top ads
Home / Telik / Pendidikan / Minterin Kartu Jakarta Pintar

Pendidikan

  • 124

Minterin Kartu Jakarta Pintar

  • June 26, 2023
Minterin Kartu Jakarta Pintar

Permasalahan distribusi KJP sudah terurai banyak, tidak hanya dilakukan oleh Pemprov DKI melainkan juga dari temuan BPK. Pemerintah mengalokasikan Rp 201,91 miliar per bulan untuk subsidi pendidikan ini. Sehingga, kebijakan ini memerlukan efektivitas dalam penyaluran kedepannya.

 

 

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) seharusnya menjangkau mereka yang tidak mampu. Peraturan Gubernur (Pergub) No.90/2020 bahkan secara jelas merinci bahwa yang tidak mampu salah satunya anak panti asuhan.

 

Implementasi di lapangan yang ditemukan tim Kuatbaca.com ternyata masih ada saja panti asuhan yang anak-anaknya belum mengakses KJP dan KJMU. Salah satunya panti asuhan Griya Asih yang berlokasi di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Alexander Joseph Suwardi selaku pimpinan menjelaskan bahwa dari 50-an anak, hanya 15-20 orang saja yang mendapatkan KJP Plus dari pemerintah.

 

Alex mengaku, anak panti Griya Asih sulit mendapatkan KJP Plus dikarenakan kesulitan untuk mendapatkan identitas.

 

“Kami sulit mendapatkan KJP karena identitas anak-anak yang kami asuh. Mereka bukan anak-anak yang dititipkan, tetapi anak jalanan dan terlantar yang tidak tahu orang tuanya dimana,” ujar Alex kepada Kuatbaca.com.

 

Alex menyebutkan, kalau pun harus membuat data diri anak-anak ini pun cukup dipersulit oleh pihak suku dinas kependudukan dan catatan sipil (Sudin Dukcapil). Bahkan untuk mendapatkan kartu keluarga (KK) panti yang diwajibkan seperti tahun ini pun cukup sulit karena anak-anak belum memiliki NIK yang jelas.

 

Alex juga mengungkap adanya masalah teknis administrasi dari pihak sekolah, undangan KJP sampai di pihak panti, hanya berselang satu hari sebelum dikumpulkan.

 

“Paling sering itu kita dapat tapi besoknya berkas harus sudah lengkap. Kami kesulitan untuk ini. Untuk dapat KJP pun, sekolah tidak mensurvei panti kami,” ungkap Alex.

 

Dalam pemaknaan Alex, keterbatasan akses bahkan dipahami sebagai perlakuan berbeda terhadap minorotas. Sebagai minoritas, ujar Alex, kami kerap kali terkucil dan tak terjangkau.

 

Menurut penuturan seorang anggota Dasawisma, sumber persoalan terhambatnya hak anak panti dilecut praktik curang yang dilakukan peserta atau para petugas survei. Ketika petugas melakukan survei, masih banyak meloloskan keluarga yang secara kasat mata masih mampu membiayai kebutuhan anak-anaknya sekolah.

 

“Masih ada praktik penentuan peserta KJP sebagai praktik mendapatkan uang secara mudah. Jadi kalau mereka bukan termasuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial –red), waktu isi formulir DTKS itu dimiskin-miskinin agar dapat KJP,” ungkapnya ketika dihubungi tim Kuatbaca.com.

 

Bahkan, ibu ini juga menyebutkan bila tim survei datang warga mengakali agar terlihat miskin atau kurang mampu. “Mereka menyembunyikan kendaraan roda dua yang mereka punyai lebih dari satu, misalnya. Itu contoh paling sederhananya,” jelasnya.

 

Anggaran KJP seharusnya mampu menjangkau mereka yang berhak. Berdasarkan keterbukaan informasi DKI Jakarta, diketahui bahwa anggaran KJP yang dialokasikan pemerintah setiap bulannya ditaksir senilai Rp 201 miliar. Siswa penerima manfaat KJP tersebut sebanyak 664.936 orang.

 

 

KJP Bermasalah Tapi Predikat WTP Disandang DKI Jakarta

 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencium gelagat tak beres dari pendataan KJP, sehingga pada bulan Mei 2023 dilakukan penghentian sementara. Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat mengatakan beberapa kali Disdik menemukan adanya penerima KJP yang ternyata berasal dari keluarga mampu.

