Kuat-BacaKuatBaca
Kuat-BacaKuatBaca
  1. Home
  2. Telik
KuatBaca-footerKuatBaca

Kategori

    Tentang Perusahaan

    • Susunan Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Tentang Kami

    Hubungi Kami

    Download on App StoreDownload on Google Play

    Ikuti Kuatbaca.com di media sosial

    © 2026 Kuatbaca.com | All Rights Reserved

    Simsalabim BPUI jadi IFG Lupa Pernah Digelapkan Sudjiono Timan

    21 August 2025 15:21 WIB·1395
    Cover Telik Ukuran A4 - Simsalabim BPUI jadi IFG Lupa Pernah Digelapkan Sudjiono Timan - Aditya Firmansyah.jpg

    “Mengenang kembali bahwa BPUI pernah dimanfaatkan oleh Sudjiono Timan untuk menyalurkan transaksi gelap melibatkan Robert Ongpin dari Filipina dan Prajogo Pangestu, aktor utama perampokan Astra. Sedangkan persidangan Sudjiono Timan menunjukkan ketidakselarasan atau konflik kepentingan diantara para Hakim Agung, serta adanya ketidaktegasan sistem peradilan kriminal. Namun belakangan ini BPUI justru berubah menjadi IFG sebagai BUMN holding perusahaan asuransi, seakan lupa bahwa uang negara pernah digelapkan besar-besaran oleh BPUI”

     

    Semua bermula dari periode awal 1990an, ketika Sudjiono Timan memegang tampuk kepemimpinan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), perusahaan modal ventura sebagai sarana untuk menyokong usaha UMKM. 

     

    Namun, pengusaha yang akrab disapa Yujin tersebut justru menyalahgunakan wewenangnya untuk merampok uang negara melalui jejaring-jejaring rekan bisnisnya di dalam mapun luar negeri. 

     

    Secara garis besar ia melakukan investasi melalui pembelian surat utang yang tidak sesuai prosedur bisnis ke sejumlah perusahaan bodong yang berkedudukan di negara lain, namun sebenarnya beroperasi di Jakarta. Yaitu dengan total kerugian sebesar Rp2,2 triliun dengan kurs rupiah di kisaran Rp2000/1USD. Skema gelap tersebut lengkap tercatat dalam Putusan MA Nomor 97 PK/Pid.Sus/2012.

     

    Hal itu dimulai dengan mengatur transaksi BPUI senilai USD34 Juta ke Kredit Asia Finance Limited (KAFL) Perusahaan Jasa Keuangan yang berkedudukan di Hongkong dan dimiliki oleh teman dekat Sudjiono Timan, Agus Anwar, sejak Desember 1995 hingga 1997.

     

    Padahal KAFL tidak memiliki laporan keuangan yang akurat serta aset kegiatan usaha yang jelas. Selain itu transaksi tersebut dapat disalurkan tanpa menggunakan pinjaman kredit, sehingga KAFL tidak perlu menyerahkan agunan pinjaman kepada BPUI

     

    Sudjiono membeli surat utang (Promissory Note) KAFL tanpa memenuhi kriteria yang wajar dan rating yang baik sebagai surat berharga (Commercial Paper), sehingga menyebabkan kerugian pemerintah sebesar USD153,75 juta dan Rp116,4 miliar.

     

    Melalui KAFL, Sudjiono Timan juga menyalurkan senilai USD67 juta ke perusahaan bodong hasil kerjasamanya dengan Prajogo Pangestu sebagai pengusaha kaki tangan Soeharto, yaitu Festival Company Inc yang berkedudukan di negara bebas pajak British Virgin Island. 

     

    Diketahui Festival Inc berpindah alamat dari Kantor BPUI ke Gedung Barito Pacific milik Prajogo Pangestu. Korporasi bodong ini dipimpin pula oleh anak buah Prajogo, Jansen Wiraatmadja.

     

    Sudjiono Timan menugaskan Angki Hermawan sebagai Account Officer BPUI untuk mengadakan seluruh transaksi ilegal tersebut dengan membuat investment memo ke KAFL dan Festival Company Inc tanpa melalui prosedur yang layak. Namun dikemudian hari Angki pada akhirnya menjadi saksi dari persidangan yang menjerat Sudjiono Timan. 

     

    Belum berakhir sampai disini, Sudjiono Timan juga bertransaksi gelap dengan rekan bisnisnya yang ia temui sejak masa-masa studi di Manila. Roberto V Ongpin atau biasa dipanggil Bobby Ongpin.

