Dosen UNM Makassar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Mahasiswi

24 June 2025 18:00 WIB
kampus-unm-makassar_169.jpeg

Kuatbaca.com - Kasus dugaan kekerasan seksual kembali mencoreng dunia pendidikan Indonesia. Seorang dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial K, yang mengajar di Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H), kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Dosen tersebut diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap salah satu mahasiswinya.

Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Muhammad Zaki, pada Selasa (24/6/2025). Ia menyebut bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf A dan C dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Penetapan tersangka sudah dilakukan. Yang bersangkutan dijerat dengan pasal TPKS," ujar Zaki, dikutip dari detikSulsel. Proses hukum ini bermula dari laporan korban yang kemudian diproses oleh pihak kepolisian hingga naik status ke tahap penyidikan.

1. Polisi Sudah Gelar Perkara, Pemeriksaan Masih Berjalan

Sebelum penetapan status hukum, penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel telah melakukan gelar perkara pada Senin (23/6/2025). Dari hasil penyelidikan tersebut, aparat menilai telah cukup bukti untuk menetapkan dosen berinisial K sebagai tersangka.

Meski sudah berstatus tersangka, hingga saat ini pihak kepolisian belum menahan pelaku. Polisi beralasan proses pemeriksaan lanjutan masih perlu dilakukan, terutama untuk mendalami lebih lanjut motif dan kronologi kejadian yang dilaporkan korban.

"Ini kan belum diambil keterangannya sebagai tersangka. Pemeriksaan akan dilakukan terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukum berikutnya," jelas Kompol Zaki.

Ia juga menambahkan bahwa jadwal pemeriksaan terhadap K sebagai tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat. "Kemungkinan minggu depan baru kita panggil untuk diperiksa sebagai tersangka," imbuhnya.

2. Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus Jadi Sorotan

Kasus ini menambah daftar panjang pelecehan seksual di lingkungan akademik yang melibatkan dosen terhadap mahasiswa. Publik pun mendesak agar Universitas Negeri Makassar dan institusi pendidikan lainnya lebih serius dalam menangani dan mencegah kekerasan seksual.

Banyak aktivis pendidikan dan mahasiswa menilai bahwa masih lemahnya sistem pelaporan internal dan keberpihakan terhadap korban menjadi penghalang besar bagi keadilan. Selain itu, keberanian korban untuk melaporkan kasusnya patut diapresiasi dan dilindungi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kampus UNM belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait status kepegawaian dosen tersebut. Namun, publik menantikan sikap tegas dari rektorat terhadap pelaku kekerasan seksual demi menjaga kredibilitas lembaga pendidikan.

3. Pasal TPKS dan Ancaman Hukuman Berat

Dosen K dijerat dengan Pasal 6 huruf A dan C dari UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pasal ini mengatur tentang kekerasan seksual fisik non-kontak maupun kontak yang merendahkan martabat dan kehormatan korban.

Apabila terbukti bersalah, tersangka bisa terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan sanksi sosial serta administratif lainnya, termasuk pemecatan dari institusi pendidikan. Penanganan kasus ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku lainnya di lingkungan akademik.

Polisi juga membuka ruang bagi korban-korban lain, jika ada, untuk turut melapor. “Jika ada korban lain, silakan melapor ke kepolisian. Kami siap menindaklanjuti,” ucap Zaki.

4. Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang, Publik Awasi Penanganan Kasus

Kompol Zaki menyebutkan bahwa pihaknya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap tersangka K dalam waktu seminggu ke depan. Ia memastikan proses hukum akan berjalan secara transparan dan sesuai prosedur.

“Saat ini masih kami jadwalkan. Pemeriksaan sebagai tersangka segera dilakukan,” kata Zaki.

Kasus ini menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat Sulawesi Selatan, karena menyangkut integritas dan keselamatan mahasiswa di lingkungan kampus. Banyak pihak berharap proses hukum tidak berlarut-larut dan memberi keadilan bagi korban.

Fenomena Terkini






Trending