BMKG Laporkan Ormas GRIB Jaya ke Polisi Karena Duduki Lahan di Tangsel

24 May 2025 11:52 WIB
941c1462-ee24-4c0b-b551-54e5c8258345_169.jpeg

Kuatbaca.com -Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengambil langkah tegas dengan melaporkan organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terkait penguasaan dan pendudukan lahan milik BMKG seluas 127.780 meter persegi yang terletak di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten. BMKG mengajukan permohonan agar aparat kepolisian membantu menertibkan lahan yang sudah lama diduduki secara tidak sah oleh ormas tersebut.

Menurut keterangan Plt Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, pendudukan yang berlangsung hampir dua tahun ini menghambat rencana pembangunan fasilitas arsip BMKG di lokasi tersebut. BMKG berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan agar aset negara tersebut dapat kembali aman dan proses pembangunan dapat dilanjutkan.

1. Gangguan dan Klaim Palsu Ormas GRIB Jaya Hambat Proyek BMKG

Pembangunan gedung arsip BMKG sendiri sudah dimulai sejak November 2023, namun aktivitas konstruksi sering kali terganggu oleh anggota ormas GRIB Jaya. Mereka mengaku sebagai ahli waris lahan tersebut dan memaksa para pekerja menghentikan aktivitas pembangunan. Bahkan, massa ormas tersebut menarik alat berat keluar dari lokasi dan memasang tanda klaim “Tanah Milik Ahli Waris” di papan proyek.

Tidak hanya itu, GRIB Jaya juga diduga mendirikan pos-pos penjagaan serta menempatkan anggotanya secara permanen di atas lahan BMKG. Sebagian area lahan tersebut bahkan diduga disewakan kepada pihak ketiga, sehingga muncul bangunan ilegal di atas tanah negara yang seharusnya menjadi milik BMKG.

2. Kepemilikan Sah BMKG Berdasarkan Sertifikat dan Putusan Pengadilan

BMKG memastikan lahan tersebut merupakan aset negara yang sah, dibuktikan dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat dengan nomor lain. Kepemilikan BMKG atas lahan tersebut telah diperkuat melalui sejumlah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, termasuk putusan Mahkamah Agung RI pada tahun 2007.

Ketua Pengadilan Negeri Tangerang bahkan menyatakan bahwa putusan-putusan tersebut saling menguatkan dan tidak memerlukan eksekusi tambahan. Meski demikian, BMKG mengedepankan pendekatan persuasif dengan melakukan koordinasi lintas tingkat pemerintahan dan pertemuan langsung dengan pihak ormas dan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris.

3. Ormas GRIB Jaya Tuntut Ganti Rugi Rp 5 Miliar

Dalam pertemuan dengan BMKG, pihak ormas GRIB Jaya tidak menerima penjelasan hukum terkait kepemilikan lahan. Mereka justru mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 5 miliar sebagai syarat agar anggota mereka mau menarik diri dari lokasi proyek. Tuntutan tersebut dianggap BMKG sangat merugikan negara karena pembangunan gedung arsip merupakan proyek multiyears yang penting untuk menunjang layanan publik BMKG.

Gedung arsip ini berfungsi sebagai pusat penyimpanan dokumen resmi kebijakan dan keputusan yang sangat penting untuk audit, investigasi, serta keterbukaan informasi publik. Fasilitas tersebut mendukung transparansi dan akuntabilitas BMKG sebagai lembaga pemerintah yang kredibel.

4. Polisi Turun Tangan dan Lahan Disegel dalam Proses Penyelidikan

Polda Metro Jaya sudah menerima laporan resmi BMKG sejak Februari 2025. Dalam laporan tersebut, BMKG menuduh ormas GRIB Jaya melakukan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin, penggelapan hak atas benda tidak bergerak, serta kekerasan bersama-sama. Enam orang anggota ormas GRIB Jaya telah dilaporkan dan saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan.

Aparat kepolisian telah memasang plang bertuliskan “Sedang dalam proses penyelidikan” di lokasi untuk menjaga status quo lahan selama proses penyidikan berlangsung. Sebelumnya, BMKG juga telah memberikan dua kali somasi kepada pihak terlapor, namun tidak ada respons positif sehingga akhirnya melaporkan ke kepolisian.

BMKG dan pihak kepolisian berharap langkah ini dapat mengakhiri sengketa lahan, menegakkan hukum, serta memastikan pembangunan gedung arsip dapat dilanjutkan demi mendukung pelayanan publik yang lebih baik.

geografi

Fenomena Terkini






Trending