Jakarta - KPK menetapkan hakim agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus suap jual beli putusan. Mantan hakim agung Prof Gayus Lumbuun meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan sebagai kepala negara untuk mereformasi Mahkamah Agung (MA).
"Presiden turut bertanggung jawab sebagai pejabat negara dengan Surat Keputusan Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Agung," kata Gayus kepada wartawan, Minggu (25/9/2022).
Secara pribadi, sebagai mantan hakim agung, Gayus Lumbuun berharap kasus ini menjadi yang terakhir dan menjadi blessing in disguise.
"Walaupun kita merasakan prihatin, sedih dan kecewa, tetapi hal ini merupakan jawaban yang selama ini hanya diramaikan tetapi sulit dibuktikan," ucap Gayus Lumbuun.
"Ini momentum untuk segera dilakukan pembenahan konkret. Presiden Jokowi sebagai Kepala Negara harus segera bertindak," sambung Gayus Lumbuun menegaskan.
Penangkapan terhadap hakim agung tidak hanya menggemparkan di dalam negeri, tetapi juga secara internasional. MA sebagai benteng pencari keadilan terakhir nyaris runtuh.
"Presiden perlu turun tangan karena hakim agung diangkat melalui Surat Keputusan Presiden," kata Gayus Lumbuun.
Gayus membeberkan, sejak masih duduk di MA, ia sudah sering mengungkapkan tentang perlunya segera dilakukan evaluasi pimpinan-pimpinan pengadilan di jajaran pimpinan pengadilan, yaitu Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) di seluruh Indonesia sekitar 700 orang. Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) 70 orang, dan Pimpinan MA terdiri atas 10 orang.
"Dievaluasi, yang baik dipertahankan, yang buruk diganti. Jumlah tersebut tidak banyak dan dapat segera dilaksanakan dalam waktu singkat. Ini perlu dilakukan oleh Presiden untuk mengembalikan kepercayaan publik di dalam dan di luar negeri," beber Gayus Lumbuun.
Secara kenyataan, kata Gayus, banyaknya hakim dan aparatur pengadilan, panitera dan lain-lain yang tersangkut tindak pidana korupsi. Bahkan ada Ketua Pengadilan Tinggi.
"MA pernah menerbitkan Maklumat Nomor 1 Tahun 2017 yang isinya tertulis dengan tegas sanksi berjenjang dari yang melakukan tindak pidana sampai dengan atasannya. Tetapi tidak pernah dilakukan. Harapan terakhir hanya kepada ketegasan Presiden yang bertanggung jawab terhadap SK Presiden tentang pengangkatan hakim agung tentang kriteria evaluasi yang sudah sering saya sampaikan secara terbuka," pungkas Gayus Lumbuun.