     

    Robert Ongpin merupakan pengusaha yang terlibat di berbagai sektor perusahaan nasional dan internasional. Selain itu ia juga merupakan salah satu orang terdekat diktator Presiden Ferdinand Marcos yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan dan Industri Filipina periode 1979-1986. Sebagaimana diketahui, Ferdinand Marcos ialah ayah dari Bongbong Marcos, Presiden Filipina saat ini. 

     

    Tanpa kelayakan prosedur, Timan meminta saksi Hadi Rusli dan Sherly Liando menyalurkan dana sebesar USD19 Juta kepada perusahaan fiktif garapan Sudjiono dan Ongpin, Penta Investment Ltd, yang juga berkedudukan di British Virgin Island pada Februari 1997.  

     

    Namun kali ini, Angki Hermawan menolak untuk menjadi aktor yang ditugaskan untuk mentransfer dana tersebut. Sehingga Sudjiono terpaksa menggantinya dengan Hannibal. S Anwar sebagai account officer, yang di kemudian hari menjadi Direktur Kaltim Prima Coal dan Komisaris Independen PT Dharma Henwa Tbk.

     

    Melalui Festival dan Penta, Sudjiono bersama Prajogo dan Ongpin berkerjasama untuk membeli saham Philipina Global Communication (Philcom) yang terafiliasi kepemilikan Ongpin dan Sudjiono. 

     

    Dengan skema perjanjian pinjaman, Penta memborong 62,3 juta saham Philcom pada 18 Februari 1997.Sedangkan sebelumnya KAFL beserta Festival membeli jutaan saham sejumlah perusahaan asing termasuk Philcom, pada 28 Agustus 1996, yaitu dengan list seperti berikut:

    • 14.000.000 lembar saham Dominion Asia Equities ;
    • 42.335.086 lembar saham Philipine Global Communication ;
    • 24.000.000.000 lembar saham Asian Petroleum Corporation ;
    • 1.000.001 lembar saham Magnet Corporation ;

     

    Hingga saat ini Prajogo masuk jajaran peringkat ke 40 orang terkaya di Indonesia dengan berbagai jaringan pengusaha dan politisi yang kuat. Bahkan ia dijuluki “Lord of the Forest” atau Raja Kehutanan. Lantaran ia menguasai bisnis perkayuan melalui Grup Barito Pacific International, Induk dari 120 perusahaan yang terbentang dari Sumatra Selatan sampai Irian Jaya. 

     

    Jauh sebelum merampok BPUI, nama Jansen Wiraatmadja sebagai utusan Prajogo Pangestu terlibat di dalam operasi pencaplokan Astra dari pemiliknya William Soeryadjaya. 

     

    Ketika pada malam di tengah kegentingan Bank Summa harus membayar uang nasabah yang ditarik dengan cara rush atau penarikan secara besar-besaran dalam waktu yang bersamaan, pada malam pukul 00.05 WIB datang Direktur Utama PT Astra Teddy P Rachmat, Sofjan Wanandi, dan Jansen Wiraatmadja tangan kanan Prajogo Pangestu menyodorkan surat penawaran penjualan Astra kepada William Soeryadjaya. 

     

    Kala itu, William Soeryadjaya sudah menandatangani akta kesepahaman (MoU) dengan Sumitro Djojohadikusumo, alias bapaknya Prabowo Subianto, Presiden RI terpilih 2024. Rupanya, Sumitro tengah berseteru dengan Presiden Soeharto, sehingga tidak ada jalan bagi William Soeryadjaya mendapat bantuan dari Cendana. 

     

    Situasi itu pula yang menjelaskan bahwa Prajogo Pangestu merupakan utusan Cendana, agar William Soeryadjaya tidak bermufakat dengan Sumitro Djojohadikusumo. Karena setelah itu, Sumitro tidak lagi mau berbicara dengan William Soeryadjaya, padahal keduanya adalah sahabat bertukar pikir sejak dahulu.

     

    Setelah itu, nyatalah Astra dipegang oleh Putra Sampoerna (14,67%), Bob Hasan (8,83%), Prajogo Pangestu (10,68%), Toyota Jepang (8,26%), Kelompok Salim (8,19%), Usman Atmadjaja (5,99%) dan sisanya tersebar di tangan publik.