 

"Iya, itu ada juga yang ternyata punya mobil. Kalau seperti itu ya kita coret," ungkap Syaefulloh di Kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Jl Jenderal Gatot Subroto, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin(12/6/2023).

 

Syaefulloh mengatakan, hal itu bisa terjadi bisa disebabkan keluarga penerima yang semula kurang mampu mengalami kenaikan ekonomi, namun tidak melaporkan untuk penghentian kepesertaan KJP. Ia berkoordinasi dengan lintas SKPD, seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk menelusuri aset-aset milik penerima KJP.

 

Pemprov DKI juga melakukan penyaringan melalui musyawarah kelurahan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Menurutnya, RT dan RW adalah pihak yang paling mengenal warga sehingga dapat membantu untuk menyaring penerima KJP.

 

"Selain itu juga yang sudah tidak berdomisili di Jakarta akan dihapus dari daftar penerima KJP," tambahnya.

 

Telaah pemberian subsidi pendidikan di Jakarta dalam bentuk KJP juga menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan endapan dana KJP di Bank DKI sekitar Rp197 miliar untuk tahun anggaran 2022. Temuan ini bila dihitung dengan jumlah peserta KJP satu bulan merepresentasikan 6-7 persen per tahun.

 

Angka itu terungkap saat anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit menyampaikan laporan hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022.

 

Tak hanya itu, bantuan sosial pemenuhan kebutuhan dasar senilai Rp 15,18 miliar juga diangap temuan BPK tak sesuai ketentuan.

 

"Bantuan Sosial KJP Plus dan KJMU senilai Rp197,55 miliar belum disalurkan kepada penerimanya dan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar Senilai Rp15,18 miliar tidak sesuai ketentuan," tutur Ahmadi di Ruang Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (29/5/2023).

 

Kendati mendapat banyak catatan, keuangan Pemprov DKI Tahun 2022 masih diberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK RI yang telah diraih sejak tahun 2017.



 

Keinginan Perketat Sanksi Penerima KJP

 

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akhirnya memutuskan akan memperketat peserta KJP. Selain penilaian terhadap kriteria keluarga, seleksi peserta dilakukan terhadap karakteristik siswa. Ada 23 aturan yang wajib ditaati para pemilik KJP, jika hal itu dilanggar, beragam sanksi akan dikenakan dengan hukuman maksimal pencabutan KJP.

 

Meski demikian ini masih merupakan wacana dan belum diturunkan ke dalam mekanisme di tingkat Dinas Pendidikan (Disdik).

 

Kebijakan ini mendapat dukungan di kalangan DPRD Komisi E. Ketua Komisi E DPR DKI Jakarta Iman Satria mengatakan, pihaknya setuju dengan pencabutan KJP bila siswa melanggar aturan asal Pemprov DKI konsisten dengan keputusan tersebut.

 

Sebab, dikatakan Iman, peraturan tertulis sudah jelas bagi para penermia KJP. Di mana orangtua penerima KJP bila merokok juga bisa dicabut.

 

“Kami setuju dengan apa yang dikatakan Pj Gubernur asal konsisten. Orangtua ketahuan merokok saja sebenarnya KJP bisa dicabut, 90 persen kemungkinan dicabutnya,” ungkap Iman yang dihubungi Kuatbaca.com.

 

Dia mengatakan, Pemprov DKI juga harus konsisten dan mekanisme dipikirkan dengan baik serta melihat kembali pelaksanaan aturan-aturan yang ada. Iman menegaskan, hingga hari ini, para penermia KJP yang melanggar aturan belum dikenakan sanksi sama sekali. Namun pihaknya pun tetap mencari sanksi selain pencabutan KJP.

 

“Sayangnya hingga hari ini, sanksi tidak ada. Kami carikan tindakan lain selain cabut terkecuali anak ini terang-terangan begajulan atau ditahan polisi. Karena kalau merokok kan tidak kelihatan dan tawuran harus ada pemintaan dari sekolah,” ujarnya. (*)

Jurnalis :Maria Regina Oktavia
Editor :Jajang Yanuar
Illustrator :Fandy Dwimarjaya
Infografis :Fandy Dwimarjaya
side ads
side ads