JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Santoso menilai, ditetapkannya tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hakim Agung Sudrajad Dimyati telah membuat adagium dari Mahkamah Agung (MA) bergeser.
Sebab, Santoso mengingatkan bahwa selama ini publik mengenal hakim agung di MA sebagai wakil Tuhan.
"Posisi mereka sebagai wakil Tuhan (istilah yang diberikan masyarakat) di bumi dalam menciptakan dan menegakkan keadilan, telah bergeser menjadi adagium maju tak gentar membela yang bayar," kata Santoso dalam keterangannya, Jumat (23/9/2022).
Ia pun khawatir perilaku yang dibuat Sudrajad sekelas Hakim Agung, berefek pada anak buahnya yang berada di tingkat Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT).
Setelah kasus ini, kata dia, rakyat mulai mengubah cara pikir untuk memandang perilaku para hakim.
"Rakyat sudah tahu perilaku para hakim saat ini bahwa mencari hakim yang baik dan jujur, seperti mencari sebutir berlian di samudera yang luas," imbuh dia.
Atas kasus ini, KPK diminta terus melakukan pengawasan terhadap potensi para hakim melakukan tindakan serupa Sudrajad.
Menurutnya, para hakim harus tetap diawasi dan dipantau setiap saat.
"Jika hakim semua berprilaku tidak sesuai dengan janji dan sumpah, lantas ke mana lagi rakyat mendapatkan keadilan," ungkapnya.
Selain itu, ia juga meminta rekrutmen calon hakim agung dan pengawasan para hakim di MA harus diperkuat.
Di sisi lain, Santoso menekankan agar terciptanya metode yang benar-benar membentuk para hakim yang berintegritas dan menegakkan keadilan sesuai tugasnya.
Sebelumnya diberitakan, Sudrajad Dimyati menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA bersama sembilan orang lainnya, termasuk pegawai pada Kepaniteraan MA, pengacara, dan pihak swasta.
Selain itu, ada lima pegawai di MA yang diduga ikut menerima suap terkait pengurusan perkara tersebut.
Mereka adalah Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu, dua PNS pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta dua PNS di MA, Redi dan Albasri.
Sementara itu, KPK juga menetapkan empat orang yang diduga memberikan suap dalam pengurusan perkara di MA tersebut.
Keempatnya adalah pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
"Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka, SD (Sudrajad Dimyati) hakim Agung pada Mahkamah Agung," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat dinihari.