     

    Kemelut Persidangan BPUI

     

    Sudjiono Timan sebagai pelaku utama transaksi gelap BPUI masuk dalam ruang persidangan mulai November 2002 hingga 2013. Sejak awal terdapat perbedaan persepsi objek perkara ini antara pidana dan perdata. Berikut linimasanya:

     

    ·        25 November 2002

    Dalam putusan sidang kasus Sudjiono Timan, JPU PN Jaksel mendakwa Sudjiono merugikan negara Rp2,2 triliun, dan dituntut 8 tahun penjara, denda Rp30 juta, serta mengganti kerugian Rp1 triliun. Akan tetapi, hakim justru memutus bebas (ontslaag van alle rechtsvervolging) Sudjiono Timan. Objek perkara ini gagal diputus sebagai kasus pidana. 

    ·        3 Desember 2004

    JPU PN Jaksel mengajukan kasasi ke MA. Dalam putusannya, MA menjatuhkan vonis 15 tahun penjara, dan menjatuhkan denda Rp50 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp369 miliar dimana putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Hakim yang bersidang di MA pada saat itu, adalah Bagir Manan, Artidjo Alkostar, Parman Suparman, Arbijoto, dan Iskandar Kamil. Objek perkara ini berhasil diputus sebagai kasus pidana.

    ·        7 Desember 2004

    Setelah menerima putusan MA, Sudjiono Timan kabur. Menurut Kejaksaan Agung, Sudjiono Timan tidak ditemukan pada dua alamat yang terdaftar sebagai kediaman Sudjiono Timan, yaitu Jalan Prapanca No 3/P.1 Jakarta Selatan dan rumah di Jalan Diponegoro No. 46, Jakarta Pusat.

    ·        17 Oktober 2006

    Kejaksaan Agung menyebarkan foto dan datanya ke masyarakat melalui televisi dan media massa sebagai 1 dari 14 buron koruptor yang sedang dicari.

     

    ·        31 Juli 2013

    Majelis PK saat itu dipimpin oleh Hakim Agung Suhadi dengan anggota Sofyan Martabaya, Andi Samsam Ngaro, Sri Murwahyuni, dan Abdul Latief yang menganulir putusan MA pada tahun 2004, atas putusan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh istri Sudjiono Timan, Fanny Barki. 

     

    Setelah melalui berbagai persidangan, putusan PK tersebut dinyatakan lolos, sehingga Sudjiono Timan divonis bebas. Hal ini lantaran Hakim Agung Suhadi menilai adanya kekeliruan yang nyata dalam putusan kasasi, sehingga objek perkara ini kembali diputus sebagai kasus perdata. 

     

    "Perbuatan melawan hukum (PMH) materil itu menurut putusan MK kan tidak boleh. Yang namanya PMH materil itu kan bisa melanggar ketidakpatutan, ketidakhati-hatian. Nah, oleh MK itu tidak boleh digunakan karena bertentangan dengan UUD 1945. Itu menjadi salah satu pertimbangan majelis," kata Suhadi, 13/7/2013.

     

    PK Sudjiono Timan yang diajukan istrinya, Fanny Barki menuai kontroversi hukum. Jaksa Agung saat itu, Basrief Arief, mengatakan bahwa berdasarkan KUHAP, proses PK hanya bisa dilakukan oleh seorang terpidana yaitu Sudjiono Timan atau ahli warisnya jika yang bersangkutan telah meninggal. Sehingga, seharusnya Fanny Barki tidak berhak mengajukan PK, lantaran Sudjiono sampai dengan saat itu masih dinyatakan hidup.

     

    Ada beberapa pelajaran dari kasus ini. Pertama, sulitnya mengungkap perkara, lantaran kalangan hakim sendiri tidak satu suara dalam menilai kasus hukum Sudjiono Timan, apakah masuk dalam kategori pidana atau perdata. 

     

    Hal ini yang membuat keputusan hakim saling bertolak belakang. Dimana dalam kasasi yang dilakukan oleh jaksa berhasil dan membuat Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara. Tapi manakala pihak Sudjiono Timan melakukan PK atas putusan kasasi MA justru dianulir oleh hakim agung MA yang lain yaitu Suhadi. 

     

    Kedua, ketidaktegasan lembaga criminal justice system dalam kasus tersebut, membuat Sudjiono Timan melarikan diri untuk beberapa tahun. Hal itu mengganggu proses hukum selanjutnya. 

