Kuatbaca
26 May 2023 22:30
Kuatbaca.com - Seorang warga negara asing (WNA) ditangkap usai diajak foto bareng bersama petugas Imigrasi Jakarta Selatan.
WNA berinisial DAP diringkus di sebuah restoran di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (25/5/2023) malam.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna mengungkap, anak buahnya sengaja meminta sesi foto bersama sebagai barang bukti penangkapan.
"Petugas kami berpura-pura mengajak swafoto salah satu WNA yang menjadi chef tamu di restoran tersebut. Foto itu akhirnya menjadi bukti yang tak terbantahkan untuk meringkus komplotan WNA pelanggar keimigrasian," ujar dia saat jumpa pers, Jumat (26/5/2023).
Adapun DAP merupakan salah satu chef tamu yang tak memiliki izin bekerja di Indonesia.
Ia datang ke Tanah Air menggunakan Visa on Arrival (Voa). VoA adalah jenis visa yang hanya bisa dipergunakan untuk mengunjungi sebuah negara, bukan untuk bekerja.
"Usai mendapatkan bukti konkret, petugas di lapangan langsung menciduk DAP dan tiga WNA lainnya yang sama-sama melanggar izin tinggal," kata Sengky.
Ketiga WNA yang ditangkap adalah pria berinisial SPK, KCWL, dan IWYL.
Khusus inisial pertama, SPK sebenarnya punya izin bekerja di Indonesia. Dia memiliki jenis visa ITAS (Izin Tinggal Terbatas).
Sayangnya, dia memalsukan alamat tempat tinggalnya dan hal itu jelas melanggar aturan keimigrasian.
"Dua orang lainnya yang ditangkap adalah anak buah DAP yang berinisial KCWL dan IWYL. Mereka terbukti ikut membantu DAP sebagai juru masak tamu. Padahal status visa mereka hanya untuk berkunjung atau jenis visanya adalah Bebas Visa Kunjungan (BVK)," tutur Sengky.
(*)
Tag :
WNAimigrasiKomentar
Belum ada komentar