Jakarta -Jaksa penuntut umum (JPU) meragukan waktu pembuatan surat perintah penyelidikan (Sprinlidik) mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan di Biro Paminal Divisi Propam Polri terkait peristiwa penembakan Brigadir Yosua Hutabarat. Jaksa lalu menyoroti jam kerja di Biro Paminal Divisi Propam Polri.
Hal itu terjadi di persidangan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa mantan Karo Paminal di PN Jaksel, Kamis (1/12/2022).
Mulanya, surat perintah itu ditunjukkan penasihat hukum terdakwa Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat di persidangan. Hadir menjadi saksi di persidangan adalah Wakil Kepala Detasemen C Biro Paminal Polri Radite Hernawa.