Jakarta -KPK mengumumkan 10 tersangka kasus suap 'jual beli' putusan kasus perdata, salah satunya adalah hakim agung Sudrajad Dimyati. Namun saat pengumuman yang digelar dini hari tadi itu, Sudrajad Dimyati tidak tampak di KPK memakai baju oranye layaknya tersangka KPK pada biasanya. Di mana posisi hakim agung Sudrajad Dimyati?
"Saya di rumah," tutur hakim agung Sudrajad Dimyati dengan kaget saat berbincang dengan detikcom, Jumat (23/9/2022).
Hakim agung Sudrajad Dimyati lalu menceritakan bila pada Kamis (22/9) pagi ke kantor. Tidak berapa lama asistenya, Elly Tri Pangestu pamit secara lisan diminta datang ke KPK untuk dimintai menjadi saksi. Hakim agung Sudrajad Dimyati lalu mempersilakan. Hingga Sudrajat pulang menjelang sore, Elly belum muncul lagi di MA.
"Saya ke dokter gigi sore," kata hakim agung Sudrajad Dimyati.
Dalam hitungan jam, semuanya berubah. Ketua KPK mengumumkan hakim agung Sudrajad Dimyati menjadi tersangka pada dini hari bersama sejumlah staf MA. Hakim agung Sudrajad Dimyati yang sedang ada di rumah apartemen Kemayoran pun kaget.
"Saya nggak tahu apa yang mereka perbuat," ucap hakim agung Sudrajad Dimyati.
Untuk diketahui, hakim agung Sudrajad Dimyati dipilih DPR menjadi hakim agung pada September 2014. Di hari yang sama, dipilih juga Amran Suadi, Purwosusilo, dan Is Sudaryono. Hakim agung Sudrajad Dimyati lalu menempati chamber/kamar perdata yang khusus mengadili perkara-perkara perdata.
Berikut daftar 10 tersangka kasus ini:
Sebagai Penerima:
- Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
- Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
- Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Redi, PNS Mahkamah Agung- Albasri, PNS Mahkamah Agung
Sebagai Pemberi:
- Yosep Parera, Pengacara
- Eko Suparno, Pengacara
- Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
- Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
Dalam jumpa pers, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan aliran uang suap itu.
"Terkait sumber dana yang diberikan YP dan ES pada Majelis Hakim berasal dari HT dan IDKS. Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sejumlah sekitar SGD 202.000 (ekuivalen Rp 2,2 miliar) yang kemudian oleh DY dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar sejumlah Rp 250 juta, MH menerima sekitar sejumlah Rp 850 juta, ETP menerima sekitar sejumlah Rp 100 juta dan SD menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP," jelas Firli.