Kuatbaca
23 September 2022 12:06
Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hakim Agung pada Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati sebagai tersangka. Sudrajad ditetapkan sebagai tersangka terkait suap pengurusan perkara di MA dan disebut menerima uang sebesar Rp 800 juta.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Sudrajad Dimyati menerima duit tersebut melalui Elly Tri Pangestu (ETP). Elly merupakan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung.
Di luar itu, Sudrajad Dimyati diketahui memiliki total harta kekayaan senilai Rp 10.777.383.297. Harta kekayaan itu terdiri dari berbagai jenis berupa Tanah dan Bangunan, Alat Transportasi dan Mesin, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.
Dari keempat jenis harta kekayaan tersebut, Alat Transportasi dan Mesin bukanlah yang nilainya paling besar. Sudrajad hanya melaporkan memiliki satu mobil dan satu motor. Mobilnya adalah MPV Honda lansiran 2017 yang diperoleh dari hasil sendiri. Mobil itu ditaksir memiliki nilai Rp 200.000.000.
Kemudian untuk motor adalah Honda Vario tahun 2011. Skuter matic itu juga merupakan hasil sendiri dan ditaksir punya nilai Rp 9.000.000. Bila ditotal, motor dan mobil kepunyaan Sudrajad bernilai Rp 209.000.000.
Sedangkan untuk harta dengan nilai terbesar ada pada kas dan setara kas, totalnya yakni Rp 8.072.587.297. Kemudian delapan tanah dan bangunan yang dimiliki bernilai Rp 2.455.796.000. Terakhir ada harta bergerak lainnya senilai Rp 40.000.000.
Saat ini, KPK meminta agar Sudrajad untuk kooperatif terhadap panggilan penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka. KPK turut meminta Redi (RD) selaku PNS Mahkamah Agung; Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana; Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana agar kooperatif. Firli menyebut KPK bakal mengirimkan surat panggilan kepada keempatnya.
Diketahui, KPK menetapkan sepuluh tersangka terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Salah satu tersangka kasus tersebut adalah Hakim Agung pada MA yakni Sudrajad Dimyati.
"Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," kata Firli.
Tag :
KPKsudrajad dimyatiKomentar
Belum ada komentar