Jakarta - Baim Wong disomasi pengacara Prabowo Febriyanto. Itu terjadi imbas konten prank KDRT yang dibuat.
Dalam surat somasi, Prabowo Febriyanto yang punya kantor hukum Bow & Partners merasakan keresahan atas konten prank KDRT yang dibuat Baim Wong bersama istrinya, Paula Verhoeven di YouTube. Ia menilai hal itu sudah memenuhi unsur pidana yang ada.
Baim Wong dinilai telah melanggar Pasar 27 ayat 3 UU ITE tentang perbuatan yang dilarang karena dengan sengaja membuat konten KDRT mendistribusikan dan Pasal 316 KUHP tentang pencemaran, fitnah terhadap pejabat.
"Ya, per hari kita sudah kirimkan somasi. Baim Wong ini dengan sengaja membuat dan mengunggah konten prank ke pihak kepolisian, padahal ia tahu bahwa hal tersebut, KDRT ini tidak sebenar-benarnya terjadi, sehingga menimbulkan kegelisahan dan keonaran di kalangan masyarakat," ujar Bowo.
Baim Wong dan Paula Verhoeven lalu diminta bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan. Mereka diberi waktu tiga hari untuk menjawab somasi yang dilayangkan.
"Kalau tidak, maka dengan berat hati kami dari Kantor Hukum Bow & Partners akan melakukan upaya hukum perdata atau pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Bowo.
Sebelumnya Baim Wong nekat membuat prank terkait masalah tersebut di dalam channel YouTube-nya. Dengan judul 'Baim KDRT, Paula Jalani Visum. Nonton sebelum di-Takedown', video tersebut pun berhasil menyulut amarah para netizen hingga akhirnya benar-benar dihapus.
Pada video tersebut, Baim Wong mengajak sang istri untuk melakukan prank dengan berpura-pura menjadi korban KDRT. Parahnya lagi korban prank tersebut adalah anggota polisi.
detikcom sampai saat ini sudah berusaha menghubungi Baim Wong melalui sambungan telepon dan pesan singkat. Namun, sang artis belum menjawab terkait masalah tersebut.