SidebarKanan
Politik

Kebebasan Anas dan Dampak Bagi Koalisi Perubahan

Kuatbaca

26 April 2023 12:06

Test

Anas Urbaningrum, pria yang pernah sesumbar mengucapkan janji agar digantung di Monas apabila ia terbukti korupsi di kasus Hambalang, resmi bebas dari penjara setelah menjalani masa hukuman selama 8 tahun. Kebebasannya, mencuri perhatian publik lantaran banyaknya massa yang menjemput. Terlebih kehadiran Saan Mustopa di lapas Sukamiskin. Saan sendiri merupakan Ketua DPW NasDem Jawa Barat (Jabar) yang notabane partainya berkoalisi dengan Demokrat. Anas yang ditenggarai sedang tidak harmonis dengan Demokrat, hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepentingan Saan Mustopa hadir di acara penjemputan Anas?.

 

Anas Urbaningrum, terpidana kasus korupsi proyek Hambalang resmi bebas dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung usai menjalani hukuman penjara sejak 2014 lalu pada Selasa, (11/4/23). Anas keluar dari lapas sekitar pukul 13.35 WIB.

Kebebasan Anas sudah dinanti oleh para simpatisan yang sudah datang sejak pagi pukul 10.15 WIB dengan atribut baju berwarna putih.

 

Usai keluar dari balik jeruji, Anas yang mengenakan kopiah serta baju bekelir putih langsung disambut Selawat badar oleh pendukungnya. Ia kemudian, menuju panggung kecil yang telah disiapkan guna menyampaikan pidato.

 

Dalam pidatonya, Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu mengucapkan terima kasih kepada Kepala Lapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri serta para simpatisan yang menyambut dirinya bebas.

 

“Terima kasih, saya diantar oleh pak kepala sekolah saya, Kalapas Pak Kunrat,” kata Anas, Selasa (11/4/2023).

 

Tak lupa juga, Anas mengucapkan terima kasih kepada para koleganya yang juga ikut menjemput dirinya keluar dari Lapas Sukamiskin. Antar lain kolega tersebut, yakni Ketua DPW Partai Nasional Demokrat (NasDem) Jawa Barat, Saan Mustopa, kader PDIP Rifqi Karsayuda, Ketua PKN Gede Pasek Suardika, dan PB HMI.

 

"Terima kasih kepada sahabat-sahabat yang hadir. Ada Saan Mustopa, Rifqi Karsayuda, adek-adek PB HMI, Gede Pasek Suardika, dan banyak lagi yang lainnya," katanya.

 

Lebih lanjut, ia menegaskan kebebasannya bukanlah awal pertikaian atau pertentangan dengan orang-orang yang memandang Anas sebagai musuh politiknya. Ia mengaku datang bukan untuk balas dendam.

 

“Maksud saya, saya ingin berpikir ke depan. Sekaligus ini juga permintaan maaf, saya minta maaf jika ada yang mengira saya keluar, merdeka, bebas menimbulkan permusuhan, tentu saja tidak," ucap Anas dalam pidatonya.

 

Selain itu, Anas mengatakan tidak ada kamus pertikaian dalam dirinya. Namun, kalau saja ada orang yang merasa termusuhi, maka itu merupakan konsekuensi dari dari asas keadilan yang diperjuangkan Anas.

 

“Tidak ada kamus pertentangan permusuhan, tetapi kamus saya adalah perjuangan keadilan. Akan tetapi, mohon maaf jika perjuangan itu ada yang merasa termusuhi. Itu karena konsekuensi dari perjuangan keadilan,” tutur Anas.

 

Tak hanya itu, Anas yang pernah menjabat Ketum HMI ke-23 itu juga menyampaikan permohonan maaf dalam ungkapan satire. Menurutnya, jika ada seseorang yang menganggap dirinya berakhir mengenaskan di Lapas Sukamiskin. Tentunya, itu tidak terbukti.

 

“Maaf jika ada yang menganggap saya membusuk di tempat ini. Jika ada yang mengira saya di tempat ini menjadi bangkai fisik dan bangkai sosial, minta maaf bahwa itu alhamdulillah tidak terjadi,” cetus Anas.

 

Sebelum menutup pidato, Anas kembali menegaskan jeruji besi tak lantas membuat patah semangat merebut keadilan serta meneriakan merdeka di depan para loyalisnya.

 

"Mohon maaf bila ada yang berpikir bisa memisahkan saya dari gerak hidup dan denyut nadi Indonesia yang kita cintai. Karena ikatan batin, rasa, nilai, spirit semangat, komitmen dan keberanian untuk terus melangkah maju. Saya ingin mengutip semangat 45. Merdeka! Merdeka! Allahuakbar! Allahuakbar! Hidup kalapas!" cetus Anas

 

Bebasnya Anas mencuri perhatian publik. Bagaimana tidak, sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Dirinya pernah sesumbar, dengan mengucapkan janji agar digantung di Monas apabila ia terbukti korupsi di kasus Hambalang.

 

"Saya yakin. Yakin. Satu rupiah saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di Monas," kata Anas, seperti yang dikutip dari Antara.

 

Perjalanan Anas menuji jeruji besi bermula dari ‘nyanyian’ mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin pada 2011.

 

Kala itu Nazaruddin ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek wisma atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, menyebut keterlibatan Anas dalam kasus korupsi mega proyek Hambalang.

 

Buntutnya, 22 Februari 2013, Anas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

 

Anas diduga menerima gratifikasi terkait proyek Hambalang saat ia masih menjabat anggota DPR RI. Selain proyek Hambalang, Anas juga disebut-sebut menerima hadiah menyangkut sejumlah proyek lainnya.