     

    Atas hal itu, Hakim Suhadi dilaporkan ke Komisi Yudisial oleh Koalisi Pemantau Peradilan pada 30 Agustus 2013. Hal itu lantaran adanya indikasi suap yang mempengaruhi putusan Suhadi atas bebasnya terpidana korupsi Sudjiono Timan. 

     

    Namun laporan pelanggaran kode etik tersebut tidak berimbas pada karirnya sebagai Hakim Agung MA, lantaran ia masih menjabat hingga purna tugasnya di September 2023. 

     

    Sengkarut Otak-atik Perubahan BPUI ke IFG

     

    Tidak banyak yang tahu bagaimana nasib BPUI dan keuangannya setelah Sudjiono Timan kabur bahkan lepas dari jeratan hukum. Hingga pada tahun 2020, BPUI disulap menjadi Indonesia Financial Group (IFG) oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

     

    Sebelumnya, BPUI dikuatkan dengan pemberian penyertaan modal negara (PMN) oleh Erick Thohir berupa menyerahkan empat perusahaan BUMN asuransi lainnya, yaitu Jasa Raharja, Askrindo, Jasindo, dan Jamkrindo. 

     

    Ternyata untuk menambal BPUI itu sangat mudah hanya dengan menerbitkan sebuah PP Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penambahan PMN ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT BPUI pada 16 Maret 2020.

     

     

    Ketentuan PMN dengan cara pengalihan aset BUMN untuk BUMN lainnya juga tertuang dalam PP Nomor 72 Tahun 2016 Pasal 9 Ayat 1 Huruf d terkait restrukturisasi. Regulasi ini merupakan perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan Dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara Dan Perseroan Terbatas.

     

    Setelah itu, BPUI kemudian melakukan rebranding menjadi Indonesia Financial Group atau IFG di hari yang sama dengan penetapan PMN terhadap BPUI menjadi holding empat perusahaan asuransi BUMN.

     

     

    Pembentukan holding ini bersamaan dengan kelanjutan nasib Jiwasraya setelah mengalami gagal bayar polis kepada nasabah, akibat salah investasi terhadap 13 korporasi dengan total kerugian mencapai Rp16,81 triliun, yaitu: 

    1. PT Prospera Asset Management
    2. PT Millenium Capital Management yang sebelumnya bernama PT Millenium Danatama Indonesia
    3. PT Corfina Capital
    4. PT Treasure Fund Investama
    5. PT Dhanawibawa Manajemen Investasi yang saat ini bernama PT Pan Arcadia Capital
    6. PT Pinnacle Persada Investama dalam pengelolaan investasi reksa dana PT AJS
    7. PT Sinarmas Asset Management
    8. PT MNC Asset Management
    9. PT Maybank Asset Management
    10. PT Jasa Capital Asset Management
    11. PT Gap Capital
    12. PT Pool Advista Aset Manajemen
    13. PT Oso Manajemen Investasi.

     

    Selanjutnya BPUI diberikan tugas untuk menaungi Jiwasraya yang sudah kropos sebagai anak usaha dan mengganti nama Jiwasraya menjadi PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life). IFG Life didirikan pada tanggal 22 Oktober 2020, melalui Akta Pendirian Perseroan Terbatas oleh Notaris Hadijah, S.H. 

     

    Sebagai langkah untuk mendirikan IFG Life, pemerintah mengucurkan lagi PMN senilai Rp22 triliun kepada IFG alias BPUI. Suntikan PMN tersebut diberikan dalam dua tahap, yakni sebesar Rp12 triliun pada 2021 dan Rp10 triliun pada tahun 2022. Kemudian tahun 2023, IFG kembali mendapat kucuran PMN sebesar Rp3 triliun. Pada 2024, PMN yang disuntikkan sebesar Rp3,55 triliun.

     

    Bagaimana kondisi keuangan BPUI saat ini? Kondisi keuangan BPUI terlihat sangat sehat, tetapi hanya di atas kertas. Sayangnya, sampai dengan saat ini, tidak pernah ada penyelesaian atas skandal BPUI yang pernah menghilangkan uang negara sebesar Rp2,2 triliun oleh Sudjiono Timan. Semua itu karena pengaburan masa lalu dengan pat-gulipat, simsalabim, abrakadabra, BPUI menjadi IFG.

    Oleh Ade Pamungkas
    Jurnalis :  Ade PamungkasEditor :  Jajang YanuarIllustrator :  Aditya FirmansyahInfografis :  Aditya Firmansyah