Jakarta -Pengacara M Firdaus Oiwobo dilaporkan mahasiswa ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya soal 'yang tak percaya dukun batal syahadatnya'. Firdaus menilai laporan terhadapnya itu keliru.
Firdaus menjelaskan pernyataan itu muncul untuk menjawab statemen Marcel 'Pesulap Merah' yang menyebut ustaz atau siapapun yang melihat jin, maka keluar dari Islam. Kala itu dia mewakili kliennya yang tidak berkenan atas ucapan Marcel.
"Sebenarnya begini, saya kan diarahkan oleh klien saya untuk menjawab statemen Marcel (pesulap merah) yang mengatakan bahwa kiai, ustadz atau siapapun yang pernah melihat jin, maka keluar Islam dia. Itu statemen Marcel," kata Firdaus kepada wartawan, Minggu (25/9/2022).
"Karena tidak berkenan, saya jawab. Saya balikkan, ini konteks nya jawab menjawab statemen. Saya jawab siapa saja yang tidak percaya dukun, maka syahadat nya batal," imbuhnya.
Menurut Firdaus, semua orang termasuk yang beragama Islam harus percaya dengan keberadaan dukun lantaran hal tersebut bagian dari takdir Tuhan. Dari situlah, lanjut dia, muncul pernyataan soal 'yang tak percaya dukun batal syahadatnya'.
"Maksud saya statemen itu adalah ketika orang sudah bersyahadat harus percaya adanya dukun karena itu bagian dari pada qudrat dan qadir yang tertuang dalam rukun Islam dan rukun imam. Menurut Marcel dukun itu melakukan hal yang supranatural yang berkaitan dengan gaib. Oleh karena itu, apabila ada yang tidak percaya dukun, berarti dia tidak percaya dan bisa batal syahadat nya karena dukun bagian dari pada qudrat," jelas Firdaus.
Pelapor dalam laporan ini juga menyebut pernyataan Firdaus bertentangan dengan Fatwa MUI dan NU yang menyatakan haram bagi umat Islam mempercayai dukun. Menurut Firdaus, pelapor keliru karena salah menafsirkan fatwa tersebut.
"Kalau saya menyebutnya MUI itu mungkin dukun jahat, makanya jangan mengeneralisir. Karena dukun itu menurut KBBI ada 12 kategori, ada dukun baik dukun jahat kan banyak. Makanya dukun yang mana. Kalau mereka bilang dukuh jahat, saya setuju karena itu penyihir. Kalau mengeneralisir itu salah," tuturnya.
Firdaus pun menilai pelaporan atas dirinya cacat formil dan keliru. Sebab, menurutnya, pelapor tidak menelaah lebih dalam maksud dan tujuan ungkapannya tersebut. Selain itu, tindakan yang dilakukan pelapor mengambil potongan video yang kemudian dijadikan alat bukti juga dinilai sebagai tindakan pencurian.
"Mereka cacat formil laporan nya karena setiap pidana yang khusus tidak boleh bersamaan proses nya dengan pidana umum. Harus didahulukan yang khusus dulu baru yang umum," kata dia.
"Mereka keliru (soal statemen saya) karena tidak menelaah dengan detil bahasa saya. Baik di wawancara maupun pada saat di ruang makan. Kan di ruang makan itu sudah jelas itu instagram pribadi saya. Abis live itu saya matikan, tapi kenapa mereka colong? Kan itu curi namanya. Mens rea nya sudah ada di situ," imbuh Firdaus.
Pengacara M Firdaus Oiwobo dilaporkan mahasiswa ke Polda Metro Jaya. Firdaus Oiwobo dipolisikan karena pernyataannya soal 'Yang tak percaya dukun batal syahadatnya' yang meresahkan.
Fridaus dilaporkan oleh Achmad Syaiful Anam, seorang mahasiswa. Laporan tersebut teregister Nomor:P/B/4876/IX/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan pihaknya telah menerima laporan terhadap Firdaus Oiwobo ini pada Jumat (23/9) malam.
"Pada tanggal 20 September 2022 pelapor telah melihat video terlapor yang diunggah di media sosial dengan menggunakan akun instagram @m.firdausoiwobo_sh," kata Zulpan melalui keterangan tertulis, Sabtu (24/9/2022).
Dalam laporannya itu, Achmad Syaiful melaporkan Firdaus Oiwobo atas dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Iformasi dan Transaksi Elektronik.