 

Meski ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2013, Anas baru ditahan pada Januari 2014. Sebulan kemudian, pada 23 Februari 2014, ia mengumumkan pengunduran dirinya dari kursi Ketum Partai Demokrat. 

 

Empat bulan setelahnya, Anas menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jum’at (30/5/2014).

 

Setelah berkutik di persidangan, Anas Urbaningrum pun akhirnya dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada September 2014.

 

Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta ia dihukum 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp 94 miliar serta 5,2 juta dollar AS.

 

"Menjatuhkan pidana selama delapan tahun penjara," kata Hakim Ketua Haswandi saat membacakan putusan Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/9/2014).

 

Tak puas dengan putusan hakim, Anas Urbaningrum pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kemudian, pada Februari 2015, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Anas Urbaningrum tujuh tahun penjara. Putusan kasasi itu jauh lebih ringan satu tahun dari putusan pengadilan.

 

Meski divonis lebih ringan di tingkat kasasi, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu masih belum puas. Anas kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 9 Maret 2015.

 

Alih-alih mengurangi hukuman, justru malah sebaliknya. Mahkamah Agung menolak kasasi Anas serta menggandakan hukumannya menjadi 14 tahun penjara.

 

Selain itu, Anas pun diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara. Putusan itu dijatuhkan pada Juni 2015 oleh mendiang hakim agung Artidjo Alkostar.

 

Menyikapi putusan kasasi, Anas kembali mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK). Upaya itu berhasil, Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman yang semulanya 14 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara. Putusan tersebiut dijatuhkan pada 30 September 2020.

 

Untuk uang pengganti tidak ada perubahan, Anas tetap harus mengembalikan uang Rp 57 miliar dan USD 5,261 juta. Bila tidak mau membayar, asetnya disita. JIka tidak sanggup, akan diganti 2 tahun penjara dan hak politik Anas juga dicabut selama lima tahun.

 

Setelah melewati masa hukuman, Anas akhirnya dinyatakan resmi bebas dengan disambut oleh para loyalis serta koleganya di lapas Sukamiskin pada 11 April 2023.



Anas Bebas, Berdampak ke Koalisi Perubahan?

 

Kebebasan Anas Urbaningrum mencuri perhatian publik, terlebih kehadiran Saan Mustopa di lapas Sukamiskin. Saan sendiri merupakan Ketua DPW NasDem Jawa Barat (Jabar) yang notabane partainya berkoalisi dengan Demokrat.

 

Anas yang ditenggarai sedang tidak harmonis dengan Demokrat, hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepentingan Saan Mustopa hadir diacara penjemputan anas?

 

Peneliti Senior Pusat Riset Politik BRIN Prof Lili Romli menilai kehadiran Saan Mustopa saat menjemput Anas bukanlah hal yang mengejutkan, karena Saan merupakan sahabat lamanya Anas Urbaningrum di partai Demokrat.

 

“Saya kira tidak ada kaitannya dengan politik, dia hadir ya memang sebagai kolega Anas seperti halnya ketua umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek. Kurang lebihnya seperti itu,” ucap Lili kepada Kuatbaca.com, Sabtu (15/4/2023).

 

Namun, kata Lili, jika Saan setia kepada Anas berarti dengan segala kemungkinan dia tidak setuju berkoalisi dengan Demokrat ya besar dugaan dia akan hengkang dari Partai NasDem mengikuti jejak Gade Pasek yang lebih dulu ke PKN.

 

“Saya kira umpamanya kecuali memang Saan tidak setuju dengan koalisi perubahan itu, kalo tidak setuju dengan koalisi perubahan konsekuensinya ya keluar dari Partai NasDem bergabung dengan PKN,” sambungnya.

 

Sebagai informasi, Anas Urbaningrum digadang-gadang akan berlabuh ke PKN setelah melewati masa hukuman lima tahun tidak boleh berpolitik.

 

Di lain pihak, Ketua DPP Nasdem Taufik Basari atau akrab disapa Tobas mengungkapkan partainya tidak khawatir dengan bebasnya mantan ketua umum partai berlambang bintang mercy itu bakal mengganggu stabilitas Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP).

 

“Tidak khawatir. Kita melihat ini sebagai satu fenomena biasa saja,” kata Tobas

 

Lebih lanjut, Tobas menegaskan tidak mau ikut campur urusan dapur lain. Maka dari situ, ia menyerahkan sepenuhnya masalah internal untuk diselesaikan di dalam Demokrat itu sendiri.

 

“Kita tidak akan mencampuri terlalu jauh, karena itu urursan dapur yang tentunya akan disikapi sendiri oleh internal Demokrat,” tegas Tobas.

 

Pandangan berbeda diungkapkan oleh Ketua Umum Perhimpunan Sang Gerilyawan Nusantara, Indra J Piliang menilai kebebasan Anas suatu alarm bahaya baik itu untuk Demokrat serta KPP jika dicermati dengan baik.

 

“Ini kalo yang saya lihat, kebebasan Anas menjadi suatu ancaman, terlebih Demokrat sendiri sedang diganggu oleh kubu Moeldoko kalo tidak dicermati akan berdampak kepada KPP yang menjadi rapuh, kebebasan Anas membawa polemik baru,” ucap Indra J Piliang kepada Kuatbaca.com, Kamis (13/4/23).

Jurnalis : Ahmad Hendy Prasetyo

Editor : Gery Gugustomo

Illustrator : Rahma Monika

Infografis : Rahma Monika


Komentar

Pencarian tidak ditemukan

Belum ada komentar

SidebarKanan
Kuatbaca.com

Informasi


Tentang Kami

Pedoman Media Siber

Susunan Redaksi

2023 © KuatBaca.com. Hak Cipta Dilindungi