Pengenaan Pajak Olahraga di Jakarta: Antara Keadilan dan Kebutuhan Fiskal

5 July 2025 20:03 WIB
padel-jadi-gaya-hidup-baru-di-ibu-kota-kini-masuk-objek-pajak-1751544481324_169.jpeg

Kuatbaca - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru-baru ini membuat kebijakan yang menyita perhatian publik, khususnya para penggemar olahraga. Melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025, berbagai jenis aktivitas olahraga kini resmi masuk dalam kategori kegiatan yang dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Kebijakan ini menjadi pembicaraan hangat karena salah satunya menyasar olahraga padel—olahraga yang tengah naik daun di kalangan masyarakat urban.

Olahraga Padel dan Pajak 10 Persen

Padel, olahraga raket yang menggabungkan unsur tenis dan squash, sedang menjadi tren di kota besar, termasuk Jakarta. Dengan meningkatnya jumlah lapangan padel serta komunitas penggemarnya, tak mengherankan jika aktivitas ini mulai dilirik sebagai potensi sumber pendapatan daerah. Melalui kebijakan PBJT, penggunaan fasilitas padel kini dikenakan pajak sebesar 10 persen.

Meskipun angka ini terbilang lebih rendah dibandingkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mencapai 11 persen, pemberlakuan pajak ini tetap memunculkan perdebatan. Sebagian masyarakat menganggap beban pajak akan membatasi akses publik terhadap aktivitas fisik yang seharusnya menjadi bagian dari gaya hidup sehat.

Dasar Hukum dan Klasifikasi Pajak

Pengenaan pajak untuk kegiatan olahraga permainan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Regulasi ini memuat ketentuan tentang pengelompokan pajak daerah agar lebih sesuai dengan asas keadilan dan proporsionalitas.

Dalam aturan tersebut, muncul nomenklatur baru bernama Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), yang mencakup berbagai sektor seperti makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, hingga jasa hiburan dan kesenian—di mana olahraga permainan dimasukkan.

Olahraga permainan dikategorikan sebagai aktivitas menggunakan ruang dan/atau alat, seperti lapangan atau peralatan olahraga, yang penggunaannya dikenakan biaya.

Daftar Fasilitas Olahraga yang Dikenai Pajak

Kebijakan ini bukan hanya menyasar padel saja. Berdasarkan keputusan terbaru Bapenda DKI Jakarta, setidaknya terdapat lebih dari 20 jenis fasilitas olahraga yang kini dikenai PBJT. Beberapa di antaranya antara lain:

Tempat kebugaran seperti gym, yoga studio, zumba, dan pilates

Lapangan futsal dan sepak bola

Mini soccer

Lapangan basket dan tenis

Lapangan bulutangkis, voli, dan tenis meja

Lapangan squash dan panahan

Arena biliar dan panjat tebing

Sasana tinju dan lapangan atletik

Lapangan tembak, jetski, dan padel

Keberagaman jenis fasilitas ini menunjukkan bahwa hampir seluruh kegiatan olahraga yang memanfaatkan fasilitas khusus dengan tarif sewa kini berstatus sebagai objek pajak.

Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa tidak semua hiburan dikenakan pajak tinggi. Hiburan yang bersifat mewah dan konsumtif bisa dikenai tarif hingga 75 persen, sedangkan hiburan yang dinikmati masyarakat luas, seperti olahraga permainan, hanya dikenai tarif 10 persen. Hal ini dianggap sebagai bentuk kompromi agar pendapatan daerah tetap meningkat, tanpa mengorbankan akses masyarakat terhadap sarana rekreasi sehat.

Namun demikian, kebijakan ini tetap menimbulkan keresahan bagi sebagian pelaku usaha dan komunitas olahraga. Mereka khawatir, pajak ini akan membebani operasional dan mengurangi minat masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan fisik berbayar.

Meskipun tujuan dari penerapan pajak ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah serta menciptakan keadilan fiskal, pelaksanaannya tetap perlu diawasi agar tidak menimbulkan efek negatif bagi pertumbuhan olahraga di Jakarta. Pemerintah diharapkan bisa melakukan sosialisasi lebih luas serta membuka ruang dialog dengan pelaku usaha dan komunitas olahraga untuk menyelaraskan kepentingan fiskal dengan kepentingan publik.

Jika dilaksanakan dengan transparan dan adil, kebijakan ini bisa menjadi win-win solution: meningkatkan kontribusi sektor olahraga terhadap pendapatan daerah, sekaligus tetap menjaga semangat masyarakat untuk hidup sehat dan aktif secara fisik.

olahraga

Fenomena Terkini






Trending