Jakarta - Tersangka kasus Brigadir J telah ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Timsus Polri. Sejauh ini, ada 4 tersangka kasus Brigadir J yang sudah terungkap. Simak informasi berikut ini untuk mengetahui lebih lanjut tentang tersangka kasus Brigadir J.
Daftar Nama 4 Tersangka Kasus Brigadir J
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan daftar tersangka kasus kematian Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Sejauh ini, Polri telah menetapkan sejumlah 4 orang polisi yang menjadi tersangka kasus Brigadir J.
Seperti diketahui, sebelumnya Bharada E alias Bharada Richard Eliezer menjadi tersangka pertama yang telah ditetapkan. Kemudian ada tersangka RR dan KM yang juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Kini tersangka baru yang telah diungkapkan oleh Polri adalah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Dengan ditetapkannya Irjen Sambo menjadi salah satu tersangka kasus tewasnya Brigadir J, sekarang total tersangka ada empat orang.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto juga telah menyebut daftar keempat tersangka kasus Brigadir J adalah Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS. Berikut daftar 4 nama tersangka kasus Brigadir J yang telah ditetapkan dan diketahui sejauh ini, antara lain:
Bharada E atau Bharada RE adalah Bharada Richard Eliezer
Tersangka RR atau Brigadir RR adalah Brigadir Ricky Rizal
Tersangka KMIrjen Ferdy Sambo adalah mantan Kadiv Propam Polri
Peran Para Tersangka Kasus Brigadir J
Tersangka kasus Brigadir J telah ditetapkan sejauh ini ada Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS. Peran keempat tersangka kasus Brigadir J pun juga telah diungkapkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Diketahui, Irjen Ferdy Sambo adalah mastermind kasus pembunuhan Brigadir J. Sambo yang telah menyuruh untuk melakukan dan menskenariokan pembunuhan itu. Berikut pemaparan peran keempat tersangka kasus Brigadir J berdasarkan keterangan yang telah dijelaskan oleh Komjen Agus, antara lain:
Peran Bharada RE adalah telah melakukan penembakan terhadap korban yakni Brigadir J.Peran Bripka RR adalah turut membantu dan menyaksikan insiden penembakan korban.
Tersangka KM adalah juga turut dalam membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.Peran Irjen Ferdy Sambo adalah telah menyuruh melakukan dan menskenario kejadian-kejadian dalam kasus tersebut seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak.
Pasal-Pasal yang Jerat Tersangka Kasus Brigadir J
Keempat tersangka kasus Brigadir J yakni Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS itu dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebutkan bahwa penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP kepada para tersangka.
"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ujarnya.
Berikut penjelasan bunyi pasal yang menjerat keempat tersangka kasus Brigadir J, antara lain:
Isi Pasal 340 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Isi Pasal 338 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Isi Pasal 55 KUHP Ayat 1:
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Isi Pasal 55 KUHP Ayat 2:
Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Isi Pasal 56 KUHP:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Demikian informasi yang diketahui tentang tersangka kasus Brigadir J. Sejauh ini polisi sudah menetapkan 4 orang tersangka dan masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dalam kasus itu.