. Itu pemahaman etik begitu," katanya.



2. Suara Mantan 'Warga' KPK


Sedangkan Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun tidak bisa langsung diterapkan di era pimpinan KPK Firli Bahuri dkk.


"Ada prinsip nonretroaktif yang tersebut secara implisit di dalam Pasal 28I ayat 1 UUD 1945 yang harus diberlakukan atas putusan MK di atas. Oleh karena itu, pemberlakuan atas putusan MK dimaksud tidak serta-merta dapat dilaksanakan pada periode jabatan pimpinan KPK saat ini 2019-2023. Jika nekat tetap diterapkan, akan terjadi tindakan inkonstitusional," kata Bambang Widjojanto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/5/2023).


Pria yang karib disapa BW itu menyebut, dalam periode lima tahun, pemberantasan korupsi tersungkur berkali-kali. BW menyebut hal itu membuat indeks persepsi korupsi merosot tajam.


"Pemberantasan korupsi tersungkur berkali-kali dalam periode 5 (lima) tahun ini dan hal itu dikonfirmasi dengan indeks persepsi korupsi yang merosot tajam sehingga skornya sama dengan periode awal kepemimpinan Presiden Jokowi, yaitu hanya 34 poin saja; serta kinerja KPK periode 2019-2023 diperburuk dengan Revisi UU KPK menjadi UU No 19 Tahun 2019, " kata BW.


BW mengatakan MK telah mengingkari prinsip penjaga kedaulatan rakyat lewat putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK ini. Tak hanya itu, kata BW, MK juga mengingkari nilai spiritualitas.


"MK melalui Putusannya No.112/PUU-XX/2022 telah menguah 2 (dua) buah norma yang tersebut di dalam UU KPK, yaitu: syarat usia minimal menjadi Pimpinan KPK dan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK," kata BW.


Sementara itu, Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengatakan gugatan Nurul Gufron di MK sarat dengan kepentingan pribadi. Terlebih, gugatan perubahan masa jabatan dilakukan tidak dari awal pengajuan gugatan.


"Sejak awal, proses JR dilaksanakan tanpa adanya dimensi kepentingan publik, terlebih pemberantasan korupsi. Fokus utama hanyalah mengakomodir kepentingan Nurul Ghufron yang belum mencukupi umurnya sesuai dengan syarat minimal 50 tahun sesuai aturan dalam UU 19 Tahun 2019, dan juga menguntungkan komisioner lainnya, termasuk Firli Bahuri," kata Praswad saat dihubungi, Jumat (26/5).


"Terlebih permohonan masa jabatan dari empat menjadi lima tahun tidak muncul sejak awal, melainkan muncul pada proses perbaikan permohonan. Seakan adanya skenario yang diatur pada proses tersebut," tambahnya.


Kekecewaan senada juga disampaikan oleh Mantan penyidik KPK Novel Baswedan mengaku sedih dengan putusan MK itu. Dia menilai perpanjangan jabatan pimpinan KPK saat ini sebagai kemenangan bagi koruptor.


"Selain itu, belakangan kita semua prihatin dan sedih dengan perilaku pimpinan KPK yang bermasalah dan tidak memberantas korupsi. Apabila ternyata dipaksakan untuk memberikan perpanjangan waktu bagi para pimpinan KPK yang bermasalah ini, maka ini adalah kemenangan bagi koruptor dan pukulan bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Tentu ini akan berdampak pada indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia, yang akan kembali anjlok nantinya, dan kita semua yang akan rugi," kata Novel.



3. Tanggapan MK


MK pun sudah menanggapi tudingan putusan tersebut politis. MK menegaskan hal itu tidak benar.


"Ha-ha mentang-mentang tahun politik, semua dipolitisir. Yang pasti, MK memutus berdasarkan konstitusi, pertimbangannya pertimbangan hukum," ujar Jubir MK Fajar Laksono kepada wartawan, Jumat (26/5).


Fajar menegaskan MK tidak ikut campur dalam politik. "MK tidak berpolitik praktis, itu saja," katanya.


Sementara Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Syarif Hiariej atau Eddy Hiariej mengatakan jabatan Pimpinan KPK Firli Bahuri dkk yang harusnya habis tahun ini akan diperpanjang selama 1 tahun.


"Berdasarkan penjelasan juru bicara Mahkamah Konstitusi, maka tidak ada tafsiran lain bahwa masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang 1 tahun sampai 20 Desember 2024," kata Eddy.


Eddy mengatakan Presiden Jokowi akan mengeluarkan keputusan presiden (keppres) baru terkait masa jabatan Firli Bahuri dkk. Keppres itu akan mengganti keppres yang telah dikeluarkan saat pengangkatan Firli Bahuri dkk menjadi Pimpinan KPK pada 2019.


"Dengan demikian, Presiden akan mengubah keppres terkait masa jabatan pimpinan KPK yang akan berakhir 20 Desember 2023 diperpanjang satu tahun ke depan menjadi 20 Desember 2024," ujar Eddy.



4. Tanggapan Menko Polhukam


Menko Polhukam Mahfud Md juga merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Mahfud mengatakan pemerintah akan mendalami putusan itu.


"Saya belum sempat membaca putusannya. Nanti pemerintah akan menyikapi setelah mendalami vonisnya," kata Mahfud kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).


Mahfud juga mengatakan pemerintah akan mendengarkan berbagai pendapat. Mantan Ketua MK ini enggan mengomentari lebih lanjut putusan MK.


"Mendengar berbagai pendapat. Ada pakar yang usul agar kita bertanya kepada MK tentang vonis itu. Kita belum mempertimbangkan usul itu karena MK tidak pernah memberi penjelasan resmi tentang vonisnya. Bahkan MK tidak pernah juga memberi fatwa," tuturnya.


Mahfud mengatakan putusan MK secara filosofis sudah jelas dan tak perlu penjelasan resmi. Meski demikian, dia mengaku akan melihat perkembangan lebih lanjut terkait putusan itu.


"Filosofinya vonis MK sudah jelas dan tak perlu penjelasan resmi. Kita lihat saja perkembangannya sebab kalau dilihat dari polemik di media tampaknya vonisnya memang menimbulkan tafsir yang tidak tunggal," ujarnya.

(*)

Sidebar Content

Sumber :

Tag :

firli bahuri

Komentar

Pencarian tidak ditemukan

Belum ada komentar

SidebarKanan
Kuatbaca.com

Informasi


Tentang Kami

Pedoman Media Siber

Susunan Redaksi

2023 © KuatBaca.com. Hak Cipta Dilindungi