“Suara buruh yang seksi memikat hati politisi, tak terkecuali Anies Baswedan. Jelang pemilu 2024 asmara Anies dengan buruh semakin mesra. Kenaikan UMP 5,1 % tahun 2022 jadi bunga cinta dibalik para pengusaha yang cemburu buta.”
Kontroversi kebijakan Anies Baswedan menaikan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1% berujung isu bahwa Gubernur DKI Jakarta tersebut berusaha merebut hati suara buruh untuk hajatnya di Pemilihan Presiden 2024 mendatang. Hal itu tercetus dari mulut kalangan pengusaha yang merasa dirugikan dengan kebijakan tersebut.
Langkah ini sebenarnya sudah ditempuh Anies pada 2017 lalu. Ketika mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta bersama Sandiaga Uno, Anies membidik suara buruh. Tepatnya Sabtu, 1 April 2017, di Jakarta Selatan, sejumlah kelompok buruh lakukan deklarasi mendukung pasangan Anies-Sandi sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Para pemimpin kelompok buruh yang hadir saat itu menandatangi pernyataan dukungannya terhadap Anies-Sandi. Mereka mewakili Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan 10 organisasi buruh lainnya.
Di hadapan Anies, Presiden KSPI, Said Iqbal bahkan secara terang-terangan meminta para buruh ikut membantu pemenangan pasangan nomor urut tiga tersebut. Iqbal meminta buruh turut mensosialisasikan pasangan Anies-Sandi ke tetangga dan kerabat.
"Siap untuk door to door? Jaga Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. Serbu dan gempur Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Menangkan Jakarta Pusat," kata Iqbal di hadapan ratusan buruh yang hadir saat itu.
Menangkan hati buruh, Anies terbukti berhasil duduki Balai Kota DKI Jakarta, menggeser sang petahana Basuki Tjahaja Purnama dan wakilnya, Djarot Saiful Hidayat.
Jelang pilpres 2024, nama Anies Baswedan sudah santer di permukaan. Figur DKI 1 ini digadang-gadang mampu menggeser Joko Widodo dari Istana Kepresidenan.
Belakangan, tali silaturahmi Anies dengan buruh kembali dirajut. Kamis 18 November 2021, Anies duduk bersama para buruh yang sedang lakukan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta. Saat itu Anies berjanji akan memperhatikan kesejahteraan para buruh.
"Pasti ketentuan yang sekarang ada batas dalam usulan pendapatan, betul? Kita di Jakarta akan ikhtiarkan membantu di aspek pembiayaan supaya biaya hidup Jakarta bisa lebih kecil," ujar Anies saat menemui massa buruh, Kamis (18/11/2021).
Mendengar hal tersebut, buruh pun menyambut hangat janji Anies. Mereka berharap Anies bisa terpilih menjadi Presiden di masa mendatang. "Hidup Pak Anies... hidup Presiden Indonesia," ujar para Buruh.
Satu pekan kemudian, tepatnya 27 November 2021, sekelompok buruh wanita dan korban PHK yang tergabung dalam Aliansi Wanita Pendukung Anies (AWPA) RI-Sumatera Utara secara terbuka deklarasi mendukung Anies Rasyid Baswedan sebagai calon presiden dalam pemilu tahun 2024.
Ketua Umum AWPA, Bebby Kartika Subandi, menjelaskan deklarasi AWPA sebagai bentuk aspirasi bahwa masyarakat ingin ada perubahan bagi Indonesia bila Anies menjadi Presiden. Menurut Bebby, itu merupakan wujud tekad para wanita di Sumatera Utara untuk memenangkan Anies menjadi presiden. Mereka menilai Anies memiliki karakter pemimpin yang amanah dan berpotensi besar memimpin bangsa Indonesia menjadi lebih baik, makmur, dan sejahtera.
Tak lama, pada Senin, 29 November 2021 Anies kembali menemui para buruh yang sedang melakukan aksi unjuk rasa menuntut kenaikan UMP tahun 2022. Dalam kesempatan itu Anies mengatakan formula penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2022 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, tidak adil dan tidak sesuai dengan kondisi buruh di lapangan.
Dihadapan para buruh, Anies berjanji akan merevisi kenaikan UMP 0.85% yang sudah ditetapkan sebelumnya berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021.
"Perlu saya sampaikan tanggal 20 November 2021 harus dikeluarkan (keputusan gubernur DKI soal UMP 2022) karena ketentuannya mengharuskan harus keluar keputusan gubernur sebelum tanggal 20 November 2021. Bila tidak dikeluarkan keputusan tersebut, maka jadi melanggar. Karena itu kami keluarkan yang masih sesuai PP 36 sambil kita mengirimkan surat. Kami terpaksa keluarkan Kepgub (Keputusan Gubernur), karena bila tidak dikeluarkan, maka dianggap melanggar," jelas Anies.
Merebut hati buruh, berarti merebut lebih dari separuh Indonesia. Berdasarkan hasil sensus penduduk 2020, penduduk di Indonesia per bulan September berjumlah 270,20 juta jiwa, sedangkan buruh di Indonesia tercatat 139,81 juta orang.
“Jika dijadikan objek politik suara buruh memang seksi. Karena buruh merupakan kelompok masyarakat yang potensial. Mereka terkoordinir, ada ikatan, dan rasa kebersamaan,” jelas Pengamat Politik, Maksimus Ramses kepada Jurnalis Kuatbaca.com, Rabu (22/12/2021).
Maksimus menilai solidaritas buruh berpotensi meningkatkan popularitas, elektabilitais dan kepercayaan masyarakat. Segala keputusan, lanjutnya, di suatu negara tidak terlepas dari kepentingan politik.
