Depok - Pria berinisial DAP (39) ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan pelecehan seksual dengan menggesekkan kelamin ke bokong penumpang KRL di Stasiun Depok Baru, Depok. PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) akan memblacklist pelaku.
"Kami akan berkoordinasi terkait blacklist pelaku dengan memasukkan ke data base di camera CCTV analytic yang ada di stasiun," ujar Manajer External Relations & Corporate Image Care KAI Commuter, Leza Arlan, kepada detikcom, Jumat (23/9/2022).
Leza mengatakan pihaknya telah membantu menyerahkan pelaku ke polisi. Kini pelaku sudah ditahan polisi.
"Kami membantu korban menyerahkan pelaku ke pihak yang berwajib untuk diproses hukum," imbuh Leza.
Kronologi
Untuk diketahui, kasus ini terjadi di dalam KRL di Stasiun Depok Baru, Kota Depok, pada Kamis (22/9) sekitar pukul 06.40 WIB. Kondisi di dalam KRL saat itu padat penumpang.
Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Depok Iptu Tulus mengungkapkan awalnya pelaku memepet, lalu menggesekkan kelamin kepada korban yang sedang berdiri. Pelaku memepet sehingga bersentuhan dengan korban.
"Sesama penumpang kereta, mepet korban di dalam gerbong, bersentuhan sama bokong korban," ujar Tulus saat dimintai konfirmasi, Kamis (22/9/2022).
Bejatnya lagi, pelaku melakukan aksinya hingga ejakulasi. Korban yang kaget spontan berteriak hingga petugas keamanan dalam KRL (PKD) mengamankan pelaku.
Polisi mengatakan motif DAP melakukan pelecehan adalah nafsu. Kepada polisi, DAP mengaku melakukan hal tersebut lantaran sering menonton video pornografi.
"(Motif) nafsu, efek sering menonton film porno," katanya.
Tulus menyebut pelaku sudah sering melakukan hal tersebut. Tindakan pelaku dilakukan di gerbong kereta.