Kuatbaca.com - Kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia 13 tahun yang terjadi di Tambora, Jakarta Barat, mendapat sorotan luas dari masyarakat dan berbagai pihak. Kejadian yang melibatkan seorang juru parkir liar berusia 55 tahun ini mengejutkan banyak orang dan menjadi bukti betapa pentingnya meningkatkan kesadaran perlindungan anak.
Komnas PA, sebagai lembaga yang fokus pada perlindungan anak di Indonesia, menyatakan bahwa mereka akan terlibat aktif dalam mengawal kasus ini. Komitmen tersebut dinyatakan oleh Lia Latifah, Penjabat Sementara Ketua Umum Komnas PA. Tujuannya jelas, untuk memastikan bahwa korban mendapat perlindungan maksimal dan agar pelaku menerima hukuman yang setimpal.
Salah satu langkah awal yang diambil oleh Komnas PA adalah berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan bahwa korban mendapat perhatian dan perlindungan yang tepat. Komnas PA juga berencana untuk mengunjungi rumah korban guna mengetahui kondisi korban dan memberikan dukungan moral.
Pernyataan Lia menunjukkan adanya kekhawatiran bahwa korban mungkin tidak sendirian. Memang, kasus-kasus seperti ini seringkali melibatkan pelaku yang memiliki lebih dari satu korban. Mengingat hal tersebut, Komnas PA akan memberikan saran kepada kepolisian untuk melakukan investigasi lebih mendalam, terutama di daerah-daerah di mana juru parkir sering beroperasi.
Kejadian ini pertama kali terungkap ketika tetangga korban menyaksikan aksi pelaku.
Berkat keberanian dan kesadaran tetangga tersebut, pelaku berhasil ditangkap dan sekarang berhadapan dengan proses hukum. Menurut keterangan, pelaku telah melakukan aksi tercela tersebut lebih dari sekali sejak Februari 2023 dan memberikan sejumlah uang kepada korban dengan tujuan untuk membungkamnya.
Kejadian ini adalah pengingat bagi kita semua betapa pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang perlindungan anak. Setiap anak berhak mendapatkan lingkungan yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Selain itu, peran masyarakat dalam melindungi anak-anak juga sangat penting. Keterlibatan masyarakat, seperti yang dilakukan oleh tetangga korban, bisa menjadi kunci dalam mencegah dan menghentikan tindakan kekerasan terhadap anak.
Sementara itu, pelaku sekarang menghadapi hukuman berdasarkan UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Ini adalah bentuk nyata dari komitmen negara dalam melindungi hak-hak anak dan memberikan hukuman yang setimpal bagi mereka yang melanggar.
(*)