“Apalagi jika orang tersebut berlatar-belakang politisi dan punya hasrat jadi pemimpin lagi,” pungkasnya.
Di sisi lain, Presiden KSPI, Saiq Iqbal mengaku kebijakan Anies tidak akan mempengaruhi sikap politik para buruh. Dirinya mengatakan, kebijakan tersebut tercetus demi meningkatkan daya beli warga DKI Jakarta.
“Tidak ada hubungannya dengan politik, kebijakan itu dibuat demi meningkatkan daya beli masyarakat,” jelas Said.
Kendati demikian, Said mengaku pihaknya pernah melakukan kontrak politik dengan salah satu calon presiden di pesta demokrasi 2014 lalu.
“ Iya kami sebagai perwakilan elemen buruh memang pernah dahulu pada Pemilu 2014 lalu melakukan kontrak politik dengan Calon Presiden dengan mengangkat issue tolak upah murah, namun hal itu bukan menjadi hal yang baru karena di Amerika Serikat bahkan di negara maju lainnya kerap dilakukan jika menjelang Pemilihan Presiden,” ujarnya.
Hari ini, buruh jelas-jelas sudah berpolitik. Said Iqbal diketahui baru saja mendeklarasikan Partai Buruh pada Oktober 2021 lalu. Dalam partai tersebut Said menjabat sebagai Presiden Partai Buruh periode 2021-2026.
Dengan lantang dirinya menjelaskan saat ini buruh sudah mulai berpolitik. “Pastinya! Tunggu saja nanti tahun 2024,” tegasnya kepada Jurnalis Kuatbaca.com.
Menelisik janji Anies kepada buruh, Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Aturan itu diterbitkan kementerian ketenagakerjaan (kemenaker) untuk dilaksanakan tiap-tiap kepala daerah.
Sejatinya kenaikan UMP adalah hal wajib yang harus dilakukan kepala daerah. Hal tersebut berlaku juga untuk DKI Jakarta, kenaikan UMP yang harus dilaporkan sebelum 21 November 2021 juga sudah ditaati Anies Baswedan dengan dikeluarkannya Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 1395 tahun 2021 tentang upah minimum provinsi tahun 2022.
Kepgub yang salah satunya berisi kenaikan UMP sebesar 0,85 persen menjadi polemik ketika Anies sendiri mengumumkan revisi kenaikan UMP sebesar 5,1 persen. Anies mengumumkan revisi UMP melalui siaran pers Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) DKI Jakarta pada 18 Desember 2021 lalu.
Penentuan revisi kenaikan UMP menjadi polemik yang menimbulkan pro kontra diantara pekerja dan pengusaha. Wakil gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengakui bahwa kebijakan revisi memang tidak sesuai dengan PP No. 36 Tahun 2021 yang disosialisasikan Kemenaker. Mulai dari pelanggaran waktu hingga bagaimana perhitungan kenaikan yang sudah tercantum pada pasal 26.
“Jadi ini semua untuk memberi rasa keadilan. Memang ini (revisi kenaikan UMP) belum sesuai dengan PP 36. Namun, upaya untuk merevisi kenaikan UMP Jakarta 2022 merupakan bentuk kebijakan Pemprov DKI untuk memberikan solusi yang terbaik bagi warga Jakarta ” ujar Riza dikutip dari laman Kompas, Selasa (21/12/21).
Hal berbeda disampaikan Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar pada Minggu (19/12/21). Ia mengatakan bahwa kebijakan Anies dalam melakukan revisi masih sesuai dengan Peraturan yang diterbitkan Kemenaker tersebut. Besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tersebut diperoleh dari mengkaji ulang formula UMP 2022 menggunakan variabel inflasi sebesar 1,6% dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 3,51%. Dari kedua variabel itu, diperoleh 5,11% sebagai angka kenaikan UMP tahun 2022.
Anggota DPD RI dan juga Senator Jakarta, Fahira Idris mengungkapkan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan UMP 2022 adalah keputusan rasional sebagai seorang pemimpin diwajibkan mempunyai ketegasan dan keberanian dalam mengambil langkah-langkah strategis terutama dalam upaya mempercepat pemulihan ekonomi akibat pandemi.
Disisi lain, para pengusaha menilai keputusan Anies tak sesuai dengan regulasi Pengupahan yang berlaku saat ini, terutama Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yaitu pasal 26 mengenai cara perhitungan upah minimum dan pasal 27 mengenai Upah minimum propinsi. Revisi ini dinilai bertentangan dengan pasal 29 tentang waktu penetapan Upah Minimum yang selambat-lambatnya ditetapkan pada tanggal 21 November 2021. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta disebut secara sepihak melakukan revisi UMP DKI Jakarta 2022 tanpa memperhatikan pendapat dunia usaha, khususnya Apindo DKI Jakarta yang menjadi bagian dari Dewan Pengupahan Daerah sebagai unsur dunia usaha.
Melihat hal itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak keputusan Gubernur DKI Jakarta menaikan UMP 5.1%. Ia meminta Kemnaker dan Kementerian Dalam Negeri bertindak terkait persoalan tersebut. Apindo berpandangan, hal tersebut berpotensi menimbulkan iklim tidak kondusif bagi dunia usaha dan perekonomian nasional.
Senada dengan Apindo, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) melalui Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Otonomi, Sarman Simanjorang mengatakan, apabila gubernur tidak menetapkan peraturan berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 atau lewat diskresi berarti tidak ada kepastian bagi dunia usaha dan investor.
“jangan sampai gubernur-gubernur kita ini terjebak ke dalam kepentingan politik,” pungkasnya. (*)
Jurnalis : Virga Agesta, Risky A, Aulia Trisia dan Artha Adventy
Editor : Jajang H
Ilustrator : Priyana Nur Hasanah